Selama 34 tahun terjadi Under Invoicing, jutaan ton minyak sawit Indonesia terus mengalir ke pasar dunia. Nilai ekspornya terus memecahkan rekor. Industri sawit tumbuh menjadi mesin devisa terbesar nasional. Namun, di balik angka yang terus menanjak, pemerintah justru menemukan dugaan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah fantastis.
Tabooo.id – Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut Indonesia berpotensi kehilangan Rp500 hingga Rp600 triliun setiap tahun akibat praktik under invoicing ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Jika angka itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar perdagangan internasional. Negara bisa kehilangan ruang fiskal yang sangat besar selama puluhan tahun.
Pertanyaan yang muncul pun sederhana. Mengapa praktik sebesar itu baru terbongkar sekarang?
Dugaan Kebocoran yang Berlangsung Selama 34 Tahun
Amran memaparkan data yang menunjukkan praktik under invoicing berlangsung sepanjang 1991 hingga 2024. Nilai kumulatif transaksi yang diduga mengalami pengurangan nilai ekspor mencapai sekitar US$908 miliar.
Angka tersebut membuat pemerintah mulai melihat persoalan ini bukan sebagai kasus biasa. Presiden Prabowo Subianto bahkan memerintahkan perubahan tata kelola ekspor melalui sistem satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Kemarin Bapak Presiden perintahkan, ini ada permainan. Bapak Presiden perintahkan satu pintu. Kenapa? Ada under-invoicing,” kata Amran saat menghadiri Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pemerintah mulai menganggap persoalan ekspor sawit sebagai masalah tata kelola negara, bukan hanya urusan perdagangan.
Namun muncul pertanyaan berikutnya, Jika praktik ini benar terjadi selama tiga dekade, bagaimana sistem pengawasan negara bisa gagal mendeteksinya lebih awal?
Cara Kerja Under Invoicing
Under invoicing sebenarnya bukan istilah baru dalam perdagangan internasional.
Pelaku mencatat nilai ekspor lebih rendah daripada harga jual sebenarnya. Selisih keuntungan kemudian muncul di negara tujuan atau perusahaan afiliasi yang masih berada dalam satu grup usaha.
Amran memberikan contoh sederhana.
“Under-invoicing artinya ini beli Rp14.000 per kilogram, di sana dijual Rp27.000 per kilogram, padahal perusahaannya sendiri.”
Dengan pola seperti itu, perusahaan dapat memindahkan keuntungan ke negara lain. Akibatnya, nilai pajak yang dibayarkan di Indonesia ikut mengecil.
Ekonom perpajakan Yustinus Prastowo pernah menjelaskan bahwa transfer pricing sebenarnya merupakan praktik bisnis yang legal apabila mengikuti prinsip kewajaran harga. Namun, praktik tersebut berubah menjadi persoalan ketika perusahaan sengaja memanfaatkan transaksi afiliasi untuk mengurangi kewajiban pajak.
Dalam literatur perpajakan internasional, pola seperti ini sering masuk ke dalam kategori Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) selama bertahun-tahun mendorong berbagai negara memperketat pengawasan terhadap praktik tersebut.
Ketika Harga Dunia Naik, Harga Petani Justru Turun
Amran mengaku menemukan kejanggalan lain saat mempelajari rantai perdagangan sawit.
Harga CPO dunia naik. Nilai tukar dolar terhadap rupiah ikut menguat. Secara logika ekonomi, harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani seharusnya ikut meningkat. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
“Ini harga dunia CPO Rp27.000 per kilogram. Dolar naik. Harusnya TBS naik, tapi harga TBS turun. Ini tidak masuk akal. Kami panggil, jangan you permainkan negaramu,” ujar Amran.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa dugaan persoalan bukan hanya menyangkut penerimaan negara.
Petani juga bisa menjadi pihak yang ikut menanggung dampaknya apabila harga referensi dalam negeri tidak mencerminkan harga ekspor sebenarnya.
Guru Besar Kebijakan Publik Ryaas Rasyid pernah mengingatkan bahwa lemahnya tata kelola selalu membuka ruang bagi praktik rente ekonomi. Ketika pengawasan melemah, kelompok yang menguasai rantai distribusi biasanya memperoleh keuntungan paling besar.
