Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset: Antara Pemulihan dan Risiko Penyalahgunaan

by dimas
Januari 16, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – Di ruang rapat DPR, Kamis siang itu, mikrofon menyala dan palu ketukan terdengar rapi. Para legislator melontarkan frasa-frasa formal yang sudah akrab di telinga publik pemulihan kerugian negara, penegakan hukum berkeadilan. Namun, di luar gedung parlemen, pertanyaan yang muncul jauh lebih sinis. Jika negara benar-benar serius mengejar aset hasil kejahatan, mengapa undang-undangnya baru dikejar setelah belasan tahun?

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali naik ke permukaan. DPR memposisikannya sebagai senjata pamungkas untuk melawan kejahatan bermotif ekonomi mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan finansial lintas negara. Meski demikian, bagi banyak orang, RUU ini terasa seperti janji lama yang sekadar diganti kemasan.

Datang Terlambat, Tapi Mengaku Mendesak

Komisi III DPR mulai mematangkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada pertengahan Januari 2026. Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menekankan satu pesan utama penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemenjaraan pelaku. Negara, tegasnya, harus mengejar uangnya.

Secara logika, pernyataan itu sulit dibantah. Selama ini, banyak terpidana korupsi menjalani hukuman badan, lalu keluar dengan aset yang tetap aman rumah mewah, rekening tersembunyi, bahkan bisnis yang terus berputar. Dalam praktik semacam itu, penjara lebih menyerupai jeda, bukan akhir dari kejahatan.

Ironisnya, pemerintah sudah mengusulkan RUU ini sejak 2012. Jauh sebelum itu, PPATK mulai mengkaji konsep perampasan aset pada 2008. Artinya, negara memahami masalahnya sejak lama, tetapi memilih bergerak lamban. Sementara itu, kerugian negara terus mengalir dan sering kali tak pernah kembali.

Ini Belum Selesai

Pemerintah Janji Redam PHK, Tapi Industri Sudah Kehilangan Napas

TABOOO Cultural Production: Dari Budaya Menjadi Karya

Delapan Bab dan Janji Kepastian Hukum

Dalam rapat dengar pendapat, Badan Keahlian DPR memaparkan draf RUU yang memuat delapan bab dan 62 pasal. Susunannya tampak rapi: mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, hingga kerja sama internasional. RUU ini juga mengatur metode perampasan aset, pembentukan lembaga pengelola, serta mekanisme akuntabilitas anggaran.

Kepala BK DPR, Bayu Dwi Anggono, menegaskan tujuan utamanya memastikan pelaku kejahatan tidak lagi menikmati hasil kejahatan. Ia mengingatkan bahwa kejahatan bermotif ekonomi terus meningkat dan mengancam tatanan perekonomian nasional.

Logikanya sederhana. Selama kejahatan tetap menguntungkan, pelaku akan terus mengulanginya. Sebaliknya, ketika negara merampas keuntungannya, insentif kejahatan runtuh. Sayangnya, dalam praktik, logika hukum sering tertinggal jauh di belakang logika uang.

Perampasan Tanpa Vonis, Jalan Keluar atau Jalan Masalah?

Bagian paling sensitif dari RUU ini terletak pada konsep non-conviction based forfeiture (NCBF), yakni perampasan aset tanpa putusan pidana. Melalui skema ini, negara dapat menyita aset meski pelaku belum atau bahkan tidak pernah divonis bersalah.

Bayu menjelaskan sejumlah kondisi khusus, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tak diketahui keberadaannya. Dalam konteks kejahatan finansial global, skema ini bukan hal baru. Banyak negara menggunakannya untuk memburu mafia dan jaringan lintas batas.

Namun, di Indonesia, konsep ini langsung memicu kegelisahan. Publik mempertanyakan siapa yang menjamin kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat represi. DPR merespons dengan satu klaim utama semua proses tetap harus melalui pengadilan.

Meski begitu, rekam jejak penegakan hukum membuat kepercayaan publik tidak terbentuk secara otomatis. Ketika hukum kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah, setiap perluasan kewenangan negara selalu membawa risiko.

