Tabooo.id: Regional – Praktik oplos gas elpiji kembali terbongkar kali ini dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kepolisian Daerah Jawa Tengah langsung menelusuri peredaran gas ilegal yang diduga sudah menyebar ke Solo Raya.
Kasus ini mencuat setelah polisi menggerebek gudang di Kecamatan Tasikmadu. Di lokasi itu, pelaku memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 hingga 50 kilogram. Mereka menjalankan praktik ini secara sistematis dan tertutup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menegaskan bahwa distribusi gas oplosan tidak berhenti di satu wilayah.
“Penjualannya tidak hanya di wilayah Karanganyar, tetapi di wilayah Solo Raya,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).
Produksi Jalan, Uang Mengalir Deras
Polisi menetapkan dua tersangka, N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Karanganyar. Keduanya mengoperasikan praktik ilegal ini dengan kapasitas produksi tinggi.
Setiap hari, mereka menghasilkan sekitar 200 hingga 300 tabung gas oplosan. Skala produksi ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan usaha kecil, melainkan bisnis ilegal yang terstruktur.
“Keuntungannya mencapai Rp 24 juta hingga Rp 36 juta per hari. Atau sekitar Rp 108 miliar per bulan,” tambahnya.
Angka itu menunjukkan satu hal: pelaku tidak sekadar melanggar aturan, mereka mengeksploitasi subsidi negara untuk meraup keuntungan besar.
Setahun Beroperasi, Baru Terendus
Penyidik menemukan bahwa praktik ini sudah berjalan sekitar satu tahun. Selama periode itu, pelaku terus memindahkan gas subsidi dan menjualnya kembali dalam kemasan nonsubsidi.
Tim penyidik kini memeriksa sedikitnya 10 saksi untuk mengurai jalur distribusi. Mereka juga mendalami peran perantara yang membantu menyalurkan gas oplosan ke pasar.
Rantai distribusi yang panjang membuat produk ilegal ini sulit dikenali. Di titik tertentu, konsumen tidak lagi bisa membedakan gas resmi dan gas hasil oplosan.
Konsumen Rugi, Risiko Meledak
Dampaknya langsung mengenai masyarakat. Gas oplosan tidak memenuhi standar isi dan berpotensi membahayakan.
Djoko menjelaskan bahwa isi tabung hasil oplosan tidak sesuai ukuran.
“Selain itu, hasil oplosan juga tidak sesuai ukuran karena seusai ditimbang, isi tabung ternyata lebih ringan dari seharusnya,” jelasnya.
Artinya, konsumen membayar lebih mahal untuk isi yang lebih sedikit. Selain itu, pelaku memindahkan gas tanpa prosedur keamanan yang layak. Kondisi ini meningkatkan risiko kebocoran hingga ledakan.
Masalahnya tidak berhenti pada kerugian ekonomi. Ancaman keselamatan ikut mengintai di dapur rumah warga.
Polisi Minta Warga Lebih Waspada
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli elpiji, terutama jika menemukan harga yang tidak wajar. Polisi juga mendorong warga untuk aktif melapor.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng, Eko Kurniawan, menegaskan pentingnya peran publik.
“Kalau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan. Peran masyarakat penting untuk menghentikan praktik seperti ini,” tegasnya.
Saat ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Warga Kecil Kembali Jadi Korban
Di balik perputaran uang miliaran rupiah, masyarakat kecil kembali menanggung dampaknya. Mereka membeli gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi pelaku justru memanfaatkan skema itu untuk keuntungan pribadi.
Ironinya, subsidi yang seharusnya melindungi malah berubah menjadi ladang bisnis ilegal.
Dan seperti pola lama, praktik seperti ini baru berhenti setelah aparat membongkarnya bukan saat pertama kali terjadi. @dimas



