Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kasus Lahan Pertamina, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

by dimas
Februari 4, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, dengan pidana penjara lima tahun. Tuntutan itu muncul dari perkara korupsi pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, jaksa P. Hutasoit membacakan langsung tuntutan tersebut. Ia menyatakan Luhur melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain.

Selain pidana penjara, penuntut umum mengajukan denda Rp750 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda itu, jaksa meminta pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Jaksa Kejar Uang Pengganti

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar. Penuntut umum memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk pelunasan.

Apabila terdakwa mengabaikan kewajiban tersebut, jaksa akan menyita dan melelang aset yang telah disita selama proses hukum. Aset itu mencakup 151 Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun, berikut tanah dan bangunan terkait.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Bila hasil lelang tidak menutup seluruh nilai kerugian, penuntut umum meminta pengadilan menjatuhkan tambahan pidana penjara enam bulan.

Pembelian Lahan Tanpa Dasar Kajian

Perkara ini berawal dari pembelian lahan proyek Pertamina Energy Tower yang menimbulkan kerugian negara Rp348,69 miliar. Jaksa menilai manajemen Pertamina membayar harga tanah di luar nilai wajar.

Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan melalui revisi RKAP Pertamina 2013 pada 5 November 2012. Ia mengajukan usulan itu tanpa kajian investasi yang layak.

Keputusan tersebut, menurut jaksa, membuka ruang pembayaran tidak rasional dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset BUMN.

Keuntungan Swasta Terungkap

Penilaian KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, di bawah supervisi MAPPI, menunjukkan PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa menerima keuntungan Rp260,51 miliar. Keuntungan itu berasal dari pembayaran lahan di luar Jalan MHT.

Selain itu, Pertamina juga membayar fasilitas umum berupa Jalan MHT senilai Rp88,18 miliar. Jaksa menegaskan Pertamina tidak semestinya menanggung biaya tersebut.

Kolaborasi Banyak Pihak

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan Luhur bekerja bersama sejumlah pihak. Ia berkolaborasi dengan internal dan eksternal Pertamina.

Pihak-pihak tersebut meliputi Vice President Asset Management Pertamina Gathot Harsono, General Support Manager Pertamina Hermawan, serta Direktur Utama KJPP FAST Firman Sagaf. Jaksa juga menyebut keterlibatan Komisaris PT Prodeva Doubles Synergy dan Ketua Tim Konsultan PT PDS, Nasiruddin Mahmud.

Menurut penuntut umum, kolaborasi itu membentuk rangkaian perbuatan yang secara langsung merugikan keuangan negara.

Berdasarkan perbuatan tersebut, jaksa menjerat Luhur dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alarm Tata Kelola BUMN

Jaksa menjadikan besarnya kerugian negara sebagai faktor utama yang memberatkan tuntutan. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan turut meringankan tuntutan.

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola aset di BUMN strategis. Kerugian ratusan miliar rupiah tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik.

Di tengah tuntutan transparansi, perkara ini mengirim pesan jelas keputusan bisnis tanpa kajian matang bisa berakhir di ruang sidang, bukan sekadar di meja audit. @dimas

Tags: AsetbumnKeadilanKejaksaan AgungKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumNegaraPengadilanPertaminaTata KelolatransparansiUang

Kamu Melewatkan Ini

Dari Ujung Timur ke Dunia: Papua Tak Lagi Sekadar Pinggiran

Dari Ujung Timur ke Dunia: Papua Tak Lagi Sekadar Pinggiran

by teguh
Mei 10, 2026

Papua tak lagi sekedar pinggiran. Dulu, banyak orang menyebut Papua sebagai “ujung Indonesia”. Tempat yang terasa jauh, mahal dijangkau, dan...

Indonesia Suka Resmikan Kabel. Yang Sering Putus Justru Harapan

Indonesia Suka Resmikan Kabel. Yang Sering Putus Justru Harapan

by teguh
Mei 10, 2026

Papua akhirnya mendapat jalur internet baru yang katanya lebih cepat, lebih global, dan lebih tangguh. Indonesia suka resmikan Kabel dan...

Internet Cepat Bikin Papua Maju? Atau Kita Terlalu Cepat Optimistis?

Internet Cepat Bikin Papua Maju? Atau Kita Terlalu Cepat Optimistis?

by teguh
Mei 10, 2026

Papua akhirnya punya “jalur tol” digital baru. Kabel laut lintas negara Pukpuk-1 resmi beroperasi di Jayapura, Jumat (08/05/2026). Pemerintah dan...

Next Post
Kasus Sudewo Melebar, KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

Kasus Sudewo Melebar, KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id