Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Kriminal
      • Bisnis
      • Sports
    • Entertainment
      • Film
      • Game
      • Musik
      • Tabooo Book Club
    • Lifestyle
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Travel
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Deep

Pasal 452 KUHP: Perlindungan Anak atau Ancaman Cinta?

April 11, 2026
in Deep
A A
Pasal 452 KUHP: Perlindungan Anak atau Ancaman Cinta?

Pasal 452 KUHP melindungi anak atau mengancam hubungan? (Ilustrasi: Tabooo)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – Pasal 452 KUHP Baru tidak lahir untuk menghukum cinta. Tapi kenapa seolah banyak yang takut dengan lahirnya pasal ini?

Kamu mungkin melihatnya sebagai ancaman. Kamu membayangkan hubungan bisa berubah jadi pidana. Tapi hukum tidak pernah masuk ke perasaan. Hukum selalu masuk ke tindakan.

Di sinilah banyak orang salah membaca situasi. Mereka merasa negara mengatur hubungan. Padahal, negara sedang mengatur batas yang sering dilanggar tanpa disadari.

Bukan Tentang Pacaran, Tapi Kontrol Hukum

Pasal 452 KUHP Baru tidak menyebut pacaran. Pasal ini mengatur tindakan membawa atau memisahkan anak dari kekuasaan orang tua atau wali tanpa izin. Artinya, negara tidak peduli kamu sedang jatuh cinta atau tidak.

Negara hanya melihat satu hal, apakah kamu mengambil seseorang dari otoritas hukum yang sah.

BacaJuga

OTT Kepala Daerah Lagi, Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?

Indonesia Aman Saat PD III atau Ini Sekadar Narasi yang Kita Percaya?

“Banyak yang salah kaprah. Pasal ini tidak menyasar hubungan, tapi tindakan yang memutus pengawasan hukum terhadap anak,” jelas Jery Satria. B.P., S.H., seorang pengamat hukum asap Kota Madiun..

Di titik ini, hukum mulai terasa “keras” karena ia tidak melihat niat. Ia melihat akibat.

Kenapa Pasal Ini Terasa Menakutkan?

Masalahnya bukan di pasalnya. Masalahnya ada di cara orang memahaminya.

Banyak orang mengira selama hubungan itu “suka sama suka”, maka aman. Padahal, hukum tidak memakai logika itu. Hukum memakai logika kapasitas hukum.

Anak di bawah umur tidak punya kapasitas penuh. Jadi, persetujuan mereka tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.

“Dalam hukum pidana, persetujuan anak tidak menghapus potensi pidana,” tegas Jery. “Tanggung jawab tetap ada di pihak yang lebih dewasa,” imbuh Head of Legal PT Tabooo Network Indonesia tersebut.

Inilah yang membuat banyak orang kaget. Mereka merasa benar. Tapi hukum melihat mereka salah.

Di Mana Batasnya Mulai Dilanggar?

Batas itu mulai dilanggar saat kamu melakukan tindakan yang memutus kontrol orang tua.

Misalnya, seorang remaja pergi dengan pacarnya tanpa izin. Mereka mungkin hanya ingin bertemu. Tapi dari sudut pandang hukum, itu bisa dianggap sebagai pemindahan tanpa izin.

Ketika orang tua melapor, aparat tidak akan bertanya soal cinta. Aparat akan langsung memeriksa tindakan.

Jika penyidik menemukan unsur tersebut, mereka bisa menerapkan Pasal 452 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Bahkan bisa naik jadi 8 tahun jika ada tipu daya atau manipulasi.

“Banyak kasus bermula dari konflik keluarga, bukan dari niat jahat. Tapi ketika masuk ke ranah hukum, semuanya berubah,” tambah Jery.

Cara Negara Melihat Risiko

Kalau kamu lihat lebih dalam, pasal ini bukan soal kriminalisasi hubungan. Ini soal bagaimana negara melihat risiko eksploitasi.

Dalam banyak kasus, hubungan tidak selalu setara. Ada perbedaan usia, pengalaman, dan posisi. Di situ muncul relasi kuasa.

Seseorang bisa mempengaruhi keputusan orang lain tanpa paksaan fisik. Dan di situlah hukum masuk.

Pasal ini mencoba menutup celah itu. Tapi ironisnya, banyak orang justru melihatnya sebagai ancaman, bukan perlindungan.

