Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

BPK: Bunga Utang Pemerintah Tembus Rp514,39 Triliun

by teguh
Juli 24, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pembayaran bunga utang pemerintah mencapai Rp514,39 triliun dalam realisasi APBN 2025. Nilai itu naik 5,32 persen dari realisasi 2024 yang mencapai Rp488,42 triliun. Meski naik, pemerintah masih menahan realisasi pembayaran bunga di bawah pagu APBN 2025.

Tabooo.id: BPK mengaitkan kenaikan tersebut dengan bertambahnya outstanding Surat Berharga Negara (SBN). Pemerintah menerbitkan lebih banyak SBN untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan. Langkah itu memperbesar kewajiban pembayaran bunga negara.

BPK mencatat pemerintah mengalokasikan Rp552,85 triliun untuk pembayaran bunga utang pada APBN 2025. Pemerintah kemudian merealisasikan Rp514,39 triliun atau 93,04 persen dari anggaran tersebut.

“Realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang TA 2025 mencapai Rp514.394.982.025.629 atau 93,04% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN sebesar Rp552.854.291.469.000,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang BPK rilis pada Jumat, 24/07/2026.

Penerbitan SBN Mendorong Kenaikan Bunga Utang

BPK menjelaskan pemerintah menambah penerbitan Surat Berharga Negara sepanjang periode pembiayaan. Kebijakan itu memperbesar nilai outstanding SBN. Akibatnya, pemerintah harus membayar bunga Obligasi Negara dalam jumlah yang lebih tinggi.

BPK juga mencatat kenaikan pembayaran bunga pinjaman dalam negeri. Selain itu, pemerintah meningkatkan pembayaran imbalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang. Pemerintah juga mengeluarkan dana lebih besar untuk membayar bunga Obligasi Negara dalam valuta asing.

Walaupun pembayaran bunga naik, laju kenaikannya lebih rendah daripada tahun sebelumnya. Pada 2024, pembayaran bunga utang melonjak sekitar 11,03 persen. Saat itu pemerintah membayar Rp488,42 triliun setelah mengeluarkan Rp439,88 triliun pada 2023.

Ini Belum Selesai

Warung Mi dan Babi Sukoharjo Dibakar, 12 Saksi Diperiksa Polisi

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Wamena-Nduga: Jalur Publik Jadi Zona Ancaman

Bunga Utang Dalam Negeri Mendominasi

Pembayaran bunga utang dalam negeri masih mendominasi seluruh belanja bunga pemerintah.

BPK mencatat pemerintah membayar bunga utang dalam negeri jangka panjang sebesar Rp361,73 triliun. Nilai itu lebih tinggi daripada pembayaran pada 2024 yang mencapai Rp344,23 triliun.

Pemerintah juga membayar imbalan SBSN sebesar Rp97,49 triliun. Angka tersebut naik dari Rp89,24 triliun pada tahun sebelumnya.

Selain itu, pemerintah membayar bunga utang luar negeri jangka panjang sebesar Rp43,09 triliun. Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan Rp42,48 triliun pada 2024.

Pemerintah juga meningkatkan pembayaran discount Surat Utang Negara menjadi Rp7,63 triliun. Pada 2024, pemerintah membayar Rp5,70 triliun untuk komponen yang sama.

Namun, pemerintah berhasil menekan beberapa pos pembayaran lainnya. Pemerintah memangkas loss on bond redemption menjadi Rp35,5 miliar dari Rp160,31 miliar. Pemerintah juga menurunkan pembayaran imbalan SBSN kategori lain menjadi Rp4,39 miliar dari Rp6,59 miliar.

Angka yang Bicara:
  • Pembayaran bunga utang 2025: Rp514,39 triliun.
  • Naik dari 2024: 5,32 persen.
  • Realisasi terhadap APBN: 93,04 persen.
  • Penyebab utama: Bertambahnya outstanding Surat Berharga Negara (SBN).
  • Komponen terbesar: Bunga utang dalam negeri jangka panjang Rp361,73 triliun.
  • Pagu APBN 2025: Rp552,85 triliun.

Ekonom Soroti Produktivitas Utang

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada besarnya utang. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap rupiah utang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga kesehatan fiskal.

“Yang perlu dijaga bukan hanya besarnya utang, tetapi kemampuan pemerintah mengelolanya agar tetap produktif dan menjaga keberlanjutan fiskal,” ujar Fithra Faisal Hastiadi dalam diskusi kebijakan fiskal pada 2025.

Pandangan tersebut menekankan pentingnya kualitas belanja pemerintah. Utang akan memberi manfaat apabila pemerintah mengarahkan dana pembiayaan ke sektor produktif yang mampu meningkatkan penerimaan negara.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penambahan utang dan efektivitas belanja negara. Menurutnya, pemerintah harus mengarahkan pembiayaan untuk program yang menciptakan pertumbuhan ekonomi agar beban bunga tidak terus meningkat.

Ruang Fiskal Perlu Terus Dijaga

Kenaikan pembayaran bunga utang belum menunjukkan tekanan fiskal yang berlebihan. Namun, angka tersebut mengingatkan bahwa biaya pembiayaan negara terus bertambah seiring meningkatnya penerbitan Surat Berharga Negara.

Pemerintah masih menjaga pembayaran bunga sesuai batas APBN 2025. Namun, pemerintah juga perlu memperkuat penerimaan negara, mengendalikan penerbitan utang, dan meningkatkan kualitas belanja. Langkah tersebut akan membantu pemerintah menahan kenaikan beban bunga sekaligus menjaga ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang. @teguh


Tags: APBN 2025BPKBunga UtangEkonomi IndonesiaKebijakan FiskalKeuangan NegaraLKPPSBNSurat Berharga NegaraUtang Negara

Kamu Melewatkan Ini

Negara Menguasai Sumber Daya, Rakyat Dapat Apa?

Negara Menguasai Sumber Daya, Rakyat Dapat Apa?

by dimas
Agustus 23, 2026

Negara memiliki mandat untuk menguasai sumber daya strategis. Namun, mandat itu bukan sekadar soal izin, regulasi, atau kepemilikan. Ukuran akhirnya...

Pasal 33 UUD 1945: Ekonomi Indonesia Milik Siapa?

Pasal 33 UUD 1945: Ekonomi Indonesia Milik Siapa?

by dimas
Agustus 22, 2026

Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar aturan ekonomi, tetapi tentang pengelolaan sumber daya, distribusi kekayaan, dan kemakmuran rakyat. Tabooo.id -...

Pertalite Mau Dibatasi untuk Desil 9–10, Tapi Siapa yang Benar-Benar Kaya?

Pertalite Mau Dibatasi untuk Desil 9–10, Tapi Siapa yang Benar-Benar Kaya?

by teguh
Agustus 13, 2026

Kalau suatu hari SPBU menolak transaksi Pertalite untukmu, apa yang terjadi? Pertalite mau Dabatasi dan itu bukan karena harga. Bisa...

Next Post
Budaya Patronase: Jabatan Berganti, Kekuasaan Tetap Tinggal

Budaya Patronase: Jabatan Berganti, Kekuasaan Tetap Tinggal

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id