Tabooo.id: Edge – Pagi itu negara seperti bangun dari mimpi aneh jabatan sipil ternyata bisa ditempati polisi aktif, dan jumlahnya bukan satu-dua, tetapi puluhan sampai ratusan. Kalau kursi birokrasi bisa ngomong, mungkin dia sudah teriak,
“Bos, saya ini jabatan sipil, bukan pitstop MotoGP.”
Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian hadir seperti alarm keras yang bikin semua orang duduk tegap. MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Titik.
Tanpa multitafsir, tanpa “tergantung Kapolri”, tanpa “lihat situasi dulu”. Ini konstitusi, bukan thread debat di Twitter.
Konstitusi Menarik Rem, Tapi Jabatan Sipil Masih Ngebut
Buat kamu yang baru baca, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan celah “penugasan Kapolri” yang selama ini menjadi jalur pintas. Celah itu membuka jalan bagi polisi aktif untuk masuk ke jabatan sipil dengan alasan penugasan.
MK justru memperjelas arah negara:
- Polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
- Jika ingin masuk birokrasi, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
- Itu pun hanya untuk jabatan tertentu, bukan jabatan karier ASN.
Dengan begitu, MK mengembalikan logika negara hukum ke tempat semestinya. Supremasi sipil bukan hiasan di buku PPKN itu fondasi negara demokratis.
Namun kenyataannya berbeda. Birokrasi kita sudah telanjur nyaman. Data minimal menyebut 50 polisi aktif menempati jabatan sipil strategis. Media lain bahkan menyebut angkanya bisa menembus 300-an. Dari kursi Ketua KPK hingga posisi tinggi di kementerian, hampir semuanya terisi seragam.
Negara hukum bilang “stop”.
Tapi praktik di lapangan masih menjawab, “sebentar, lagi enak nih.”
Birokrasi Besar, Celah Besar, Masalahnya Juga Besar
Fenomena polisi aktif yang masuk jabatan sipil ibarat love triangle yang awkward. Negara ingin pejabat sigap, Polri merasa punya SDM lincah, dan ASN karier merasa hak mereka disalip jalur cepat.
Selama bertahun-tahun, praktik “penugasan” itu mengalir tanpa banyak perdebatan. Akibatnya, rantai komando aparat masuk ke ruang birokrasi sipil.
Masalahnya, penempatan semacam ini menabrak dua hal penting: supremasi sipil dan merit system.
Karena itu, MK akhirnya menutup jurang tersebut. MK mengembalikan jabatan sipil kepada orang sipil, bukan aparat bersenjata yang masih berada di bawah komando institusi.
Secara teori ini terlihat sederhana. Namun efeknya langsung menyentuh jantung birokrasi negara harus kembali menghormati aturan main.
Negara Butuh Aparat, Tapi Nggak Butuh ‘Dwifungsi Musiman’
Tidak ada yang meragukan kemampuan polisi. Banyak yang sangat kompeten, dan itu tidak terbantahkan. Tetapi desain negara tidak boleh bergantung pada kemampuan individu. Negara modern berdiri karena sistem yang jelas, bukan karena orang yang fleksibel menempati semua posisi.
Putusan MK menegaskan beberapa hal penting:
- Polisi aktif berada dalam rantai komando aparat, bukan birokrasi sipil.
- Ketika mereka duduk di jabatan sipil, akuntabilitas menjadi kabur.
- Merit system ASN rusak karena muncul “fast-track” seperti cheat code.
- Kultur birokrasi ikut berubah dari prosedural menjadi komando.
Selain itu, para ahli hukum dari Zainal Arifin Mochtar hingga Feri Amsari sudah mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Tidak bisa ditunda, apalagi dinegosiasikan.
Pemerintah, Yuk Tertib Tanpa Drama
Sekarang pemerintah memegang PR besar: menyelaraskan seluruh aturan jabatan sipil dengan putusan MK.
Mulai dari peraturan internal kementerian, regulasi Polri, perjanjian penugasan, hingga SK pejabat, semuanya harus disisir ulang.
Meskipun terlihat seperti rem, sebenarnya ini bukan perlambatan.
Ini presisi.
Karena birokrasi yang diisi aparat aktif itu seperti bangunan megah di atas pondasi rapuh kokoh dari kejauhan, tetapi cepat retak ketika guncangan pertama datang.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuktikan bahwa reformasi birokrasi bukan slogan di backdrop rakor nasional. Reformasi itu soal menjaga batas antara lembaga bersenjata dan sipil.
Supremasi sipil bukan pilihan tambahan. Itu syarat minimum negara demokratis.
Reformasi Boleh Ngebut, Asal Tidak Nyasar
Pada akhirnya, putusan MK ini mengingatkan kita pada hal paling mendasar negara tidak maju karena seragam di ruang rapat, tetapi karena prinsip yang tetap dijaga.
Polri membawa kekuatan koersif. ASN membawa prinsip merit dan akuntabilitas.
Ketika dua ranah itu dicampur tanpa batas, sistem tidak menjadi lebih efisien. Sebaliknya, sistem justru kehilangan kejelasan.
Karena itu, MK memberikan kompas yang jelas.
Pertanyaannya tinggal satu:
Apakah negara benar-benar mau mengikuti peta konstitusi,
atau tetap memaksakan GPS penugasan yang arahnya berubah-ubah?
Kalau prinsipnya dijaga, administrasi negara akan berdiri dengan martabat.
Kalau tidak?
Sejarah sudah mencatat terlalu banyak contoh ketika lembaga negara gagal karena lupa membaca aturan dasar. @dimas




