Vape terancam dilarang di Solo. DPRD mengusulkan Raperda 2027 setelah menyoroti penggunaan vape di kalangan anak muda dan peredaran ilegal.
Tabooo.id – Di Solo, vape mungkin segera punya musuh baru: aturan daerah.
Komisi IV DPRD Kota Solo mengusulkan Raperda larangan vape masuk Propemperda 2027.
Usulan itu muncul saat penggunaan rokok elektronik makin mudah ditemukan, terutama di kalangan anak muda.
Namun, Solo belum melarang vape.
DPRD baru mengusulkan aturan tersebut untuk masuk daftar program pembentukan perda tahun depan.
Jadi, belum ada pintu yang tertutup.
Baru ada orang yang mulai memegang gagangnya.
Dari Asap ke Ruang Sidang
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Janjang Sumaryono Aji, menjelaskan alasan di balik usulan tersebut.
Menurut Janjang, Komisi IV melihat berbagai laporan media dan media sosial mengenai kandungan rokok elektronik.
Ia juga menyoroti temuan zat berbahaya dalam sejumlah produk vape.
“Bahkan ada yang berkaitan dengan unsur narkoba,” kata Janjang.
Janjang menilai kondisi tersebut bisa mengancam masa depan anak-anak.
“Ini sangat membahayakan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Penggunaan vape juga semakin meluas di kalangan anak muda.
Peredaran produk ilegal ikut menjadi perhatian DPRD.
Pernyataan soal unsur narkoba tersebut tetap menjadi klaim narasumber.
Karena itu, publik perlu melihatnya sebagai pernyataan Janjang, bukan fakta seluruh produk vape.
Di sinilah persoalannya mulai rumit.
DPRD tidak hanya bicara soal asap.
Mereka juga bicara tentang anak muda, peredaran ilegal, kesehatan, dan batas kewenangan aturan.
Solo Sebenarnya Sudah Punya Aturan
Solo bukan kota yang sama sekali tanpa aturan soal rokok.
Pemkot dan DPRD sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Masalahnya, aturan tersebut belum secara khusus mengatur vape.
Karena itu, Komisi IV melihat celah regulasi.
Mereka ingin menutup celah tersebut melalui aturan baru.
Akan tetapi, bentuk aturannya belum final.
DPRD masih mempertimbangkan dua kemungkinan.
Pertama, mereka bisa memperluas aturan Kawasan Tanpa Rokok.
Kedua, mereka bisa membuat aturan khusus untuk rokok elektronik.
Pilihan itu terdengar teknis.
Padahal, dampaknya bisa sangat nyata.
Sebab, sebuah larangan membutuhkan dasar hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Tanpa itu, regulasi hanya akan terlihat gagah di atas kertas.
Ketika Larangan Bertemu Dunia Bisnis
Komisi IV juga memahami potensi masalah lain.
Janjang mengatakan DPRD membutuhkan dasar hukum dan kesehatan sebelum membawa aturan itu lebih jauh.
Pelibatan ahli juga masuk dalam rencana pembahasan.
Selain itu, DPRD berencana menggelar forum group discussion atau FGD.
Konsultasi dengan kementerian terkait juga menjadi bagian dari proses tersebut.
Langkah itu penting karena larangan vape bisa memengaruhi pelaku usaha.
Penjual vape berpotensi menggugat jika aturan tersebut merugikan kegiatan usaha mereka.
Janjang menyadari potensi konflik tersebut.
“Kita juga harus hati-hati, jangan sampai nanti ada gugatan dari penjual vape,” ujarnya.
Karena itu, DPRD tidak ingin bergerak hanya berdasarkan kekhawatiran.
Setiap pasal perlu memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar vape.
Persoalannya berubah menjadi pertanyaan tentang cara pemerintah mengatur sesuatu yang sudah telanjur tumbuh.
Bukan Besok Vape Langsung Hilang
Ketua Bapemperda DPRD Kota Solo, Muhammad Nafi’ Asrori, membenarkan adanya usulan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap pengumpulan usulan.
“Usulan itu memang sudah masuk ke Bapemperda,” kata Nafi’.
