Buruh menuntut UMP Jateng 2027 mencapai Rp3,5 juta. Mereka mendesak pemerintah mengutamakan kebutuhan hidup layak pekerja.
Tabooo.id: Semarang – UMP Jateng 2027 menjadi sorotan setelah ratusan buruh menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026). Mereka menuntut upah minimum mencapai Rp3,5 juta per bulan agar sesuai dengan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
Bagi buruh, upah bukan sekadar angka dalam slip gaji. Upah menentukan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari atau justru membuat mereka terus berjuang menjaga isi dompet.
Ratusan anggota Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026). Mereka mendesak pemerintah menetapkan UMP dan UMK 2027 dengan mengacu pada 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
Tuntutan mereka jelas: upah minimum Jawa Tengah harus mencapai Rp3,5 juta per bulan.
Upah Rp2,3 Juta, KHL Rp3,5 Juta
Koordinator ABJaT, Aulia Hakim, menjelaskan bahwa angka Rp3,5 juta merujuk pada data pemerintah. Ia menyebut sejumlah sumber, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, BPS, hingga DPMPTSP.
Menurut Aulia, angka tersebut mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di Jawa Tengah.
Sementara itu, UMP Jateng 2026 mencapai Rp2.327.386. Ada selisih sekitar Rp1,17 juta antara upah minimum saat ini dan angka KHL yang diperjuangkan buruh.
“Artinya ada jarak yang begitu lebar. Sehingga kami memberikan angka itu bukan dari independen buruh,” kata Aulia.
Selain menuntut kenaikan upah, Aulia meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). ABJaT mengusulkan tambahan upah sektoral sebesar lima persen.
Mereka juga mendorong perluasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Aulia berharap pemerintah menerapkan kebijakan tersebut di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Buruh Perempuan Soroti Kesenjangan Upah
Ulfatul Hasanah, buruh perempuan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), turut menyuarakan keresahan pekerja. Ia menilai upah di Jawa Tengah belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
Bahkan, menurut Ulfatul, standar upah Jateng masih tertinggal dari Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Upah Jawa Tengah itu kesenjangannya terlalu jauh dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Dampaknya sangat jelas, kita buruh Jawa Tengah sangat termiskinkan,” ujar Ulfatul.
Ia menyebut upah pekerja di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 66 persen dari KHL. Karena itu, ia mendesak pemerintah memperluas cakupan UMSK agar lebih banyak pekerja memperoleh perlindungan upah sektoral.
Pemerintah Pertimbangkan Upah dan Investasi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, menyatakan pemerintah telah menerima aspirasi ABJaT.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan membahas usulan tersebut melalui Dewan Pengupahan. Namun, Iwanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi di Jawa Tengah.
Menurutnya, upah kompetitif menjadi salah satu faktor yang menarik investasi. Pemerintah juga mempertimbangkan kemudahan kebijakan, kepastian hukum, dan ketersediaan infrastruktur.
Di sisi lain, pemerintah pusat belum mengumumkan rumus penghitungan UMP dan UMK 2027. Karena itu, ABJaT mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi tersebut.
Sebagai pembanding, UMP Jateng 2026 naik 7,28 persen. Pemerintah menaikkan upah minimum dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.327.386.
Upah Murah atau Hidup Layak?
Persoalan ini lebih besar daripada sekadar angka kenaikan upah. Pemerintah ingin menjaga daya tarik investasi, sedangkan buruh membutuhkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Keduanya memang penting bagi pembangunan ekonomi. Namun, pertumbuhan investasi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ukuran keberhasilan ekonomi seharusnya tidak berhenti pada jumlah investasi yang masuk. Pemerintah juga perlu melihat kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan menjalani kehidupan secara layak.
Pada akhirnya, penetapan UMP 2027 akan menguji arah kebijakan pemerintah: seberapa jauh pemerintah menjaga daya tarik investasi tanpa mengabaikan kebutuhan hidup para pekerja?@eko







