Tabooo.id: Regional – Pemerintah Kota Solo memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Namun, Pemkot langsung memberi garis tegas: pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Wali Kota Solo, Respati, menyatakan pihaknya hanya menyesuaikan aturan pusat tanpa mengorbankan layanan masyarakat.
“Tentunya kami mengikuti peraturan dari pusat, kami sesuaikan,” ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan tetap wajib masuk seperti biasa.
“WFH ini arahan dari pusat untuk efisiensi. Tapi kami pastikan WFH ini tidak berlaku bagi untuk yang pelayanan,” tegasnya.
Dengan kata lain, fleksibilitas kerja hanya berlaku sebagian sementara garis depan pelayanan tetap bekerja normal.
Efisiensi Jadi Alasan, Gaya Kerja Ikut Berubah
Pemerintah pusat mendorong kebijakan ini sebagai bagian dari efisiensi anggaran sekaligus transformasi budaya kerja birokrasi.
Respati menyebut Solo akan segera menerapkan aturan tersebut. Bahkan, Pemkot tidak berhenti pada WFH. Mereka juga mendorong kebijakan tambahan: bersepeda ke kantor.
“Sesegera mungkin dan akan kita tambahkan bike to work untuk bersepeda ke kantor,” kata Respati.
Langkah ini menunjukkan arah baru birokrasi: lebih fleksibel, lebih hemat, dan setidaknya di atas kertas lebih ramah lingkungan.
Aturan Nasional: Tidak Semua ASN Bisa WFH
Kebijakan ini berakar dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Pemerintah Daerah. Aturan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.
Namun, pemerintah tidak menerapkan WFH secara merata.
Tito menegaskan bahwa pejabat struktural dan sektor pelayanan publik tetap harus bekerja dari kantor.
“Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama,” tegasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Di tingkat daerah, aturan serupa berlaku. Pejabat eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa tetap harus hadir langsung. Pemerintah menilai kehadiran fisik mereka penting untuk menjaga koordinasi dan stabilitas layanan.
Selain itu, sektor-sektor vital juga tidak mendapat opsi WFH. Pemerintah tetap mewajibkan layanan seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, kependudukan, hingga perizinan untuk beroperasi penuh dari kantor.
“Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” tambah.
Siapa yang Paling Terdampak?
Di atas kertas, kebijakan ini terlihat ringan: ASN bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu. Namun dampaknya tidak sepenuhnya merata.
ASN non-pelayanan mendapat fleksibilitas lebih besar. Mereka bisa menghemat waktu dan biaya transportasi. Di sisi lain, ASN di sektor pelayanan tetap bekerja penuh tanpa perubahan signifikan.
Ketimpangan ini bisa memunculkan persepsi baru di internal birokrasi: tidak semua pegawai merasakan “kemewahan” fleksibilitas yang sama.
Sementara itu, masyarakat menjadi pihak yang paling sensitif terhadap perubahan ini. Jika implementasi tidak disiplin, potensi keterlambatan layanan bisa muncul meski pemerintah sudah menyiapkan pengecualian.
Antara Modernisasi dan Realitas Lapangan
Kebijakan WFH mencerminkan upaya modernisasi birokrasi. Pemerintah ingin mengadopsi pola kerja yang lebih adaptif, seperti yang berkembang di sektor swasta.
Namun, realitas birokrasi Indonesia masih sangat bergantung pada kehadiran fisik, terutama di daerah. Infrastruktur digital belum merata, dan budaya kerja belum sepenuhnya siap berubah.
Di titik ini, kebijakan terlihat seperti kompromi: ingin maju, tapi tetap berhati-hati agar sistem tidak terguncang.
Penutup
WFH tiap Jumat mungkin terdengar sederhana. Namun di balik itu, ada perubahan cara kerja negara yang perlahan bergerak.
Pemerintah ingin lebih efisien. ASN mulai beradaptasi. Masyarakat berharap layanan tetap berjalan.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal bisa atau tidak. Pertanyaannya lebih tajam ketika negara mulai bekerja dari rumah, apakah pelayanan publik benar-benar tetap hadir di tempat yang sama? @dimas