Ia menjelaskan bahwa Bapemperda masih mengumpulkan berbagai usulan untuk Propemperda 2027.
“Sekarang masih tahap usulan. Nanti kami kumpulkan semua usulan sebelum menetapkan Propemperda 2027,” ujarnya.
Bapemperda menargetkan Propemperda 2027 terbentuk pada akhir 2026.
Artinya, perjalanan menuju aturan masih panjang.
Dinas Kesehatan juga akan memegang peran penting karena isu utamanya menyangkut kesehatan.
Nafi’ mengatakan DPRD masih membuka kemungkinan perubahan bentuk regulasi.
“Aturannya nanti bisa berupa revisi Perda KTR atau membuat perda khusus vape,” katanya.
Jadi, narasi “vape segera dilarang di Solo” belum sepenuhnya tepat.
Yang terjadi sekarang jauh lebih sederhana.
DPRD sedang membuka pintu pembahasan.
Masalahnya Tidak Berhenti pada Vape
Di sinilah cerita menjadi lebih menarik.
Jika Solo benar-benar melarang vape, persoalan berikutnya bukan sekadar membuat pasal.
Siapa yang mengawasi?
Bagaimana pemerintah mengendalikan penjualan ilegal?
Lalu, bagaimana aparat membedakan pelanggaran dengan aktivitas usaha yang masih legal?
Pertanyaan itu akan menentukan apakah larangan benar-benar bekerja.
Sebab, pasar tidak selalu tunduk pada tulisan di papan larangan.
Ketika sebuah produk dilarang, permintaannya belum tentu ikut menghilang.
Jika pengawasan lemah, pasar ilegal bisa mencari ruang baru.
Ini bukan kesimpulan bahwa larangan pasti gagal.
Pertanyaan tersebut perlu terjawab sebelum larangan menjadi kebijakan.
Ini Dampaknya Buat Kamu
Bagi pengguna vape, aturan baru bisa mengubah ruang untuk membeli dan menggunakan produk.
Orang tua bisa mendapat perlindungan tambahan jika pemerintah menjalankan kebijakan dengan serius.
Sementara itu, penjual menghadapi kemungkinan perubahan model bisnis.
Bahkan, sebagian aktivitas usaha bisa berhenti jika larangan berlaku.
Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan yang jauh lebih besar.
Mereka harus membuktikan bahwa aturan tersebut tidak berhenti sebagai simbol politik.
Sebab, membuat larangan jauh lebih mudah daripada memastikan larangan berjalan.
Asap Bukan Satu-Satunya Masalah
Vape sering muncul sebagai persoalan kesehatan.
Namun, usulan Raperda ini memperlihatkan masalah yang lebih besar.
Regulasi yang ada belum mengatur vape secara spesifik.
Kekhawatiran terhadap anak muda ikut mendorong munculnya usulan tersebut.
Peredaran ilegal juga menjadi perhatian.
Kepentingan usaha ikut masuk dalam perdebatan.
Kemampuan pemerintah melakukan pengawasan pun menjadi pertanyaan.
Ini bukan sekadar cerita tentang vape.
Ini cerita tentang bagaimana sebuah fenomena sosial memaksa pemerintah memilih mengatur, membatasi, atau melarang.
Pilihan itu tidak cukup berhenti pada satu kata.
Setiap pilihan membawa konsekuensi.
Publik akan menilai hasilnya dari satu hal sederhana.
Apakah aturan itu benar-benar mengubah keadaan?
Atau hanya membuat masalah terlihat selesai?
Penutup
Solo kini berada di depan persimpangan regulasi.
DPRD bisa memperketat aturan yang sudah ada.
Mereka juga bisa membuat aturan khusus untuk vape.
Namun, keputusan akhir belum lahir.
Untuk sementara, vape masih ada.
Yang berubah hanya satu hal.
Kini, keberadaannya mulai masuk ruang sidang.
Dan seperti banyak aturan lainnya, pertanyaan paling penting justru muncul setelah aturan berlaku, siapa yang memastikan aturan itu benar-benar bekerja? @dimas








