Tabooo.id: Talk – Sejak kapan sidang pengadilan terasa seperti panggung tambahan buat politisi. Belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya Komisi III makin sering “ikut nimbrung” dalam perkara hukum yang sedang berjalan. Kasus penyiraman air keras, korupsi, hingga perkara yang belum inkrah, tiba-tiba ikut masuk agenda rapat. Para penegak hukum dipanggil, dimintai penjelasan, lalu disorot di depan publik.
Sekilas, ini tampak menjanjikan. DPR terlihat aktif, fungsi pengawasan berjalan, dan publik mendapat tontonan transparansi. Namun, pertanyaannya sederhana: ini murni pengawasan, atau sudah bergeser jadi intervensi yang dibungkus formalitas?
Fungsi Pengawasan: Antara Ideal dan Praktik
Secara normatif, DPR memang memegang fungsi pengawasan. Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 memberi mereka mandat untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, keuangan negara, dan kebijakan pemerintah. Dalam teori, peran ini menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak ada yang bertindak sewenang-wenang.
Jimly Asshiddiqie bahkan menyebut DPR sebagai “watch-man” penjaga yang mengawasi jalannya kekuasaan.
Masalah muncul ketika peran itu meluas tanpa batas. Seorang penjaga idealnya berdiri di luar sistem yang dia awasi. Ketika ia terlalu sering masuk, jarak itu hilang. Dan saat jarak hilang, objektivitas ikut terancam.
Saat Batas Pengawasan Mulai Bergeser
Realitas menunjukkan gejala itu. DPR tidak hanya meminta laporan, tetapi juga menggali detail perkara yang masih berjalan. Mereka memanggil jaksa, polisi, hingga lembaga penegak hukum lain, lalu membahas kasus secara terbuka.
Dalam situasi seperti ini, tekanan tidak selalu terlihat. Namun, keberadaannya terasa. Penegak hukum tetap manusia. Sorotan politik, tekanan publik, dan ekspektasi media bisa memengaruhi suasana kerja mereka.
Padahal, sistem hukum menuntut independensi. Kejaksaan Republik Indonesia, misalnya, harus menjalankan penuntutan secara merdeka berdasarkan hukum dan hati nurani. Keputusan hukum seharusnya lahir dari ruang sidang, bukan dari ruang rapat politik.
Ruang Luas, Risiko Ikut Membesar
Indonesia belum menetapkan batas tegas terkait sejauh mana DPR boleh mencermati perkara berjalan. Putusan Mahkamah Konstitusi bahkan membuka ruang pengawasan lebih luas melalui hak angket, termasuk terhadap lembaga penegak hukum.
Ruang yang luas ini memberi keleluasaan, tetapi juga membawa risiko. Tanpa batas yang jelas, pengawasan mudah bergeser menjadi tekanan. Tanpa disadari, proses hukum bisa terdorong ke arah opini, bukan pembuktian.
Tekanan Publik dan Bayang-Bayang “Peradilan Opini”
Coba bayangkan posisi hakim atau jaksa. Mereka harus memutus perkara berdasarkan bukti dan hukum. Namun di saat yang sama, opini publik sudah terbentuk. Media menggiring narasi. Rapat DPR memperkuat sorotan.
Situasi ini melahirkan fenomena yang tidak sehat trial by the press dan trial by the people. Publik menjatuhkan “putusan” sebelum pengadilan selesai bekerja. Informasi menyebar cepat, tetapi tidak selalu utuh.
Ketika tekanan itu menguat, ruang independensi menyempit. Proses hukum tetap berjalan, tetapi tidak lagi steril.
Belajar Menahan Diri dari Praktik Global
Beberapa negara seperti Inggris dan Australia menerapkan Sub Judice Convention. Aturan ini melarang parlemen membahas perkara yang masih disidangkan. Tujuannya jelas menjaga keadilan tetap berada di jalurnya.
Parlemen tetap bisa mengawasi, tetapi mereka menunda pembahasan sampai proses hukum selesai. Dengan cara itu, dua fungsi besar politik dan peradilan tetap berjalan tanpa saling mengganggu.
Menjaga Jarak, Menjaga Keadilan
Indonesia tidak harus menyalin sistem negara lain. Namun, prinsip dasarnya relevan menjaga jarak bukan berarti melepas tanggung jawab.
DPR tetap perlu aktif. Publik membutuhkan pengawasan. Transparansi tetap penting. Tetapi, semua itu harus berjalan dengan batas yang jelas.
Tanpa batas, pengawasan berubah arah. Dari alat kontrol menjadi sumber tekanan. Dari mekanisme demokrasi menjadi gangguan terhadap keadilan.
Antara Pengawas dan Pemain
Pada akhirnya, persoalannya bukan soal boleh atau tidak. Ini soal proporsi.
DPR bisa tetap menjadi “watch-man”. Namun, mereka perlu sadar kapan harus berhenti berbicara dan memberi ruang pada hukum untuk bekerja.
Karena ketika semua pihak ikut masuk ke ruang sidang langsung atau tidak yang tersisa bukan lagi keadilan, melainkan kebisingan.
Dan dalam kebisingan, kebenaran sering kalah oleh suara yang paling keras.
Jadi, menurutmu, DPR sebaiknya tetap agresif mengawasi, atau mulai belajar menahan diri? @dimas



