Dugaan penyadapan terhadap Presiden kembali menjadi sorotan. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman Ponto, menilai penanganan kasus tersebut perlu melibatkan TNI agar pengusutannya berjalan menyeluruh dan tidak menyisakan tanda tanya soal siapa pihak di balik dugaan aksi penyadapan itu.
TABOOO.ID – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran prosedur kepolisian. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, meminta pengusutan perkara ini melibatkan unsur intelijen militer dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut Soleman, pembentukan tim khusus internal Polri belum cukup untuk menjamin independensi pemeriksaan. Apalagi, perkara tersebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Persoalannya bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan. Publik juga perlu mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Bukan Sekadar Urusan Internal Polri
Soleman menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara sudah melampaui persoalan penegakan hukum biasa.
Ia mendesak pembentukan tim pemeriksa gabungan yang melibatkan TNI, BAIS, BIN, serta kepolisian.
“Itu harus ada tim pemeriksa gabungan dari TNI, dari Bais, dari BIN, minimal bersama-sama kepolisian. Itu, nggak bisa kalau hanya Polri. Ini tidak sesederhana pelanggaran hukum biasa, nggak bisa. Karena dia adalah kepala polisi dan yang disadap adalah kepala negara,” kata Soleman, sebagaimana diberitakan Suara.com, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, keterlibatan lembaga lain dibutuhkan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
Sebab, ada persoalan independensi ketika sebuah institusi harus mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat tinggi dari institusinya sendiri.
Namun, pelibatan TNI bukan berarti mengambil alih kewenangan penyidikan Polri. Yang menjadi perhatian adalah kebutuhan pengawasan dan pemeriksaan lintas lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Siapa yang Sebenarnya Membutuhkan Hasil Sadapan?
Soleman juga menyoroti satu pertanyaan yang tidak boleh dilewatkan: siapa pengguna akhir informasi hasil penyadapan?
Dalam perspektif intelijen, pengumpulan informasi bukan aktivitas tanpa tujuan.
Seseorang mengumpulkan informasi karena ada kebutuhan tertentu. Karena itu, penyidikan tidak seharusnya berhenti pada identifikasi operator atau pelaksana teknis.
Sebelumnya, Soleman juga menegaskan:
“Prinsip intelijen itu sederhana: tidak ada pengumpulan informasi tanpa user.”
Pernyataan tersebut mengarahkan perhatian pada aliran informasi. Siapa yang menerima hasil sadapan? Kapan informasi diserahkan? Apakah ada pihak yang membiayai operasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Meski demikian, keberadaan pengguna akhir maupun dugaan adanya aktor di luar para tersangka masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Belum ada dasar untuk menunjuk pihak tertentu sebagai dalang.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025-2026
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Penyadapan tersebut diduga tidak didasarkan pada permohonan penyidik, laporan polisi, maupun kepentingan penegakan hukum.
Sasaran yang disebut penyidik juga tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha turut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi target.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Bareskrim telah menetapkan sejumlah personel Polri sebagai tersangka. ANTARA melaporkan bahwa jumlah tersangka berkembang menjadi empat orang, termasuk pejabat yang diduga memberikan izin penyadapan dan penghapusan hasilnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan informasi elektronik.
Polri Membentuk Tim Khusus, Tetapi Pertanyaan Belum Selesai
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.
Tim itu dipimpin Kabareskrim Polri. Kepolisian menyatakan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Presiden Prabowo juga telah meminta agar pengusutan berjalan sesuai hukum dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
Namun, desakan Soleman menunjukkan bahwa transparansi bukan satu-satunya persoalan.
Publik juga membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang dapat menjaga kepercayaan terhadap hasil penyidikan.
Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan akses terhadap komunikasi kepala negara dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Ancaman Terbesarnya Bukan Hanya Penyadapan
Ada satu lapisan persoalan yang perlu diperhatikan.
Penyadapan ilegal merupakan persoalan serius. Tetapi apabila informasi hasil penyadapan ternyata digunakan untuk memengaruhi keputusan atau mengganggu jalannya pemerintahan, dampaknya bisa jauh lebih luas.
Di sinilah muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan upaya melumpuhkan fungsi kepresidenan.
Namun, kemungkinan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Penyidik masih harus membuktikan tujuan operasi, aliran informasi, serta pihak yang mungkin memperoleh manfaat.
Negara tidak boleh menyamakan dugaan dengan kesimpulan. Tetapi negara juga tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaksana teknis jika masih ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang institusi mana yang paling berkuasa melakukan pemeriksaan.
Persoalannya adalah apakah negara mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika komunikasi kepala negara saja diduga bisa ditembus, yang sedang diuji bukan hanya keamanan seorang Presiden. Yang sedang diuji adalah kemampuan negara menjaga batas kekuasaan, kepercayaan, dan hukum. @jeje