Siapa yang Menikmati Keuntungan?
Hingga kini pemerintah belum mengungkap nama perusahaan yang diduga menjalankan praktik under invoicing.
Karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan audit, pemeriksaan, dan pembuktian hukum.
Namun dari perspektif ekonomi politik, praktik under invoicing hampir selalu menguntungkan pihak yang dapat memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. Negara asal kehilangan penerimaan pajak. Sementara keuntungan berpindah ke yurisdiksi lain.
Ekonom senior Faisal Basri, semasa hidupnya, berulang kali mengkritik lemahnya tata kelola sumber daya alam Indonesia. Menurutnya, negara sering kehilangan nilai tambah karena kebijakan yang gagal mengawasi rantai perdagangan komoditas.
Pandangan serupa juga disampaikan banyak peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Mereka menilai transparansi perdagangan komoditas menjadi syarat utama agar penerimaan negara tidak terus tergerus.
Berapa Besar Dampaknya?
Rp600 triliun bukan sekadar angka karena Nilai sebesar itu hampir setara dengan seperempat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan dana tersebut, pemerintah dapat membangun ribuan sekolah baru, memperluas layanan kesehatan nasional, meningkatkan subsidi pupuk, memperbesar dana desa, mempercepat pembangunan irigasi, hingga memperkuat ketahanan pangan.
Artinya, jika dugaan kebocoran itu benar terjadi, masyarakat ikut menanggung kerugiannya. Mereka kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan publik yang lebih baik.
Amran bahkan memperkirakan penerimaan negara bisa meningkat dua kali lipat apabila pemerintah menghentikan praktik tersebut.
“Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya bisa dua kali lipat. Kita kehilangan peluang Rp500 sampai Rp600 triliun setiap tahun.”
Ia kemudian menambahkan perhitungan yang jauh lebih besar.
“Kalau sepuluh tahun? Itu Rp6.000 triliun. Baru sawit. Dan ini hasil anak bangsa.”
Mengapa Baru Terbongkar Sekarang?
Pertanyaan inilah yang kemungkinan akan terus menjadi sorotan publik. Apakah pengawasan selama ini memang lemah?
Apakah regulasi belum mampu mengejar kompleksitas perdagangan internasional?
Atau justru praktik tersebut berlangsung karena adanya celah yang selama ini tidak pernah benar-benar ditutup?
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio pernah menyebut lemahnya koordinasi antarinstansi sering menjadi penyebab utama kebocoran tata kelola di Indonesia. Ketika data berada di banyak lembaga, peluang manipulasi ikut membesar.
Karena itu, kebijakan satu pintu yang kini didorong pemerintah kemungkinan menjadi upaya mempersempit ruang tersebut. Namun kebijakan administratif saja belum cukup.
Pemerintah tetap harus membuka hasil audit kepada publik. Aparat penegak hukum juga perlu menindak setiap pelanggaran berdasarkan alat bukti, bukan sekadar asumsi.
Ini Bukan Sekadar Soal Sawit
Kasus yang diungkap pemerintah membuka pertanyaan lebih besar. Apakah pola serupa juga muncul pada komoditas lain seperti batu bara, nikel, atau mineral strategis?
Jika iya, berapa besar potensi penerimaan negara yang selama ini hilang? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah reformasi tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang ekspor sawit. Ini tentang kemampuan negara menjaga hak rakyat atas setiap rupiah yang lahir dari kekayaan alamnya.
Jika benar Indonesia kehilangan Rp500 hingga Rp600 triliun setiap tahun selama puluhan tahun, maka yang bocor bukan hanya uang negara.
Yang ikut hilang adalah kesempatan membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, subsidi pangan, hingga masa depan jutaan masyarakat.
Ini bukan sekadar cerita tentang sawit. Ini dugaan pola tata kelola yang memungkinkan kebocoran berlangsung selama lebih dari tiga dekade sebelum akhirnya menjadi perhatian nasional. @teguh







