Sabtu, April 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Kriminal
      • Bisnis
      • Sports
    • Entertainment
      • Film
      • Game
      • Musik
      • Tabooo Book Club
    • Lifestyle
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Travel
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Deep

Parkir Berbayar Tapi Tak Aman: Siapa Harus Bertanggung Jawab?

April 11, 2026
in Deep
A A
Parkir Berbayar Tapi Tak Aman: Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – Di sudut parkiran yang ramai, orang keluar masuk tanpa henti.
Petugas duduk, karcis berpindah tangan, dan kendaraan terus berganti.

Lalu, seseorang datang dengan wajah berubah.
Ia mencari. Ia melihat sekeliling. Namun, barangnya sudah tidak ada.

Anehnya, tidak ada yang benar-benar bereaksi.
Seolah kejadian itu sudah terlalu biasa.

Kehilangan yang Selalu Dianggap Wajar

Kasus kehilangan di area parkir terus berulang. Namun, banyak orang tetap menganggapnya sebagai nasib.

Padahal, hukum tidak pernah melihatnya seperti itu.
Justru sebaliknya, setiap transaksi parkir langsung menciptakan hubungan hukum yang jelas.

BacaJuga

Indonesia Aman Saat PD III atau Ini Sekadar Narasi yang Kita Percaya?

Di Antara Retakan Pesawat dan Retakan Bangsa: Kisah Habibie

Ketika seseorang membayar dan menerima karcis, pengelola menerima tanggung jawab. Karena itu, mereka wajib menjaga keamanan di area tersebut.

Namun, di lapangan, tanggung jawab itu sering hilang lebih cepat daripada barangnya.

Antara Narasi dan Realita

Pengelola parkir sering menggunakan satu kalimat yang sama.
Mereka menulis, “kehilangan bukan tanggung jawab kami.”

Sekilas terlihat biasa. Namun, jika ditelaah, hukum justru menolaknya.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pengalihan tanggung jawab secara sepihak. Selain itu, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pengelola wajib mengganti kerugian. 

Jadi, di satu sisi ada aturan yang jelas.
Namun di sisi lain, praktik di lapangan tetap berjalan berbeda.

Ketika Sistem Tidak Benar-Benar Bekerja

Di banyak tempat parkir, sistem keamanan terlihat ada. Namun, tidak semua benar-benar berjalan.

CCTV terpasang, tetapi tidak selalu aktif.
Petugas berjaga, tetapi tidak selalu mengawasi.
Aturan dibuat, tetapi tidak selalu ditegakkan.

Akibatnya, kehilangan tidak lagi dianggap kejadian serius. Sebaliknya, orang mulai menganggapnya sebagai risiko biasa.

Dan ketika itu terjadi terus-menerus, kelalaian berubah menjadi kebiasaan.

Perspektif Hukum: Ini Tanggung Jawab, Bukan Risiko

Pengamat hukum, Jery Satria Bagas Putra, melihat persoalan ini dengan tegas.

“Korban berada dalam posisi sebagai konsumen yang dirugikan dan berhak menuntut ganti rugi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa parkir bukan sekadar menyediakan tempat.

“Parkir adalah perjanjian penitipan. Karena itu, pengelola wajib menjaga barang seperti miliknya sendiri,” jelasnya.

Jika pengelola gagal menjalankan kewajiban tersebut, maka mereka melanggar perjanjian.

Kenapa Kasus Ini Jarang Sampai Pengadilan?

Masalahnya tidak berhenti di aturan.
Masalahnya ada pada respons.

Sebagian korban memilih diam. Mereka merasa kerugian terlalu kecil, proses terlalu rumit, atau hasilnya tidak pasti.

Sementara itu, pengelola terbiasa menghindar karena jarang menghadapi konsekuensi.

Akibatnya, pola yang sama terus berulang.
Kerugian kecil terjadi, tetapi berlangsung terus-menerus.

Beban Pembuktian Mulai Bergeser

Banyak orang mengira korban harus membuktikan semuanya.

Namun, dalam konteks perlindungan konsumen, pendekatannya berbeda.

“Korban cukup menunjukkan adanya karcis parkir dan kerugian yang nyata,” kata Jery.

