Minggu, September 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kasus Lahan Pertamina, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

by dimas
Februari 4, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, dengan pidana penjara lima tahun. Tuntutan itu muncul dari perkara korupsi pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, jaksa P. Hutasoit membacakan langsung tuntutan tersebut. Ia menyatakan Luhur melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain.

Selain pidana penjara, penuntut umum mengajukan denda Rp750 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda itu, jaksa meminta pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Jaksa Kejar Uang Pengganti

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar. Penuntut umum memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk pelunasan.

Apabila terdakwa mengabaikan kewajiban tersebut, jaksa akan menyita dan melelang aset yang telah disita selama proses hukum. Aset itu mencakup 151 Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun, berikut tanah dan bangunan terkait.

Ini Belum Selesai

Pahlawan Street Centre, Jalan yang Pernah Jadi Nadi Madiun

12 Penyelam Turun ke Laut Jawa, 126 Korban KM Virgo Masih Dicari

Bila hasil lelang tidak menutup seluruh nilai kerugian, penuntut umum meminta pengadilan menjatuhkan tambahan pidana penjara enam bulan.

Pembelian Lahan Tanpa Dasar Kajian

Perkara ini berawal dari pembelian lahan proyek Pertamina Energy Tower yang menimbulkan kerugian negara Rp348,69 miliar. Jaksa menilai manajemen Pertamina membayar harga tanah di luar nilai wajar.

Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan melalui revisi RKAP Pertamina 2013 pada 5 November 2012. Ia mengajukan usulan itu tanpa kajian investasi yang layak.

Keputusan tersebut, menurut jaksa, membuka ruang pembayaran tidak rasional dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset BUMN.

Keuntungan Swasta Terungkap

Penilaian KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, di bawah supervisi MAPPI, menunjukkan PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa menerima keuntungan Rp260,51 miliar. Keuntungan itu berasal dari pembayaran lahan di luar Jalan MHT.

Selain itu, Pertamina juga membayar fasilitas umum berupa Jalan MHT senilai Rp88,18 miliar. Jaksa menegaskan Pertamina tidak semestinya menanggung biaya tersebut.

Kolaborasi Banyak Pihak

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan Luhur bekerja bersama sejumlah pihak. Ia berkolaborasi dengan internal dan eksternal Pertamina.

Pihak-pihak tersebut meliputi Vice President Asset Management Pertamina Gathot Harsono, General Support Manager Pertamina Hermawan, serta Direktur Utama KJPP FAST Firman Sagaf. Jaksa juga menyebut keterlibatan Komisaris PT Prodeva Doubles Synergy dan Ketua Tim Konsultan PT PDS, Nasiruddin Mahmud.

Menurut penuntut umum, kolaborasi itu membentuk rangkaian perbuatan yang secara langsung merugikan keuangan negara.

Berdasarkan perbuatan tersebut, jaksa menjerat Luhur dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alarm Tata Kelola BUMN

Jaksa menjadikan besarnya kerugian negara sebagai faktor utama yang memberatkan tuntutan. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan turut meringankan tuntutan.

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola aset di BUMN strategis. Kerugian ratusan miliar rupiah tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik.

Di tengah tuntutan transparansi, perkara ini mengirim pesan jelas keputusan bisnis tanpa kajian matang bisa berakhir di ruang sidang, bukan sekadar di meja audit. @dimas

Tags: AsetbumnKeadilanKejaksaan AgungKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumNegaraPengadilanPertaminaTata KelolatransparansiUang

Kamu Melewatkan Ini

Sopir Truk Meninggal di Tengah Antrean Solar SPBU Ogan Ilir

Sopir Truk Meninggal di Tengah Antrean Solar SPBU Ogan Ilir

by dimas
September 19, 2026

Sopir truk Danar meninggal di tengah antrean solar SPBU Ogan Ilir. Polisi mendalami kejadian, sementara Pertamina memastikan stok solar tersedia....

Pelanggaran HAM dan Kekuasaan: Mengapa Keadilan Terus Tertunda?

Pelanggaran HAM dan Kekuasaan: Mengapa Keadilan Terus Tertunda?

by dimas
September 1, 2026

Pelanggaran HAM dan kekuasaan terus berhadapan dengan persoalan impunitas. Mengapa keadilan bagi korban tak kunjung tuntas? Tabooo.id - Ada perkara...

Udin: Wartawan yang Dibunuh, Keadilan yang Tak Kunjung Datang

Udin: Wartawan yang Dibunuh, Keadilan yang Tak Kunjung Datang

by dimas
Agustus 14, 2026

Udin, wartawan yang tewas dianiaya pada 1996. Tiga dekade berlalu, kasus pembunuhannya belum tuntas dan keadilan masih terus dicari. Tabooo.id...

Next Post
Kasus Sudewo Melebar, KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

Kasus Sudewo Melebar, KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id