Selasa, April 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo Today
  • Tabooo
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Deep

Kerajaan Kehilangan Tanah atau Negara “Sengaja” Mengubah Statusnya?

April 6, 2026
in Deep
A A
Kerajaan Kehilangan Tanah atau Negara “Sengaja” Mengubah Statusnya?

Kraton Surakarta, dari pusat kedaulatan raja, menjadi bagian dari sistem negara. (Foto: Tabooo)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – Mengapa aset tanah dan bangunan milik kerajaan di Indonesia tidak pernah kembali kepada ahli warisnya setelah kemerdekaan? Pertanyaan ini tidak hanya menyentuh aspek sejarah, tetapi juga membuka perdebatan panjang mengenai hukum, kekuasaan, dan keadilan sosial.

Di satu sisi, negara menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari reforma agraria. Di sisi lain, muncul pandangan bahwa proses ini merupakan bentuk pergeseran kekuasaan dari kerajaan ke negara.

Dari Raja ke Negara: Siapa yang Sebenarnya Menguasai Tanah?

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia tidak hanya mengakhiri kolonialisme, tetapi juga mengubah struktur kekuasaan internal. Kerajaan-kerajaan lokal yang sebelumnya memiliki otoritas atas wilayahnya diintegrasikan ke dalam sistem negara republik.

Dalam sistem feodal, raja memiliki kontrol mutlak atas tanah, sementara rakyat hanya memiliki hak untuk menggarap. Namun, setelah kemerdekaan, konsep tersebut digantikan oleh prinsip hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Konsep ini berbeda dengan kepemilikan mutlak. Negara tidak selalu menjadi pemilik, tetapi memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan menentukan peruntukan tanah, terutama terhadap tanah yang tidak dimiliki oleh subjek hukum.

Menurut seorang Pengamat Hukum, Jerry Satria B. P., S.H., perubahan ini merupakan konsekuensi logis dari pembentukan negara modern.

“Negara tidak sekadar mengambil alih penguasaan atas tanah, tetapi menggantikan posisi raja dalam struktur hukum sebagai pihak yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengatur tanah,” ujarnya.

UUPA 1960: Ini Bukan Sekadar Aturan, Ini Titik Akhir Hak Kerajaan

Perubahan paling mendasar terjadi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam regulasi ini, negara menegaskan bahwa seluruh tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Diktum Keempat yang menyatakan bahwa hak-hak swapraja atas tanah “hapus dan beralih kepada negara.”

Ketentuan ini menghapus kedudukan hukum kerajaan sebagai subjek yang memiliki hak atas tanah dalam konteks hukum publik.

Lebih lanjut, Jerry menjelaskan bahwa penghapusan tersebut bersifat yuridis.

“Dalam hukum positif, hanya subjek hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban. Ketika subjek tersebut tidak lagi diakui, maka hak yang melekat padanya ikut gugur,” jelasnya.

Kasus Surakarta: Ini Bukan Kehilangan Tanah, Ini Kehilangan Status

Kraton Surakarta menjadi salah satu contoh paling jelas dari transformasi ini. Sebelum kemerdekaan, wilayah Surakarta merupakan swapraja yang memiliki kewenangan atas tanah yang dikenal sebagai Sunan Ground.

Namun, setelah gejolak politik pada tahun 1946, pemerintah pusat mengambil alih kekuasaan di wilayah tersebut. Status Surakarta kemudian berubah menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950.

Sejak saat itu, tanah-tanah yang sebelumnya berada di bawah otoritas keraton secara bertahap berubah status menjadi tanah negara. Saat ini, sebagian besar Sunan Ground telah digunakan untuk kepentingan publik, seperti permukiman, fasilitas pemerintahan, dan infrastruktur.

Menurut Jerry Satria, kasus ini menunjukkan bahwa hukum dan politik berjalan secara bersamaan.

“Perubahan status tanah di Surakarta tidak bisa dilepaskan dari konteks politik. Hukum menjadi instrumen yang mengukuhkan perubahan tersebut,” terang Jerry.

Hak Itu Tidak Hilang, Hanya Tidak Diakui

Berbeda dengan pendekatan hukum negara, pihak keraton melihat persoalan ini dari sudut pandang historis.

KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, Sentana Dalem Kraton Surakarta, menegaskan bahwa tanah keraton tidak bisa dipisahkan dari sejarah dan identitas budaya.

“Tanah keraton bukan sekadar aset. Ia adalah bagian dari warisan peradaban yang membentuk struktur sosial masyarakat,” ujar Kanjeng Dani, sapaan akrabnya.

Ia menilai bahwa pendekatan hukum modern cenderung mengabaikan dimensi tersebut.

“Secara hukum mungkin dianggap hilang, tetapi secara historis hak itu tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya tidak diakui,” katanya.

Menurutnya, peralihan tanah tidak terjadi melalui mekanisme transaksi.

“Ini bukan jual beli. Ini perubahan rezim. Dan perubahan rezim tidak otomatis menghapus hak historis,” tegasnya.

Fungsi Sosial Tanah: Keadilan atau Alasan Pengambilalihan?

UUPA mengusung prinsip bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan tanah harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Melalui prinsip ini, negara mengambil alih tanah-tanah kerajaan untuk kemudian didistribusikan dalam kerangka reforma agraria.

