Tabooo.id: Nasional – Satu per satu nama besar yang dulu lantang bicara kini harus duduk di kursi penyidik. Kamis (13/11/2025) pagi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa tiga tersangka utama dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
“Iya benar, ketiganya diperiksa hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus figur publik yang dikenal aktif di media sosial, mengaku telah menerima surat panggilan. Ia menyatakan siap hadir, didampingi tim kuasa hukum.
“Insya Allah saya hadir. Ini panggilan pertama, jam 10 pagi,” ujarnya.
Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam drama panjang tudingan ijazah palsu Jokowi isu yang sempat membakar ruang digital dan menguji batas rasionalitas publik di tahun-tahun politik.
Dua Klaster, Satu Tuduhan: Menyesatkan Publik
Kasus ini membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua, yang akan diperiksa hari ini, adalah trio Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Mereka dijerat pasal berlapis: mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang menyinggung penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Artinya, ini bukan sekadar tuduhan asal-asalan negara melihat dampaknya sebagai bentuk disinformasi serius.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers sebelumnya (7/11/2025).
Ketika Tuduhan Jadi Komoditas
Kisah ini lebih dari sekadar perkara hukum. Ia adalah potret bagaimana ruang digital di Indonesia sering kali menjadi pasar bebas opini di mana tuduhan bisa lebih cepat viral daripada fakta, dan screenshot lebih dipercaya daripada dokumen resmi.
Roy Suryo cs bukan sekadar tersangka dalam kasus pidana. Mereka adalah simbol dari era di mana fitnah digital bisa lahir dari analisis instan dan disebarkan dengan klik yang sembrono. Dalam dunia yang dikuasai algoritma, tuduhan bisa berubah jadi kebenaran baru setidaknya sampai polisi turun tangan.
Yang menarik, isu ini muncul di tengah masa transisi kekuasaan menuju pemerintahan Prabowo Subianto. Sentimen politik masih panas, dan tudingan terhadap Jokowi otomatis menyentuh pusaran politik yang lebih luas. Siapa yang diuntungkan? Mereka yang ingin mempertahankan narasi “rezim manipulatif.” Siapa yang dirugikan? Publik yang semakin bingung membedakan mana kebenaran, mana konstruksi digital.
Antara Kebebasan dan Kebodohan Digital
Kebebasan berekspresi adalah hak. Tapi di ruang digital Indonesia, kebebasan sering dikacaukan dengan kebebasan asal menuduh. Kasus ini menampar kita semua bahwa literasi digital belum tumbuh secepat akses internet.
Ribuan warganet ikut menyebarkan tudingan tanpa verifikasi. Grup WhatsApp, forum Telegram, hingga akun-akun dengan label “pejuang kebenaran” jadi corong hoaks berjamaah. Yang kalah tetap publik, yang semakin terbiasa hidup di antara kabar burung dan ilusi kebenaran versi algoritma.
Penutup: Antara Fakta dan Fantasi
Kini, Roy Suryo dan dua rekannya duduk di hadapan penyidik. Tapi sesungguhnya, yang sedang diadili bukan hanya mereka melainkan seluruh budaya digital kita yang mudah terbakar rumor.
Kebenaran bukan lagi soal data, tapi siapa yang paling cepat bicara dan paling sering dibagikan. Di era ini, bahkan ijazah bisa lebih berbahaya dari senjata, kalau sudah masuk ke tangan mereka yang pandai memelintirnya.
Dan mungkin, pertanyaan sesungguhnya bukan “Apakah ijazah Jokowi palsu?” tapi “Sejauh apa kita mau terus percaya pada kebohongan yang kita buat sendiri?” @dimas