Setelah itu, pengelola harus membuktikan bahwa mereka tidak lalai.

Dengan demikian, beban pembuktian tidak sepenuhnya berada di korban.

Yang Sebenarnya Hilang: Rasa Aman

Masalah ini bukan sekadar soal barang.

Masalah ini menyentuh rasa aman di ruang publik.

Orang membayar parkir untuk merasa tenang. Namun, ketika kehilangan terjadi tanpa tanggung jawab, kepercayaan ikut runtuh.

Hari ini mungkin barang kecil.
Namun jika pola ini terus dibiarkan, dampaknya bisa jauh lebih besar.

Sistem yang Jalan di Tempat

Jery melihat persoalan ini sebagai masalah sistemik.

“Hukum tidak hanya soal aturan. Hukum juga bergantung pada penegakan dan budaya,” ujarnya.

Ia merujuk pada tiga unsur utama: struktur, substansi, dan budaya.

Namun, ketiganya sering tidak berjalan bersama.

Aturan sudah ada.
Namun penegakan lemah.
Sementara itu, budaya pembiaran terus berulang.

Twist: Ini Bukan Insiden, Ini Pola

Kasus kehilangan di parkiran sering terlihat kecil.

Namun, jika dilihat secara menyeluruh, ini bukan insiden tunggal. Ini pola.

Pola di mana tanggung jawab terus dihindari.
Pola di mana konsumen terbiasa diam.
Dan pola di mana sistem berjalan tanpa koreksi.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi siapa yang salah.

Tapi: kenapa pola ini terus dibiarkan?

Penutup

Di ruang publik, tidak semua yang terlihat tertib benar-benar aman.

Dan mungkin, yang paling berbahaya bukan kehilangan itu sendiri.

Melainkan kebiasaan untuk menerima kehilangan sebagai hal yang wajar. @jeje

Tags: hakKonsumenhukumindonesiaKehilanganparkirperlindungankonsumentaboooNews

REKOMENDASI TABOOO

Janji Setia – Tiara Andini: Cinta Abadi atau Ilusi yang Kita Rawat?

Janji Setia – Tiara Andini: Cinta Abadi atau Ilusi yang Kita Rawat?

by Tabooo
April 6, 2026

Tabooo.id: Musik – Lagu “Janji Setia” dari Tiara Andini terasa seperti pelukan hangat, tapi diam-diam menyimpan luka yang tidak semua orang...

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

by dimas
Maret 2, 2026

Tabooo.id: Nasional - Wakil Presiden keenam Republik Indonesia, Try Sutrisno, meninggal dunia Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit...

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta

by dimas
Maret 1, 2026

Tabooo.id: Nasional - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah meninggal dunia di Jakarta pada Minggu (1/3/2026) pukul...

Next Post
Peci, Kamera, dan Kekuasaan: Siapa Mengendalikan Citra Soekarno di Istana?

Peci, Kamera, dan Kekuasaan: Siapa Mengendalikan Citra Soekarno di Istana?

Recommended

Tanpa Gelar Kuliah, Lulusan SMA Kini Punya Jalan Masuk Bea Cukai

Tanpa Gelar Kuliah, Lulusan SMA Kini Punya Jalan Masuk Bea Cukai

April 10, 2026
Damkar, Jagung, dan Kemarau: Saat Harapan Bukan dari Langit, Tapi dari Sirine

Damkar, Jagung, dan Kemarau: Saat Harapan Bukan dari Langit, Tapi dari Sirine

April 7, 2026

Popular

Materialisme Tan Malaka: Realita Itu Nyata, Tapi Apa Kamu Siap Menerima? – Madilog Series #1

Materialisme Tan Malaka: Realita Itu Nyata, Tapi Apa Kamu Siap Menerima? – Madilog Series #1

April 10, 2026

Siapa Ibu Sebenarnya? Teror Psikologis di Balik Legenda Malin Kundang

April 2, 2026

Tabooo.id Mulai Bedah Pemikiran Tokoh Besar

April 11, 2026

Tambang Tanpa Izin Berujung Maut, Siapa Bertanggung Jawab?

April 10, 2026

Motor Listrik MBG? Katanya Program Gizi

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
    • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.