Gugatan UU IKN di MK mempersoalkan makna “memperhatikan” hak masyarakat adat dan sejauh mana suara mereka menentukan pembangunan IKN.
Tabooo.id – Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis, 24 September 2026, dua pandangan tentang pembangunan Ibu Kota Nusantara bertemu.
Pemerintah menyebut masyarakat memiliki ruang untuk ikut dalam penyusunan rencana induk IKN. Masyarakat adat Balik Sepaku justru mempersoalkan sejauh mana ruang itu benar-benar memberi mereka suara dalam menentukan masa depan wilayah adat.
Perbedaan itu kini berhadapan di meja Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026.
Gugatan tersebut tidak sekadar mempersoalkan pembangunan IKN. Para pemohon menggugat satu kata dalam Undang-Undang IKN “memperhatikan.”
Kata itu muncul dalam Pasal 21 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.
Satu kata, dua tafsir
Pasal 21 mengatur sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan IKN. Ruang lingkupnya mencakup penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, hingga pertahanan dan keamanan.
Aturan tersebut meminta penyelenggara IKN untuk “memperhatikan dan memberikan perlindungan” terhadap hak individual maupun hak komunal masyarakat adat.
Bagi pemerintah, rumusan itu menunjukkan kewajiban negara untuk mengenali dan melindungi hak masyarakat adat.
Kurniawan Ariadi, Tenaga Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan pandangan tersebut dalam sidang MK pada Kamis.
Pemerintah juga merujuk Pasal 37 UU IKN. Pasal itu membuka sejumlah ruang partisipasi masyarakat, mulai dari konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, hingga penyampaian aspirasi.
Dengan dasar itu, pemerintah menilai proses pembangunan IKN telah menyediakan mekanisme partisipasi.
Namun, para pemohon melihat persoalan dari sudut berbeda.
Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai kata “memperhatikan” dapat menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang hanya menerima perhatian.
Mereka ingin masyarakat adat memiliki posisi yang lebih kuat ketika negara mengambil keputusan atas wilayah dan ruang hidup mereka.
Ketika partisipasi tidak otomatis berarti persetujuan
Di titik inilah perkara tersebut menjadi lebih besar daripada persoalan satu kata.
Pemerintah membedakan partisipasi masyarakat dengan hak untuk memberikan persetujuan mutlak. Menurut pemerintah, kedaulatan rakyat berjalan melalui mekanisme konstitusional dan lembaga negara dalam sistem demokrasi.
Karena itu, pemerintah tidak melihat prinsip persetujuan masyarakat sebagai hak veto bagi setiap kelompok yang terdampak kebijakan.
Pemerintah tetap mengakui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Namun, pemerintah menilai penerapan prinsip tersebut harus menyesuaikan karakter kegiatan. Pemerintah menyebut penerapannya dapat mencakup pemberian informasi yang memadai, pelibatan dalam proses pengambilan keputusan, ruang penyampaian aspirasi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Di sisi lain, para pemohon meminta standar yang lebih tegas.
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 21 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memaknai “memperhatikan” sebagai kewajiban memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat.
Persetujuan itu, menurut permohonan, harus lahir tanpa paksaan dan berdasarkan informasi yang lengkap serta mudah dipahami.
Persoalannya bukan sekadar forum konsultasi
Perdebatan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar apa arti partisipasi ketika keputusan akhir tetap berada di tangan negara?
Pemerintah dapat menunjukkan forum konsultasi, mekanisme musyawarah, serta saluran penyampaian aspirasi.
Namun, keberadaan forum belum otomatis menjawab pertanyaan tentang pengaruh masyarakat terhadap keputusan akhir.
Di sinilah konflik kepentingan mulai terlihat.
Negara membutuhkan kewenangan untuk menjalankan pembangunan. Masyarakat adat membutuhkan kepastian bahwa pembangunan tidak menghapus hak atas ruang hidup, tanah, sumber daya, dan identitas mereka.
Keduanya tidak selalu berjalan dalam garis yang sama.
