Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KPK Dalami Dugaan Perantara Kuota Haji, Nama Tokoh NU Ikut Disorot

by dimas
Januari 17, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik kotor di balik penentuan kuota haji khusus. Kali ini, penyidik menelusuri kemungkinan adanya kompensasi yang diterima Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, dari biro travel penyelenggara haji khusus.

Langkah ini menandai fase lanjutan penyidikan. KPK tidak lagi hanya menyorot kebijakan, tetapi mulai mengurai siapa saja yang bermain di balik layar distribusi kuota.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang memanfaatkan jalur informal untuk melobi tambahan kuota.

“Kami menelusuri apakah ada aliran uang dari PIHK atau biro travel yang menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota kepada pihak tertentu. Proses ini masih berjalan,” tegas Budi di Jakarta, Jumat (16/1/2026), seperti dikutip Antara.

Dengan pernyataan itu, KPK memberi sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis. Penyidik justru membidik simpul perantara yang memungkinkan diskresi kuota berjalan di luar aturan.

Ini Belum Selesai

Suran Agung PSHW ke-123: Madiun Mengawal Persaudaraan

TABOOO Corner Hadir di Winongo, Buka Ruang Membaca Realitas

Posisi Kunci Perantara Kuota

Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menempatkan Muzakki Cholis pada posisi strategis. KPK menduga ia berperan sebagai penghubung antara kepentingan biro haji khusus dan pejabat di Kementerian Agama.

Peran ini menjadi sensitif karena bersinggungan langsung dengan tiga ranah sekaligus: bisnis, kekuasaan negara, dan otoritas moral organisasi keagamaan. Di titik inilah, publik mulai mempertanyakan sejauh mana praktik lobi kuota haji berlangsung tanpa pengawasan yang ketat.

Alih-alih sekadar mengejar penerima akhir uang, KPK kini mengurai mata rantai lobi yang membuka ruang kompromi kebijakan.

Kasus Lama, Dampak Baru

Nama Muzakki Cholis bukan hal baru dalam perkara ini. KPK telah memeriksanya sebagai saksi pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Sementara itu, penyidikan kasus kuota haji telah bergulir sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp1 triliun. Angka tersebut mencerminkan betapa mahalnya kuota haji ketika dikelola dengan logika transaksi, bukan pelayanan.

Pada tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.

Dua Tersangka, Satu Masalah Sistemik

Babak baru muncul pada 9 Januari 2026. KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Penetapan ini menegaskan bahwa perkara kuota haji bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan persoalan kebijakan di level tertinggi.

Di luar KPK, temuan serupa juga datang dari DPR. Panitia Khusus Hak Angket Haji menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Tambahan yang Menyimpang

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Namun, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut secara rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema 50:50 ini bertabrakan langsung dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan itu membatasi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen wajib dialokasikan untuk haji reguler.

Akibatnya, jutaan calon jemaah reguler kembali menanggung dampak. Masa tunggu makin panjang, peluang makin sempit, dan rasa keadilan kian menjauh.

Jemaah dan Kepercayaan yang Terkikis

Di balik nama besar dan angka fantastis, pihak yang paling terdampak tetap sama jemaah haji reguler. Mereka yang tidak punya akses, modal, atau jalur lobi harus kembali mengalah.

Lebih dari sekadar antrean, kasus ini juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah haji. Sektor yang seharusnya bersih dari kompromi justru terseret logika diskresi dan transaksi.

Pada akhirnya, skandal kuota haji kembali memberi pelajaran pahit ketika urusan ibadah dikelola dengan kompromi kekuasaan, yang terpinggirkan bukan hanya aturan melainkan keadilan itu sendiri. @dimas

Tags: Budi PrasetyoHajiJuru Bicara KPKKeadilanKebijakanKementerian AgamaKorupsi di IndonesiaKPKKuota Hajitransparansi

Kamu Melewatkan Ini

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

by dimas
Juni 6, 2026

KPK menyita mobil sport, Harley, perhiasan, dan valas dari rumah Silmy Karim. Penyidik menelusuri dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai...

Rel Uang di Balik Rel Kereta: Ketika Proyek Negara Jadi Jalur Fee Elite

Rel Uang di Balik Rel Kereta: Proyek Negara Jadi Jalur Fee Elite?

by teguh
Mei 29, 2026

Rel kereta seharusnya membawa orang sampai tujuan. Namun dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)...

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

by teguh
Mei 28, 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian...

Next Post
Dari Utrecht ke Rotterdam, Miliano Mengejar Menit Bermain

Dari Utrecht ke Rotterdam, Miliano Mengejar Menit Bermain

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id