Kenapa Semuanya Terlihat Aman… Sampai Tidak

Pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, hukum tidak langsung bergerak.

Orang tua atau wali harus melapor terlebih dahulu. Selama tidak ada laporan, hubungan terlihat normal.

Namun, begitu laporan masuk, situasi berubah drastis. Status hubungan bisa langsung berubah jadi perkara pidana.

“Di sinilah letak ruang abu-abunya. Hukum tidak aktif, tapi sekali diaktifkan, dampaknya sangat besar,” terang Jery.

Ini bukan soal benar atau salah. Ini soal siapa yang mengambil langkah lebih dulu.

Risiko hukum atau Risiko hidup

Kamu mungkin merasa ini jauh dari hidup kamu. Tapi faktanya, kasus seperti ini sering terjadi.

Satu laporan bisa mengubah segalanya. Status sosial bisa jatuh. Reputasi bisa rusak. Masa depan bisa terganggu.

Dan yang paling berbahaya, banyak orang baru sadar setelah semuanya terjadi.

Ini bukan sekadar risiko hukum. Ini risiko hidup.

Jadi, Ini Perlindungan atau Ancaman?

Pasal 452 KUHP Baru berada di dua sisi. Di satu sisi, ia melindungi anak dari eksploitasi. Di sisi lain, ia bisa terasa seperti membatasi hubungan.

Namun, hukum tidak pernah benar-benar hitam putih. Ia selalu berada di area abu-abu.

Dan di area itu, yang menentukan bukan hanya pasal… tapi bagaimana kamu bertindak.

Kamu Paham… atau Cuma Merasa Aman?

Masalahnya bukan kamu melanggar atau tidak.

Masalahnya kamu tidak pernah benar-benar memahami batasnya.

Dan di dunia hukum… ketidaktahuan tidak pernah jadi alasan. @tabooo

Tags: delik aduanhubungan remajahukum pidanaKUHP Baruopini hukumpasal 452 KUHPPerlindungan AnakTabooo Deep

REKOMENDASI TABOOO

Pacaran Backstreet Bisa Dipidana: Mitos atau Realita KUHP Baru?

Pacaran Backstreet Bisa Dipidana: Mitos atau Realita KUHP Baru?

by Tabooo
April 11, 2026

Oleh: Jery Satria. B. P., S.H. (Head of Legal PT Tabooo Network Indonesia, Pengamat Hukum) Tabooo.id: Talk - Kamu mungkin merasa pacaran...

Kenapa Tan Malaka Menolak Dunia Gaib? – Madilog Series #1.1

Kenapa Tan Malaka Menolak Dunia Gaib? – Madilog Series #1.1

by Tabooo
April 11, 2026

Tabooo.id: Deep - Tan Malaka menolak dunia gaib. Bahkan ia tidak membuka Madilog dengan teori rumit. Sebaliknya, dia langsung menyerang cara...

Motor Listrik MBG: Efisiensi Logistik atau Distorsi Anggaran?

Motor Listrik MBG: Efisiensi Logistik atau Distorsi Anggaran?

by Tabooo
April 10, 2026

Tabooo.id: Deep - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terdengar seperti jawaban sederhana untuk masalah kompleks. Negara memberi makan anak-anak. Masalah selesai....

Next Post
Kalau Massa Jadi Hakim, Pengadilan Buat Apa?

Kalau Massa Jadi Hakim, Pengadilan Buat Apa?

Recommended

6 Smartwatch yang Bisa Hidup Tanpa Charger Berhari-hari

6 Smartwatch yang Bisa Hidup Tanpa Charger Berhari-hari

April 5, 2026
Tuduhan Panas Ijazah Jokowi, JK Resmi Lapor Polisi

Tuduhan Panas Ijazah Jokowi, JK Resmi Lapor Polisi

April 8, 2026

Popular

Pacaran Backstreet Bisa Dipidana: Mitos atau Realita KUHP Baru?

Pacaran Backstreet Bisa Dipidana: Mitos atau Realita KUHP Baru?

April 11, 2026

Polling: Buku Apa Lagi yang Perlu Dibongkar?

April 11, 2026

Parkir Berbayar Tapi Tak Aman: Siapa Harus Bertanggung Jawab?

April 11, 2026

Kenapa Tan Malaka Menolak Dunia Gaib? – Madilog Series #1.1

April 11, 2026

Tabooo.id Mulai Bedah Pemikiran Tokoh Besar

April 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2026 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
    • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2026 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.