Korban bencana masih berjuang untuk pulih saat KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan di BNPB. Siapa yang mengawasi dana kebencanaan?
Tabooo.id – Bencana merobohkan rumah, memutus mata pencaharian, dan memaksa warga memulai hidup dari nol. Di tengah perjuangan itu, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kebencanaan kembali memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian, sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia.
Penindakan ini memunculkan pertanyaan penting: siapa yang memastikan dana kebencanaan benar-benar membantu warga yang membutuhkan?
Dana Darurat, Pengawasan Jangan Ikut Darurat
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan pemerintah agar menjaga integritas anggaran kebencanaan. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah harus kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Yang harus kita pastikan, setiap rupiah dana kebencanaan benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat sudah menjadi korban bencana, kemudian menjadi korban lagi karena bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka diselewengkan,” kata Dini pada Rabu (14/10/2026).
Pernyataan Dini menyoroti persoalan yang lebih luas daripada dugaan pelanggaran hukum. Dana kebencanaan memang menuntut kecepatan, tetapi pemerintah tetap harus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Situasi darurat tidak boleh menghapus kewajiban pengawasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik akan mendalami konstruksi perkara serta peran setiap pihak.
Penyidik masih harus mengungkap hubungan antara para pihak, proses pengadaan, dan aliran dana. Karena itu, publik perlu membedakan fakta penindakan dari dugaan yang masih harus KPK buktikan.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB Berton SP Panjaitan menyatakan bahwa lembaganya akan memberikan informasi dan akses yang diperlukan penyidik.
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Angka
Penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia menjadi bagian penting dalam penyidikan. Namun, publik juga perlu mengetahui bagaimana proses pengadaan berjalan, siapa yang mengawasi anggaran, dan apakah pengendalian internal berfungsi dengan baik.
Jika penyidik membuktikan penyalahgunaan dana kebencanaan, dampaknya bisa melampaui kerugian keuangan negara. Praktik tersebut berpotensi menghambat pemulihan warga, memperpanjang kebutuhan tempat tinggal sementara, dan menekan ekonomi keluarga terdampak.
Publik tetap membutuhkan bukti untuk menilai dampak tersebut. Tanpa penjelasan tentang aliran dana dan akibat konkretnya, masyarakat tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa bantuan korban telah berkurang atau dialihkan.
Meski demikian, perkara ini mengingatkan pemerintah bahwa kecepatan belanja bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan bencana. Pemerintah juga harus memastikan proses pengadaan berjalan transparan, sesuai kebutuhan, dan mengikuti aturan.
Bencana Alam, Ujian Tata Kelola
Dini mendorong DPR memperkuat pengawasan terhadap pengadaan, pengendalian internal, dan penggunaan anggaran kebencanaan. DPR perlu memastikan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penanganan, tetapi juga mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
KPK juga perlu mengungkap perkara ini berdasarkan bukti. Sementara itu, BNPB harus menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan dan mendukung proses penyidikan. Semua pihak tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah hingga proses hukum menentukan status mereka.
Kasus ini seharusnya mendorong evaluasi sistem, bukan sekadar perhatian pada jumlah orang yang KPK amankan atau nilai barang yang penyidik sita. Pemerintah perlu menjelaskan celah pengawasan dan memperkuat mekanisme pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang.
Bencana alam memang tidak selalu bisa dicegah. Namun, pemerintah dapat memperkuat sistem agar dana penanggulangan bencana tidak rentan terhadap penyalahgunaan.
Warga yang tertimpa bencana membutuhkan jalan untuk bangkit, bukan tambahan beban akibat tata kelola yang bermasalah. Keberhasilan anggaran kebencanaan tidak cukup diukur dari seberapa cepat pemerintah membelanjakan uang. Ukuran terpentingnya ialah manfaat nyata bagi masyarakat. @dimas








