Tabooo.id: Nasional – Polda Aceh akhirnya membuka tabir kasus Bripda Muhammad Rio. Anggota Satbrimob ini bukan sekadar bolos dinas, tapi benar-benar meninggalkan institusi. Setelah kena sanksi demosi akibat pelanggaran etik, Rio justru desersi dan bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan hal tersebut. Ia menyebut Rio sebelumnya telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 14 Mei 2025 terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri. Sidang itu menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama dua tahun.
Namun, bukannya menjalani hukuman, Rio malah menghilang.
Hilang dari Dinas, Muncul dari Medan Perang
Sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak lagi masuk kantor tanpa keterangan. Polda Aceh sempat mencarinya ke rumah orang tua dan kediaman pribadinya. Polisi juga melayangkan dua kali panggilan resmi, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Semua upaya itu berujung buntu.
Situasi berubah drastis pada 7 Januari 2026. Tiba-tiba, Rio mengirim pesan WhatsApp ke anggota Provos Satbrimob Polda Aceh dan sejumlah pejabat internal. Pesan itu berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Tak hanya itu, Rio juga membeberkan proses pendaftaran hingga nominal gaji dalam mata uang rubel yang ia konversi ke rupiah. Pesannya seolah menjadi pengakuan terbuka: ia tidak lagi berdinas, melainkan angkat senjata di luar negeri.
Jejak Perjalanan ke Luar Negeri
Data kepolisian menunjukkan, Rio berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, China, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, ia melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan.
Di tengah ketidakjelasan keberadaannya, Satbrimob Polda Aceh akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)pada 7 Januari 2026, setelah seluruh proses pencarian dan pemanggilan dilaporkan ke Bidpropam.
Tiga Kali Sidang, Ujungnya Pemecatan
Bidpropam Polda Aceh kemudian menggelar dua sidang KKEP secara in absentia pada 9 Januari 2026. Hasilnya tegas: majelis KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Rio.
Joko menegaskan, secara akumulatif Rio telah tiga kali menjalani sidang etik. Pertama terkait perselingkuhan, lalu dua sidang berikutnya soal desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir menutup kariernya di Polri untuk selamanya.
Dampak dan Pesan Keras Institusi
Bagi institusi Polri, keputusan ini menegaskan satu hal: pelanggaran etik dan pengkhianatan tugas tidak akan ditoleransi. Disiplin dan loyalitas tetap menjadi harga mati.
Namun di sisi lain, publik kembali dihadapkan pada ironi. Seorang anggota polisi yang seharusnya menjaga keamanan negara justru memilih peruntungan sebagai tentara bayaran di negeri konflik.
Pada akhirnya, kisah Bripda Rio menjadi pengingat pahit: ketika sanksi dianggap beban, sebagian orang memilih kabur. Bedanya, Rio kabur bukan sekadar meninggalkan kantor ia meninggalkan seragam, lalu menggantinya dengan senjata. (red)