Perkara IKN memperlihatkan persoalan klasik pembangunan: negara berbicara tentang kepentingan publik, sedangkan masyarakat yang tinggal di wilayah pembangunan berbicara tentang hak yang mereka rasakan secara langsung.
Balik Sepaku dan pengalaman di lapangan
Para pemohon membawa persoalan tersebut dari pengalaman masyarakat adat Balik Sepaku.
Dalam permohonannya, mereka menyatakan masyarakat adat tidak memperoleh keterlibatan yang memadai dalam sejumlah proses terkait penataan ruang, pertanahan, serta pengalihan hak atas tanah di kawasan IKN.
Mereka juga mempersoalkan dampak pembangunan infrastruktur terhadap sumber air.
Para pemohon menyebut pembangunan Intake Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi memengaruhi akses masyarakat terhadap air. Mereka juga mengklaim kondisi tersebut berdampak pada kolam, sumur, dan ekologi di wilayah sekitar.
Klaim tersebut merupakan posisi para pemohon dalam perkara. MK masih harus menilai seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak.
Pemerintah sendiri mempertahankan pandangan bahwa kerangka hukum IKN telah menyediakan mekanisme partisipasi dan perlindungan masyarakat adat.
Perbedaan dua posisi tersebut membuat perkara ini penting untuk dicermati bukan hanya dari bunyi pasalnya, tetapi juga dari konsekuensi penerapannya.
Dari “diperhatikan” menjadi “menentukan”
Kata “memperhatikan” tampak sederhana.
Namun, dalam konteks kebijakan publik, pilihan kata dapat menentukan seberapa jauh kewajiban negara terhadap warga.
Pemerintah menafsirkan “memperhatikan” sebagai proses mengenali, mempertimbangkan, dan memperhitungkan kondisi, kepentingan, hak, serta potensi dampak terhadap masyarakat.
Sementara itu, perlindungan berarti negara harus mencegah, mengurangi, dan menangani dampak yang merugikan.
Para pemohon menginginkan lebih dari itu.
Mereka ingin masyarakat adat memiliki posisi dalam menentukan keputusan yang menyangkut wilayah hidupnya.
Perbedaan itu mempertemukan dua konsep yang sering muncul dalam pembangunan partisipasi dan persetujuan.
Partisipasi memberi ruang untuk didengar. Persetujuan membawa persoalan itu lebih jauh, karena suara masyarakat dapat memengaruhi apakah sebuah keputusan dapat berjalan.
Ini bukan sekadar soal IKN
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang IKN.
Putusan MK kelak dapat memberi arah terhadap cara negara memaknai partisipasi masyarakat adat dalam proyek pembangunan yang bersentuhan dengan tanah, ruang hidup, lingkungan, dan sumber daya.
Jika MK memperluas makna perlindungan dan partisipasi, standar hubungan antara negara dan masyarakat adat dapat berubah.
Jika MK mempertahankan konstruksi yang ada, perdebatan mengenai batas partisipasi dan persetujuan tetap akan menjadi persoalan penting dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan.
Di balik perdebatan hukum itu, ada kehidupan masyarakat yang berjalan setiap hari.
Tanah bukan sekadar bidang dalam peta. Air bukan sekadar bagian dari infrastruktur. Wilayah adat juga bukan hanya ruang yang menunggu pembangunan.
Di sanalah masyarakat membangun kehidupan, menjaga ingatan, dan mempertahankan hubungan sosial yang terbentuk jauh sebelum proyek negara hadir.
Karena itu, pertanyaan paling penting dari perkara ini mungkin bukan hanya apakah masyarakat sudah dilibatkan.
Pertanyaannya adalah seberapa jauh suara masyarakat ikut menentukan keputusan yang mengubah ruang hidup mereka?
Di situlah makna partisipasi diuji. Bukan hanya di ruang konsultasi, tetapi pada keputusan yang lahir setelah suara masyarakat didengar. @dimas








