Gaji tersandera birokrasi, 6.000 guru Gowa mengancam mogok mengajar mulai Senin jika hak mereka belum dibayarkan.
Tabooo.id – Senin seharusnya menjadi hari untuk mengajar. Namun, ribuan guru di Gowa justru menyiapkan ancaman mogok.
Pemicunya sederhana: gaji mereka belum cair.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gowa memberi batas waktu sampai akhir pekan. Jika gaji belum masuk, ribuan guru akan menghentikan aktivitas mengajar mulai Senin, 14 September 2026.
PGRI Gowa menyampaikan ancaman itu saat menemui DPRD Gowa, Rabu, 9 September. Pertemuan berlangsung di kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Somba Opu.
Ketua PGRI Gowa Sappe Mangiriang mengatakan keterlambatan gaji menjadi keluhan utama para guru.
PGRI sebelumnya mendatangi enam wilayah untuk mendengar langsung persoalan tersebut. Hasilnya pun hampir sama.
“Semua guru-guru yang hadir pada saat itu keluhannya seperti itu. Kenapa gaji kami ini terlambat dibayarkan hanya karena persoalan elit yang ribut di atas?” kata Sappe, T(9 September 2026.
Jumlah guru yang terdampak tidak sedikit. PGRI mencatat lebih dari 6.000 guru mengalami persoalan tersebut.
Mereka berasal dari berbagai status. Ada PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga pekerja outsourcing.
Mereka juga mengajar dari jenjang TK sampai SMP.
Guru Punya Tagihan, Birokrasi Punya Cut-Off
Di atas meja birokrasi, persoalan ini mungkin terlihat seperti urusan administrasi.
Namun, guru menjalani persoalan itu dengan cara berbeda.
Mereka tetap harus membayar cicilan. Mereka juga harus memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, keterlambatan gaji bukan sekadar angka dalam sistem keuangan.
Ada dapur yang harus tetap mengepul, ada biaya sekolah anak dan ada cicilan yang jatuh tempo.
PGRI kemudian memberi tenggat sampai akhir pekan.
Jika pemerintah belum mencairkan gaji, para guru mengancam mogok mengajar pada Senin.
Artinya, persoalan administrasi bisa berubah menjadi persoalan pelayanan publik.
Sementara itu, DPRD Gowa meminta para guru tetap tenang.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan DPRD akan memanggil pemerintah daerah.
DPRD bersama Komisi IV berencana memanggil Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gowa dan Kepala Dinas Pendidikan pada Jumat, 11 September.
Langkah itu bertujuan mencari jalan keluar sebelum ancaman mogok benar-benar terjadi.
Enam SKPD Sudah Beres, Masalah Belum Selesai
Pemerintah Kabupaten Gowa menyebut proses pembayaran terus berjalan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Gowa Firdaus mengatakan pemerintah mempercepat pembayaran gaji ASN dan PPPK.
Menurut dia, persoalan muncul setelah pemerintah mengganti atau menonaktifkan sejumlah pejabat.
Perubahan itu membuat pemerintah harus melakukan proses cut-off dan memasukkan kembali data administrasi.
Dari tujuh SKPD yang terdampak, enam sudah menyelesaikan proses tersebut.
Enam SKPD itu meliputi Setda, BPKD, BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan Bappeda.
Namun, proses belum sepenuhnya selesai.
Sekretariat DPRD masih menunggu penjelasan dari BKN. Pemerintah juga masih berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Firdaus menjelaskan pemerintah tidak bisa mencairkan gaji secara sebagian.
Semua SKPD harus menyelesaikan proses cut-off terlebih dahulu.
Langkah itu diperlukan untuk memisahkan tanggung jawab administrasi pejabat lama dan pejabat baru.
Ketika Sistem Berhenti, Guru Ikut Menunggu
Di sinilah persoalannya mulai terasa ganjil.
Pemerintah berbicara tentang cut-off. Guru berbicara tentang kebutuhan hidup.
Keduanya menggunakan bahasa yang berbeda.
Bagi birokrasi, data harus selesai sebelum uang bergerak.
Bagi guru, kebutuhan tidak menunggu data selesai.
Cicilan tidak mengenal cut-off. Harga kebutuhan pokok juga tidak menunggu tanda tangan pejabat.
Begitu pula kebutuhan keluarga.
Karena itu, ancaman mogok guru tidak bisa dibaca hanya sebagai konflik antara guru dan pemerintah.
Persoalan ini menunjukkan betapa rentannya layanan publik ketika administrasi tersendat.
Apalagi, jumlah guru yang terdampak mencapai lebih dari 6.000 orang.
Jika mereka berhenti mengajar, dampaknya tidak berhenti di ruang kantor pemerintah.
Siswa ikut merasakan akibatnya.
Orang tua juga harus menyesuaikan aktivitas mereka.
Sekolah pun menghadapi tekanan baru.
Ini Bukan Sekadar Gaji Terlambat
Masalahnya bukan hanya kapan gaji masuk rekening.
Masalah yang lebih besar muncul ketika sistem administrasi membuat orang yang bekerja harus menunggu haknya.
Guru sudah menyelesaikan tugasnya. Mereka mengajar, memeriksa tugas, dan mendampingi siswa.
Namun, mereka masih harus menunggu birokrasi menyelesaikan urusannya.
Di titik ini, istilah cut-off terdengar sangat teknis.
Padahal, dampaknya sangat manusiawi.
Satu proses administratif bisa menentukan apakah sebuah keluarga bisa membayar kebutuhan bulanannya.
Jadi, siapa yang sebenarnya harus menanggung biaya ketika sistem terlambat bekerja?
Guru?
Keluarga guru?
Atau sistem yang memang belum mampu memastikan hak pekerja berjalan tepat waktu?
Tabooo melihat persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran.
Ini adalah soal bagaimana birokrasi mengelola perubahan tanpa membuat masyarakat ikut menanggung akibatnya.
Sebab, ketika sistem bermasalah, warga tidak bisa ikut menekan tombol “pause”.
Tagihan tetap datang. Kebutuhan tetap berjalan. Anak tetap sekolah.
Dan guru tetap manusia.
Jika gaji saja harus menunggu birokrasi menyelesaikan konflik administratif, lalu siapa yang sebenarnya sedang diminta bersabar?
Birokrasi boleh mengenal istilah cut-off. Namun, kebutuhan rumah tangga tidak pernah mengenal kata “tunggu proses”. @dimas






