Tujuh polisi dimutasi usai menangani kasus narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD. IPW menyoroti dugaan intervensi dan meminta Kapolda Jatim mengevaluasi mutasi tersebut.
Tabooo.id – Penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus narkoba di Surabaya memunculkan persoalan baru. Bukan hanya soal keterlibatan para legislator, tetapi juga nasib tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang kini harus berpindah tugas.
Mutasi tersebut memantik tanda tanya. Sebab, tujuh personel itu merupakan bagian dari jajaran yang menangani penangkapan tiga legislator di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026.
Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 mengatur perpindahan tujuh personel tersebut. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menandatangani surat itu.
Perubahan jabatan ini lantas mengundang perhatian publik. Apakah mutasi tersebut bagian dari penyegaran organisasi, evaluasi internal, atau ada persoalan lain di baliknya?
Tujuh Personel Bergeser dari Satresnarkoba
Surat telegram itu mencatat sejumlah perubahan posisi. Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, kini mengemban tugas sebagai Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Tiga personel lainnya juga berpindah. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso kini bertugas di Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana bergeser ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh bertugas di Polsek Genteng.
Perpindahan tujuh personel dalam satu rangkaian mutasi ini menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan penanganan perkara narkoba yang menyeret anggota DPRD.
Namun, kedekatan waktu tersebut belum membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara penangkapan dan mutasi.
IPW Mencium Potensi Intervensi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai publik perlu mencermati keputusan tersebut. Pada Minggu, 1 November 2026, Sugeng menyampaikan kemungkinan adanya intervensi pihak luar dalam proses mutasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, jika para personel tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara, publik patut mempertanyakan alasan di balik perpindahan mereka.
Sugeng juga meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko mengevaluasi surat telegram tersebut.
Pernyataan IPW ini belum membuktikan adanya tekanan terhadap kepolisian. Namun, dugaan itu menunjukkan pentingnya transparansi ketika keputusan internal kepolisian muncul setelah aparat menangani perkara yang melibatkan pejabat publik.
Dalam situasi seperti ini, penjelasan institusi menjadi penting. Tanpa keterangan yang terbuka, ruang spekulasi akan semakin lebar.
Penangkapan di Hotel Ketintang
Kasus ini bermula pada Senin, 28 September 2026. Saat itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang.
Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra, yakni ARR dari Kabupaten Situbondo, ADR dari Kabupaten Banyuwangi, dan UAM dari Kabupaten Malang. Lima orang lainnya memiliki inisial F, K, N, Ro, dan R.
Polisi menemukan satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, seorang berinisial N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga.” jelasnya.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada dugaan keterlibatan tiga legislator. Polisi juga memeriksa sejumlah orang lain yang berada di lokasi.
Partai Bergerak, Pertanyaan Publik Belum Selesai
Di tengah proses hukum, DPD Partai Gerindra Jawa Timur mengambil langkah politik. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan pihaknya merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD yang terseret kasus narkoba tersebut.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma pada 5 Oktober 2026.
Rekomendasi itu selanjutnya akan dibawa ke Mahkamah Partai dan DPP Partai Gerindra untuk proses pengambilan keputusan.
Langkah partai menunjukkan bahwa perkara ini juga membawa konsekuensi politik. Namun, keputusan internal partai tidak menjawab pertanyaan lain yang kini muncul di tubuh kepolisian: mengapa tujuh personel yang menangani perkara tersebut justru berpindah tugas?
Transparansi Menjadi Ujian
Hingga informasi ini disusun, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai mutasi tujuh personel tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengaku baru mendengar informasi itu. Ia meminta agar penjelasan lebih lanjut mengacu kepada Polrestabes Surabaya.
Sikap tersebut menyisakan ruang kosong dalam penjelasan publik. Institusi kepolisian belum memaparkan alasan spesifik di balik mutasi, termasuk apakah keputusan itu berkaitan dengan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, atau pertimbangan lain.
Mutasi anggota kepolisian memang menjadi bagian dari dinamika organisasi. Namun, ketika perpindahan personel muncul setelah penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik, transparansi menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Publik tidak cukup hanya menerima daftar nama dan jabatan baru. Mereka juga berhak mengetahui dasar pertimbangan institusi, terutama ketika keputusan itu memunculkan dugaan intervensi.
Pemberantasan narkoba menuntut keberanian aparat untuk menindak siapa pun tanpa memandang jabatan dan pengaruh. Karena itu, pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata siapa yang pindah tugas, melainkan apakah kepolisian mampu menjelaskan keputusan tersebut secara terbuka.
Sebab, ketika aparat menangkap orang yang diduga terlibat narkoba, tetapi kemudian publik justru mempertanyakan nasib para penangkapnya, yang sedang diuji bukan hanya prosedur mutasi. Independensi dan keberanian institusi juga ikut dipertaruhkan. @dimas




