Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik kotor di balik penentuan kuota haji khusus. Kali ini, penyidik menelusuri kemungkinan adanya kompensasi yang diterima Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, dari biro travel penyelenggara haji khusus.
Langkah ini menandai fase lanjutan penyidikan. KPK tidak lagi hanya menyorot kebijakan, tetapi mulai mengurai siapa saja yang bermain di balik layar distribusi kuota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang memanfaatkan jalur informal untuk melobi tambahan kuota.
“Kami menelusuri apakah ada aliran uang dari PIHK atau biro travel yang menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota kepada pihak tertentu. Proses ini masih berjalan,” tegas Budi di Jakarta, Jumat (16/1/2026), seperti dikutip Antara.
Dengan pernyataan itu, KPK memberi sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis. Penyidik justru membidik simpul perantara yang memungkinkan diskresi kuota berjalan di luar aturan.
Posisi Kunci Perantara Kuota
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menempatkan Muzakki Cholis pada posisi strategis. KPK menduga ia berperan sebagai penghubung antara kepentingan biro haji khusus dan pejabat di Kementerian Agama.
Peran ini menjadi sensitif karena bersinggungan langsung dengan tiga ranah sekaligus: bisnis, kekuasaan negara, dan otoritas moral organisasi keagamaan. Di titik inilah, publik mulai mempertanyakan sejauh mana praktik lobi kuota haji berlangsung tanpa pengawasan yang ketat.
Alih-alih sekadar mengejar penerima akhir uang, KPK kini mengurai mata rantai lobi yang membuka ruang kompromi kebijakan.
Kasus Lama, Dampak Baru
Nama Muzakki Cholis bukan hal baru dalam perkara ini. KPK telah memeriksanya sebagai saksi pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Sementara itu, penyidikan kasus kuota haji telah bergulir sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp1 triliun. Angka tersebut mencerminkan betapa mahalnya kuota haji ketika dikelola dengan logika transaksi, bukan pelayanan.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Dua Tersangka, Satu Masalah Sistemik
Babak baru muncul pada 9 Januari 2026. KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Penetapan ini menegaskan bahwa perkara kuota haji bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan persoalan kebijakan di level tertinggi.
Di luar KPK, temuan serupa juga datang dari DPR. Panitia Khusus Hak Angket Haji menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota Tambahan yang Menyimpang
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Namun, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut secara rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema 50:50 ini bertabrakan langsung dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan itu membatasi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen wajib dialokasikan untuk haji reguler.
Akibatnya, jutaan calon jemaah reguler kembali menanggung dampak. Masa tunggu makin panjang, peluang makin sempit, dan rasa keadilan kian menjauh.
Jemaah dan Kepercayaan yang Terkikis
Di balik nama besar dan angka fantastis, pihak yang paling terdampak tetap sama jemaah haji reguler. Mereka yang tidak punya akses, modal, atau jalur lobi harus kembali mengalah.
Lebih dari sekadar antrean, kasus ini juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah haji. Sektor yang seharusnya bersih dari kompromi justru terseret logika diskresi dan transaksi.
Pada akhirnya, skandal kuota haji kembali memberi pelajaran pahit ketika urusan ibadah dikelola dengan kompromi kekuasaan, yang terpinggirkan bukan hanya aturan melainkan keadilan itu sendiri. @dimas