Negara Diuntungkan, Publik Masih Menunggu

Secara normatif, RUU Perampasan Aset menguntungkan negara. Aset hasil kejahatan dapat kembali ke kas publik. Dana pembangunan bisa dipulihkan. Infrastruktur, layanan sosial, dan UMKM setidaknya dalam narasi resmi akan merasakan dampaknya.

Di sisi lain, RUU ini juga memberi panggung moral bagi DPR dan pemerintah. Di tengah krisis kepercayaan publik, pembahasan RUU Perampasan Aset tampil sebagai cara menunjukkan sikap tegas terhadap korupsi, tanpa harus membuka kembali kasus-kasus besar yang selama ini mandek.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apa yang diatur, melainkan siapa yang benar-benar akan dikejar. Akankah aturan ini berani menyentuh aset oligarki dan jejaring kekuasaan? Ataukah justru lebih sering menyasar pelaku kelas menengah yang tak memiliki pelindung politik?

Dari Aset ke Wajah Manusia

Di balik istilah teknis seperti aset dan pemulihan kerugian negara, terdapat wajah-wajah yang jarang disebut. Petani kehilangan lahan akibat proyek bermasalah. Warga kota bertahan dengan fasilitas publik seadanya karena anggaran bocor. Anak-anak belajar di sekolah rusak karena dana pendidikan menguap.

Merekalah korban tak langsung dari kejahatan ekonomi. Ketika negara gagal merebut kembali uang hasil korupsi, yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan BPK, melainkan kesempatan hidup yang lebih layak.

RUU Perampasan Aset menjanjikan perubahan itu. Namun, janji hukum hanya bernilai jika dijalankan tanpa pandang bulu.

Sikap Tabooo: Jangan Setengah Jalan

Tabooo memandang RUU ini sebagai peluang sekaligus ujian. Peluang untuk menutup celah besar dalam sistem hukum pidana, sekaligus ujian untuk membuktikan keberpihakan negara pada publik, bukan sekadar pada citra.

Undang-undang ini tidak boleh berhenti sebagai simbol. Ia harus hidup dalam praktik, disertai transparansi, pengawasan publik, dan keberanian politik untuk menyentuh kekayaan yang selama ini dianggap terlalu besar untuk disentuh.

Tanpa itu, RUU Perampasan Aset hanya akan menambah satu lagi dokumen tebal di rak panjang kegagalan reformasi hukum.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Kini, RUU tersebut telah masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026. DPR kembali menjanjikan penyelesaian. Publik, sekali lagi, diminta menunggu.

Pertanyaannya sederhana, tetapi menusuk apakah kali ini negara benar-benar ingin mengejar uang rakyat yang dicuri, atau hanya mengejar tepuk tangan sesaat?

Di negeri yang sering memenjarakan tubuh, tetapi membiarkan harta bebas berkeliaran, perampasan aset bukan sekadar urusan teknis hukum. Ia soal keberanian. Dan seperti biasa, keberanian adalah komoditas paling mahal dalam politik Indonesia. @dimas

Tags: AsetDPR RIEkonomi IndonesiaKejahatanKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumNegaraPerampasan AsetReformasiRUUtransparansi

Kamu Melewatkan Ini

Pemerintah Janji Redam PHK, Tapi Industri Sudah Kehilangan Napas

Pemerintah Janji Redam PHK, Tapi Industri Sudah Kehilangan Napas

by teguh
Juni 28, 2026

Langit di Timur Tengah mungkin terasa sangat jauh dari kawasan industri di Indonesia. Namun setiap ledakan yang mengguncang wilayah itu...

Pemerintah Janji Redam PHK, Tapi Industri Sudah Mulai Berguguran

Pemerintah Janji Redam PHK, Tapi Industri Sudah Mulai Berguguran

by teguh
Juni 28, 2026

Pemerintah janji redam PHK tapi Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menekan sejumlah sektor industri nasional. Kenaikan biaya produksi membuat...

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

by teguh
Juni 21, 2026

Malam itu, Stadion Utama Gelora Bung Karno tidak hanya menjadi lokasi konser Kantata Takwa. Lebih dari seratus ribu orang memenuhi...

Next Post
AS Mulai Jual Minyak Venezuela, Transaksi Awal Rp 8,4 T

AS Mulai Jual Minyak Venezuela, Transaksi Awal Rp 8,4 T

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id