Tabooo.id: Check – Akun Facebook “Murshid 2” mengunggah klaim pada 21 Februari 2026 bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak pernah melegalisir ijazah Presiden Joko Widodo. Akun itu juga menyinggung sejumlah kejanggalan tanpa menyertakan dokumen atau rujukan resmi.
Unggahan tersebut langsung memicu respons warganet. Hingga 27 Februari 2026, postingan itu mengumpulkan ratusan tanda suka, puluhan komentar, dan puluhan kali dibagikan. Interaksi tersebut mempercepat penyebaran narasi dan memperluas jangkauannya di media sosial.
Kampus Tegaskan Keaslian Dokumen
Tim penelusur tidak menemukan satu pun pernyataan resmi UGM yang membenarkan klaim tersebut. Sebaliknya, pihak kampus berulang kali menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Artikel Tempo berjudul “UGM dan Kuasa Hukum Pastikan Ijazah Asli Disimpan Jokowi” yang terbit pada 15 April 2025 memuat keterangan bahwa UGM menyimpan dokumen akademik lengkap yang membuktikan Jokowi menempuh pendidikan di kampus itu. Dalam klarifikasi sebelumnya, pihak universitas juga menjelaskan duduk perkara tuduhan ijazah dan skripsi palsu melalui kanal resmi mereka.
Kampus secara terbuka menyatakan bahwa ijazah tersebut sah dan autentik.
Akar Kesalahpahaman Administratif
Narasi yang beredar diduga muncul dari informasi mengenai sistem administrasi UGM pada era 1980-1985. Pada periode itu, kampus belum menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis seperti yang berlaku saat ini.
Namun, perbedaan sistem administrasi tidak berarti kampus mengabaikan proses legalisasi. Pada masa tersebut, pengelola akademik menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku saat itu. Perubahan format administrasi hanya menunjukkan perkembangan tata kelola, bukan bukti ketidaksahan dokumen.
Sebagian pihak kemudian memotong konteks sejarah administrasi itu dan menarik kesimpulan yang keliru.
Kesimpulan
Klaim bahwa UGM mengakui tidak pernah melegalisir ijazah Jokowi tidak memiliki dasar fakta. Tidak ada pernyataan resmi kampus yang membantah keaslian ijazah tersebut.
Karena itu, klaim tersebut masuk kategori konten palsu (fabricated content).
Di tengah derasnya arus informasi digital, publik perlu menguji setiap klaim sebelum membagikannya. Informasi yang sensasional sering memancing emosi, tetapi kebenaran tetap membutuhkan verifikasi. Sebelum menekan tombol “share”, pastikan sumbernya jelas agar tidak ikut memperluas disinformasi. @eko