Namun, implementasi kebijakan ini tidak selalu berjalan sesuai harapan.

Jerry Satria menilai, negara tetap menjadi aktor dominan dalam penguasaan tanah.

“Negara mengambil alih dengan alasan distribusi, tetapi sebelum didistribusikan, negara menjadi pengendali utama. Ini menciptakan bentuk sentralisasi baru,” ungkapnya.

Sejarah vs Sertifikat: Mana yang Diakui Hukum?

Salah satu sumber utama konflik adalah perbedaan antara bukti historis dan bukti administratif. Kerajaan mengandalkan sejarah dan legitimasi tradisional, sementara negara mensyaratkan bukti formal seperti sertifikat tanah.

Akibatnya, banyak klaim dari pihak keraton atau ahli waris sulit diakui dalam sistem hukum modern.

Jerry Satria menjelaskan bahwa sistem hukum agraria Indonesia yang dipengaruhi tradisi hukum Eropa kontinental cenderung menekankan bukti tertulis.

“Tanpa bukti formal, klaim historis sulit untuk diakui secara hukum,” katanya.

Sebaliknya, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat menilai bahwa pendekatan tersebut tidak sepenuhnya adil.

“Tidak semua hak harus dibuktikan dengan sertifikat. Ada hak yang hidup dalam sejarah dan diakui oleh masyarakat,” ucapnya.

Nasionalisasi: Ketika Tanah Ikut “Terseret” Negara

Persoalan menjadi semakin kompleks dengan adanya kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda pada akhir 1950-an. Banyak tanah yang sebelumnya dimiliki kerajaan tetapi disewakan kepada perusahaan asing kemudian ikut dianggap sebagai aset negara.

RelatedPosts

Cantik di Mata Dunia, Rapuh di Tangan Sendiri: Dilema Taman Nasional Komodo

Dr. Moewardi: Dokter Rakyat yang Hilang Tanpa Jejak

Dalam praktiknya, pemisahan antara tanah sebagai objek sewa dan aset perusahaan tidak selalu dilakukan secara jelas.

“Dalam beberapa kasus, negara menyamakan penguasaan dengan kepemilikan. Padahal secara historis, keduanya berbeda,” ujar Jerry.

Pengadilan Bicara: Negara Menang karena Waktu

Berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, baik melalui gugatan maupun uji materiil. Namun, sebagian besar upaya tersebut tidak berhasil.

Pengadilan cenderung mempertimbangkan aspek kepastian hukum (rechtszekerheid), termasuk penguasaan fisik atas tanah dalam jangka panjang.

Jerry menjelaskan bahwa dalam praktik hukum agraria, penguasaan tanah selama lebih dari 20 tahun tanpa adanya keberatan dapat memperkuat posisi hukum pihak yang menguasai.

“Hal ini menjadi faktor penting dalam putusan pengadilan,” terangnya.

Tanah Publik, Tapi Sejarahnya Milik Siapa?

Perubahan status tanah eks kerajaan tidak hanya berdampak pada pihak kraton, tetapi juga pada masyarakat luas. Banyak tanah yang kini digunakan untuk fasilitas publik berasal dari aset kerajaan di masa lalu.

Di Surakarta, wilayah yang dahulu merupakan Sunan Ground kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan pusat ekonomi. Namun, konflik agraria akibat ketidakjelasan status tanah masih terus terjadi hingga saat ini.

Ini Tentang Tanah, atau Soal Siapa yang Berhak Menentukan?

Transformasi kepemilikan tanah dari kerajaan ke negara merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang modern dan berorientasi pada keadilan sosial.

Namun, perbedaan antara perspektif hukum dan perspektif historis menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sederhana.

Jerry Satria menegaskan bahwa hukum selalu berkaitan dengan legitimasi kekuasaan. Sementara itu, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat menekankan bahwa sejarah tidak dapat dihapus hanya melalui regulasi.

Perdebatan ini masih berlangsung. Dan sampai hari ini, satu pertanyaan belum benar-benar terjawab, siapa yang sebenarnya berhak atas tanah yang diwariskan oleh sejarah? @tabooo

Tags: aset negarahak menguasai negarahukum agrariahukum tanahhukum vs sejarahKeadilan Sosialkerajaan indonesiaKonflik AgrariaKraton SurakartaNasionalisasiPolitik Tanahreforma agrariaSejarah IndonesiaSengketa Tanahsunan groundswaprajaTabooo DeepTanah Adattanah kerajaanuupa 1960

Recommended

Becak Tua di Madiun: Bertahan atau Sekadar Menunggu Waktu?

Becak Tua di Madiun: Bertahan atau Sekadar Menunggu Waktu?

April 2, 2026
El Nino Datang Lagi: Petani Terancam Gagal Panen?

El Nino Datang Lagi: Petani Terancam Gagal Panen?

April 6, 2026

Popular News

  • Yang Kita Hafal Pancasila, Tapi Lupa Intinya: Gotong Royong

    Yang Kita Hafal Pancasila, Tapi Lupa Intinya: Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerajaan Kehilangan Tanah atau Negara “Sengaja” Mengubah Statusnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Menarik Menang Duluan, Sisanya Harus Berjuang Lebih Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dynasty Warriors: Kenapa Game Tebas Ribuan Musuh Ini Bikin Ketagihan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cadangan Tipis, Risiko Tebal: Potret Rapuhnya Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.