Puluhan buruh geruduk DPRD Madiun, mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Tabooo.id: Madiun – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggeruduk Gedung DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8/2026).
Mereka membawa tuntutan yang langsung mengarah ke Jakarta DPRD Kota Madiun harus mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Bagi para buruh, korupsi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Mereka melihat korupsi sebagai masalah yang bisa menekan kehidupan rakyat kecil, termasuk pekerja.
Ketua SBMR Aris Budiono menilai pemerintah dan DPR harus mempercepat pembahasan RUU tersebut. Ia juga meminta negara memperberat hukuman bagi koruptor.
“Koruptor merampas hak rakyat kecil. Sementara kaum buruh selalu dijadikan tumbal krisis. Kalau ada krisis, yang di-PHK tetap kaum buruh,” ujar Aris.
Menurut Aris, buruh sering menanggung dampak ketika ekonomi mengalami tekanan. Karena itu, ia menganggap negara harus memperkuat instrumen hukum untuk mengejar aset hasil korupsi.
Buruh Tak Mau Lagi Menunggu
SBMR menyadari DPR RI sudah membicarakan target pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun, Aris tidak ingin buruh hanya menunggu janji politik.
Ia menegaskan SBMR akan terus mengawal proses tersebut. Jika DPR RI kembali menunda pengesahan, mereka siap turun ke jalan.
“Kami akan turun lagi. Kami akan menggunakan aksi massa terbuka seperti tahun kemarin apabila tidak segera disahkan,” tegas Aris.
Pernyataan itu menunjukkan sikap SBMR. Mereka tidak ingin isu pemberantasan korupsi berhenti sebagai wacana di ruang parlemen.
Mereka ingin melihat hasil yang konkret.
DPRD Madiun Janji Teruskan Tuntutan
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menerima massa SBMR dan mendengarkan tuntutan mereka.
Armaya menyatakan dukungan terhadap aspirasi para buruh. Ia menilai masyarakat memang membutuhkan langkah lebih tegas dalam menghadapi korupsi.
“Ini memang perlu sekali harus ditegaskan segera dilaksanakan, karena situasi kondisi negara dengan korupsi ini sudah sangat amat parah sekali,” kata Armaya.
Armaya berjanji membawa tuntutan SBMR ke DPR RI.
Menurut dia, DPRD Kota Madiun akan mengirimkan aspirasi tersebut agar mendapat tindak lanjut dari parlemen pusat.
“Apa yang disampaikan oleh teman-teman itu nanti akan kita kirimkan kepada DPR RI untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Armaya juga menyebut informasi mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
“Mudah-mudahan rencana yang kemarin saya dengar dari DPR RI itu Desember akan disahkan. Kita tunggu saja,” pungkasnya.
Mengapa Buruh Mendorong RUU Perampasan Aset?
Tuntutan SBMR muncul dari keresahan yang lebih besar. Mereka melihat korupsi tidak berhenti pada hilangnya uang negara.
Ketika negara kehilangan sumber daya akibat korupsi, masyarakat ikut menanggung konsekuensinya. Kelompok pekerja juga menghadapi tekanan ekonomi ketika kondisi negara dan dunia usaha memburuk.
Karena itu, SBMR menghubungkan pemberantasan korupsi dengan perlindungan kepentingan rakyat kecil.
Logikanya sederhana jika pelaku korupsi menikmati hasil kejahatan, negara harus punya kemampuan kuat untuk mengejar dan mengambil kembali aset tersebut.
Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting.
RUU tersebut tidak hanya berbicara tentang hukuman terhadap pelaku. Regulasi itu juga menyentuh bagaimana negara mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, pembahasan RUU ini juga membutuhkan kehati-hatian. Negara harus memiliki kewenangan yang kuat, tetapi hukum tetap harus melindungi hak warga dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Masalahnya Bukan Sekadar Cepat atau Lambat
Desakan buruh memang terdengar sederhana: segera sahkan RUU Perampasan Aset.
Tetapi parlemen menghadapi pekerjaan yang lebih rumit. Mereka harus memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.
Dengan kata lain, publik membutuhkan dua hal sekaligus.
Pertama, aturan yang mampu mengejar aset hasil kejahatan. Kedua, mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan aturan.
Dua kepentingan itu harus berjalan bersama.
Jika negara hanya mengejar kecepatan, regulasi bisa menyisakan persoalan. Jika parlemen terlalu lama membahasnya, publik kembali mempertanyakan keseriusan pemberantasan korupsi.
Di antara dua tekanan itulah RUU Perampasan Aset kini bergerak.
Dari Madiun, Tekanan Mengarah ke Jakarta
Aksi SBMR memperlihatkan bagaimana isu nasional bisa tumbuh menjadi keresahan di daerah.
Buruh di Madiun tidak hanya meminta DPRD mendengar aspirasi mereka. Mereka juga meminta lembaga legislatif daerah menggunakan jalur politiknya untuk menyampaikan tekanan ke pusat.
Langkah itu membuat DPRD Kota Madiun memiliki tanggung jawab lanjutan.
Setelah menerima tuntutan, publik bisa menagih apakah DPRD benar-benar mengirimkan aspirasi tersebut. Publik juga dapat melihat apakah suara dari daerah itu mendapat respons dari DPR RI.
Dengan begitu, aksi hari ini tidak berhenti ketika massa meninggalkan gedung DPRD.
Ada janji yang harus bergerak dari Madiun menuju Jakarta.
Ini Bukan Sekadar Demo Buruh
Tuntutan SBMR membawa persoalan yang lebih besar daripada agenda sebuah organisasi buruh.
Mereka sedang mempertanyakan hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan beban yang akhirnya masyarakat tanggung.
Bagi buruh, ketika koruptor mengambil uang negara, rakyat tidak hanya kehilangan angka dalam neraca. Rakyat juga kehilangan ruang untuk memperoleh pelayanan, perlindungan, dan kesejahteraan yang lebih baik.
Karena itu, tuntutan RUU Perampasan Aset memiliki dimensi sosial yang kuat.
Ini bukan sekadar soal kapan DPR mengesahkan sebuah undang-undang. Ini soal apakah negara benar-benar mampu mengejar kekayaan yang lahir dari kejahatan.
Dan setelah DPR menjanjikan target pengesahan pada Desember 2026, tekanan dari Madiun meninggalkan satu pertanyaan:
Apakah kali ini janji parlemen benar-benar berubah menjadi undang-undang? @dimas








