Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Ia menegaskan bahwa proses pengembalian dana masih berlangsung dan belum mencapai titik akhir.
“Jumlah pengembalian sampai saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” tegasnya.
Ia mendorong seluruh PIHK, biro travel, dan asosiasi terkait agar bersikap kooperatif. Menurutnya, partisipasi aktif para pihak akan mempercepat pemulihan kerugian negara dan memperjelas alur dugaan korupsi.
“Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar aktif berpartisipasi, termasuk dalam pengembalian uang,” ujarnya.
Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Budi menjelaskan bahwa KPK masih menghitung total kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil perhitungan itu akan menjadi elemen penting dalam berkas perkara.
“Kami terus menghitung besarnya kerugian negara melalui BPK. Nilai tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyidikan,” jelasnya.
Hingga kini, KPK belum menahan kedua tersangka. Penyidik memilih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman perkara agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan komprehensif.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik memeriksa Yaqut beberapa kali sebagai saksi. Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Yaqut hanya menyampaikan pernyataan singkat, “Diperiksa sebagai saksi.”
Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan Haji
Penyidikan KPK juga mengungkap dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aturan resmi telah mengatur pembagian kuota secara tegas.
Menurut ketentuan, kuota haji reguler seharusnya mencapai 92 persen, sementara kuota haji khusus hanya 8 persen. Dengan komposisi itu, 20.000 kuota tambahan seharusnya terbagi menjadi 18.400 untuk jamaah reguler dan 1.600 untuk jamaah haji khusus.
“Namun dalam praktiknya, mereka membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, masing-masing 10.000. Ini jelas melanggar aturan,” jelas Asep.
Penyimpangan ini secara langsung merugikan calon jamaah haji reguler yang seharusnya memperoleh porsi lebih besar.
Dampak Langsung bagi Calon Jamaah
Ketidaksesuaian pembagian kuota tidak hanya memicu kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Banyak calon jamaah haji reguler harus menunggu lebih lama akibat berkurangnya alokasi kuota yang seharusnya menjadi hak mereka.
Situasi ini memunculkan kegelisahan di tengah publik. Masyarakat mempertanyakan keadilan pengelolaan kuota haji, terutama ketika ibadah yang bersifat sakral justru terseret praktik koruptif.
Kasus ini juga membuka pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola haji dan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama pada periode tersebut.
KPK Lanjutkan Penelusuran
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memantau pengembalian dana, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan mengusut tuntas perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga ingin menjadikan kasus kuota haji sebagai peringatan bagi biro travel dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi pengingat pahit. Proses hukum boleh berjalan bertahap, tetapi masyarakat menuntut hasil yang nyata. Bagi calon jamaah haji, yang paling penting bukan sekadar angka miliaran rupiah yang kembali ke kas negara, melainkan kepastian bahwa ibadah haji dapat terlaksana secara adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. @dimas




