Benarkah Kemendikbud batasi guru miliki barang mewah? Cek faktanya. Tidak ada aturan yang melarang guru membeli atau memiliki barang mewah.
Tabooo.id – Sebuah infografis di Threads mengklaim Kemendikbud batasi guru miliki barang mewah. Namun, benarkah ada aturan yang melarang guru membeli atau memiliki barang mewah.
Sebuah infografis beredar di Threads dan mengatasnamakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Infografis itu menampilkan ilustrasi seorang guru dengan sejumlah barang bermerek. Di bagian atas, muncul klaim bahwa Kemendikbud akan melarang guru membeli barang branded mewah karena dinilai tidak pantas.
Benarkah demikian?
Klaim: Guru Dilarang Beli Barang Mewah
Infografis tersebut menyebut guru harus menjadi contoh dalam menerapkan hidup sederhana dan menjaga integritas.
Narasi itu kemudian mengarah pada klaim bahwa Kemendikbud akan melarang guru membeli atau memiliki barang mewah.
Klaim tersebut perlu dicek karena menyangkut aturan bagi profesi guru.
Fakta: Tidak Ada Larangan Membeli Barang Mewah
Tidak ada informasi resmi yang menunjukkan Kemendikbud melarang guru membeli atau memiliki barang bermerek dan mewah.
Tidak ada pula pernyataan resmi KPK yang menyebut guru tidak boleh membeli barang tersebut.
Namun, KPK memang membahas persoalan lain yang berkaitan dengan guru dan pemberian hadiah.
KPK Bahas Hadiah untuk Guru
KPK pernah membahas pemberian hadiah kepada guru melalui program “TERIMAKASIH ATAU MELANGGAR?”.
Program tersebut membahas pemberian hadiah dari siswa atau orang tua kepada guru. Misalnya, saat pembagian rapor, kelulusan, atau peringatan Hari Guru.
Analis KPK Lela Luana menjelaskan bahwa hadiah tertentu dapat berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan guru.
Situasi itu bisa memunculkan konflik kepentingan. Apalagi jika pemberian hadiah dapat memengaruhi penilaian atau perlakuan guru terhadap siswa.
Jadi, persoalannya bukan pada merek barang yang guru gunakan.
Persoalannya terletak pada pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan.
Ada Aturan untuk Aparatur Sipil Negara
Aturan juga mengatur penerimaan hadiah bagi aparatur sipil negara.
PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5(k) melarang PNS menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
KPK juga mendorong sekolah membangun budaya antikorupsi. Salah satu caranya melalui keteladanan dan aturan yang jelas.
Sekolah tetap dapat menerima bentuk apresiasi yang transparan dan tidak mengikat. Contohnya, pemberian untuk kepentingan sekolah, makanan bersama, karangan bunga, atau karya siswa.
Kenapa Narasi Ini Menyesatkan?
Klaim dalam infografis mencampur dua hal yang berbeda.
Pertama, guru membeli barang untuk kebutuhan pribadi.
Kedua, guru menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Keduanya jelas berbeda.
Tidak ada dasar yang menunjukkan Kemendikbud melarang guru membeli barang mewah.
Karena itu, pembaca tidak perlu menyamakan aturan soal gratifikasi dengan larangan membeli barang bermerek.
Kesimpulan
Klaim bahwa Kemendikbud akan melarang guru membeli atau memiliki barang mewah tidak memiliki dasar yang jelas.
KPK memang mengingatkan soal pemberian hadiah kepada guru yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, aturan tersebut tidak berarti guru dilarang membeli barang bermerek dengan uang pribadi.
Guru dituntut menjaga integritas, bukan diwajibkan miskin. Yang jadi masalah adalah konflik kepentingan, bukan merek sepatunya.








