Program biodiesel B50 mulai berlaku pada Juli 2026. Pemerintah ingin memperkuat ketahanan energi nasional melalui kebijakan itu.
Tabooo.id – Namun, di Sumatera Utara, program tersebut memunculkan dilema baru. Negara memilih mempertahankan ribuan hektare kebun sawit di kawasan hutan sitaan, untuk kepentingan B50 bukan memulihkan fungsi hutannya.
Satgas PKH Serahkan 22 Ribu Hektare ke Agrinas
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan lebih dari 22.000 hektare lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Lahan itu mencakup kawasan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas. Sebelumnya, pelaku mengubah kawasan tersebut menjadi kebun sawit.
Keputusan itu langsung menuai kritik. Banyak pegiat lingkungan menilai pemerintah mengabaikan kesempatan memulihkan hutan demi memenuhi kebutuhan minyak sawit mentah (CPO) untuk program B50.
Pemerintah mulai menerapkan B50 pada Juli 2026. Program ini bertujuan mengurangi impor solar dan meningkatkan penggunaan energi nabati.
Satwa Liar Kehilangan Habitat
Tim Analis Wildlife Crime Response Unit (WCRU), Alif Ramadhan, menilai kebijakan itu memberi tekanan besar terhadap keanekaragaman hayati.
“Hilangnya tutupan vegetasi alami mempersempit habitat satwa endemik yang sudah tertekan,” kata Alif kepada Mongabay, 01/07/2026.
Ia menyebut harimau sumatera, orangutan tapanuli, tapir sumatera, dan beruang madu semakin kehilangan ruang jelajah.
Perkebunan sawit juga meningkatkan risiko pencemaran tanah dan sumber air. Penggunaan pupuk serta pestisida kimia memperbesar ancaman tersebut. Selain itu, kawasan sawit menyerap karbon jauh lebih sedikit dibandingkan hutan tropis.
B50 Berpotensi Mempercepat Deforestasi
Koalisi Transisi Bersih memperkirakan kebutuhan B50 akan mendorong ekspansi sawit hingga 5,36 juta hektare pada 2039.
Mereka juga memprediksi pembukaan sekitar 1,5 juta hektare hutan alam untuk memenuhi kebutuhan itu. Alif menilai Sumatera Utara menghadapi risiko besar.
Provinsi ini memiliki luas sekitar 7,3 juta hektare. Jika ekspansi terus berlangsung, sekitar 20 persen wilayahnya berpotensi kehilangan tutupan hutan.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Alif mempertanyakan langkah Satgas PKH karena Menurutnya, pemerintah seharusnya memulihkan kawasan sitaan menjadi hutan, bukan mempertahankannya sebagai kebun sawit.
Ia juga menilai pemerintah melemahkan penegakan hukum tata ruang dengan menyerahkan lahan itu kepada operator baru tanpa kewajiban restorasi.
“Tanpa perubahan kebijakan, Sumatera Utara bisa menghadapi krisis iklim mikro sekaligus kehilangan warisan biodiversitas,” ujarnya.
Alif mengutip data Forest Watch Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, ekspansi sawit menghilangkan sekitar 424.000 hektare hutan alam.
Agrinas Fokus Memenuhi Kebutuhan B50
Kepala PT Agrinas Palma Nusantara Perwakilan Sumut-Aceh, Sukarnoto, mengatakan perusahaan hanya menjalankan mandat pemerintah.
Menurutnya, lahan sitaan di Sumatera Utara mencapai 22.339 hektare dan tersebar di 13 kabupaten.
Saat ini Agrinas mengelola sekitar 9.000 hektare. Perusahaan memanen sedikitnya 10.000 ton tandan buah segar setiap bulan.
Agrinas kemudian mengolah hasil panen itu menjadi sekitar 1.900 ton CPO sebagai bahan baku biodiesel B50.
“Fokus kami adalah mendapatkan CPO sebanyak-banyaknya dari buah sawit di lahan sitaan Satgas PKH untuk diolah menjadi BBM jenis B50,” kata Sukarnoto kepada Mongabay pada akhir Juni 2026.
Ia menegaskan pemerintah akan menentukan masa depan kawasan tersebut.
“Enggak tahu, karena keputusannya ada di tangan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Sukarnoto, rata-rata usia tanaman sawit baru mencapai 13 tahun. Tanaman itu masih produktif hingga usia sekitar 25 tahun.
Setelah masa produktif berakhir, Agrinas berencana menanam jagung, kedelai, ubi, dan komoditas pangan lain. Perusahaan tidak berencana mengembalikan kawasan itu menjadi hutan.
Pengamat Ingatkan Risiko Lingkungan
Guru Besar Kehutanan IPB, Hariadi Kartodihardjo, dalam berbagai kajian tata kelola hutan, menilai pemerintah harus memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian konflik kawasan tidak cukup berhenti pada aspek legalitas.
Ekonom lingkungan Prof. Emil Salim juga berulang kali mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara energi, ekonomi, dan lingkungan. Menurutnya, transisi energi tidak boleh menciptakan kerusakan ekologis baru.
Taruhannya Bukan Sekadar Energi
Program B50 memang dapat mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor solar. Namun kebijakan itu juga membawa konsekuensi besar bagi lingkungan.
Satwa liar kehilangan habitat. Hutan kehilangan fungsi menyerap karbon. Masyarakat sekitar hutan menghadapi risiko konflik satwa dan penurunan kualitas lingkungan.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia mampu memproduksi energi hijau. Pertanyaan yang lebih penting, apakah energi hijau tetap layak disebut hijau jika hutan menjadi harga yang harus dibayar?. @teguh







