Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHP Baru dan Janji Keadilan: Kerja Sosial atau Jeruji Lama?

by dimas
Januari 4, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Edge – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana. KUHP Nasional mulai berlaku, membawa janji perubahan besar dalam cara negara menghukum warganya. Dengan map tebal dan ekspresi serius, negara seolah berbisik, “Tenang, ini demi keadilan.” Publik pun mengangguk pelan, meski di kepala muncul pertanyaan yang sulit diabaikan ini keadilan versi upgrade, atau sekadar pembaruan sistem tanpa mencopot kebiasaan lama?

Pertanyaan itu mengemuka karena bersamaan dengan KUHP baru, negara memperkenalkan alternatif pemidanaan yang terdengar lebih manusiawi pidana kerja sosial. Di atas kertas, gagasan ini tampak cerdas dan beradab. Saat dibayangkan dalam praktik, ceritanya bisa berbeda. Di titik inilah dahi mulai berkerut, disertai senyum tipis penuh waspada.

Dari Guillotine ke Gotong Royong

Hukum pidana sejatinya tidak lahir untuk memuaskan hasrat menghukum. Catatan sejarah justru menunjukkan peran sebaliknya. Aturan pidana muncul sebagai alat untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa. Cesare Beccaria telah mengingatkan hal itu sejak 1764 melalui Dei Delitti e Delle Pene. Tanpa aturan jelas, negara berpotensi menghukum siapa saja, kapan saja, dan dengan cara apa saja.

Sejarah Prancis menyimpan pelajaran pahit lewat kasus Jean Calas. Negara mengeksekusinya setelah menuduhnya membunuh anak sendiri. Belakangan, pengadilan mengakui Calas tidak bersalah. Anaknya meninggal karena bunuh diri. Kesalahan fatal itu membuat dunia hukum menarik rem darurat dan berkata, aturan harus rasional dan tertulis.

Dari titik inilah lahir asas-asas penting seperti nullum delictum dan presumption of innocence. Namun perjalanan waktu menggeser orientasi hukum pidana. Negara tidak lagi sekadar menahan diri, melainkan semakin aktif menghukum. Penjara pun menjelma menjadi solusi serba guna. Perlu efek jera? Penjara. Ingin ketertiban? Penjara. Butuh citra tegas? Penjara lagi.

Ini Belum Selesai

Desa Bersinar: Jangan Cuma Terang di Spanduk, Gelap di Lapangan

Penggeledahan Ponpes HQ Disorot, Dugaan Intimidasi Santriwati Mencuat

Penjara Penuh, Akal Sehat Ikut Terhimpit

Sayangnya, penjara jarang benar-benar menyelesaikan masalah. Angka kejahatan tidak otomatis turun. Lapas justru penuh sesak, anggaran negara terkuras, dan banyak pelaku keluar dengan stigma baru tanpa perubahan berarti.

Pada titik inilah KUHP baru mencoba tampil berbeda. Negara mulai menggeser bahasa hukumnya ke arah rehabilitasi dan restorasi. Narasinya terdengar lebih sejuk pemulihan korban, perbaikan pelaku, dan harmoni sosial. Pemidanaan tidak lagi diletakkan sebagai balas dendam, melainkan sebagai upaya memperbaiki.

Kedengarannya menjanjikan. Bahkan nyaris seperti slogan kebijakan publik yang siap dipasang di spanduk.

Kerja Sosial: Hukuman atau Kesempatan Kedua?

Pidana kerja sosial hadir sebagai simbol perubahan tersebut. Melalui KUHP baru, hakim memperoleh ruang untuk menjatuhkan kerja sosial bagi tindak pidana ringan hingga menengah, terutama yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Alih-alih mendekam di balik jeruji, pelaku menjalani pekerjaan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Secara internasional, pendekatan ini bukan eksperimen nekat. Inggris dan sejumlah negara Eropa telah lama menerapkannya lewat community service order. Profesor hukum Oxford, Andrew Ashworth, menilai hukuman ini rasional, proporsional, dan lebih hemat biaya. Nigel Walker menambahkan satu catatan penting martabat manusia tetap terjaga.

Dengan kata lain, negara tetap menghukum tanpa harus merendahkan.

Realitas Bernama Indonesia

Meski terlihat ideal di atas kertas, pidana kerja sosial menghadapi ujian berat di Indonesia. Ingatan publik masih segar tentang nenek yang dipenjara karena mengambil cokelat. Kasus lain juga mencatat lansia yang masuk bui karena mengambil kayu tanpa tahu itu milik perusahaan.

Skeptisisme pun muncul. Akar persoalannya bukan pada konsep kerja sosial, melainkan pada jarak antara teks hukum dan praktik penegakan.

Memang, KUHP baru memuat persyaratan ketat. Hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, latar belakang sosial, hingga kondisi ekonomi dan keyakinannya. Negara melarang komersialisasi kerja sosial. Jaksa mengawasi, pembimbing kemasyarakatan mendampingi.

Semua tampak rapi. Semuanya terlihat ideal.

Namun satu pertanyaan tetap menggantung apakah aparat akan setia pada semangat ini, atau kembali tergoda jalan pintas bernama penjara?

Negara yang Sedang Belajar Dewasa

Pidana kerja sosial sejatinya bukan tentang hukuman yang lebih lunak. Esensinya terletak pada cara negara memandang warganya. Haruskah setiap kesalahan dibalas dengan jeruji, atau masih ada ruang untuk memperbaiki tanpa menghancurkan hidup seseorang?

KUHP baru menawarkan peluang. Ia tidak menjanjikan keajaiban, hanya membuka kemungkinan.

Ironisnya, kesadaran ini muncul setelah penjara penuh, anggaran menipis, dan publik lelah melihat hukum yang kerap lebih keras kepada rakyat kecil daripada kepada sistem yang bocor.

Jika pidana kerja sosial benar-benar dijalankan dengan niat baik, kita mungkin tidak lagi menyaksikan nenek masuk penjara karena cokelat. Namun bila semangat lama tetap bercokol, kerja sosial hanya akan menjadi istilah keren di atas kertas sementara penjara tetap menjadi jawaban favorit.

Karena di Indonesia, yang paling sering berubah bukan kebiasaan, melainkan judul undang-undangnya. @dimas

Tags: Hak Asasi ManusiaKeadilanKebijakanKriminal & HukumKUHPNegaraPenegakanPeradilanPidanaReformasiRestorative JusticeSistemSosial & Publik

Kamu Melewatkan Ini

Membaca Pengamanan Demo Dua Tahun Prabowo–Gibran: Jalan Dijaga, Suara Diawasi?

Membaca Pengamanan Demo Dua Tahun Prabowo–Gibran: Jalan Dijaga, Suara Diawasi?

by teguh
Oktober 20, 2026

Ribuan aparat bersiap mengamankan jalanan Jakarta. Di sisi lain, masyarakat bersiap menyampaikan aspirasi, memperingati dua tahun Prabowo–Gibran, atau sekadar menjalani...

Korupsi Dana Darurat Bencana, Ketika Perlindungan Warga Dipertaruhkan

Korupsi Dana Darurat Bencana, Ketika Perlindungan Warga Dipertaruhkan

by dimas
Oktober 16, 2026

Dugaan korupsi dana darurat BNPB memicu sorotan terhadap perlindungan warga dan hak atas lingkungan sehat. Rieke mendesak pengusutan hingga ke...

Tiga Legislator Gerindra Terseret Narkoba, Mahkamah Partai Kini Diuji

Tiga Legislator Gerindra Terseret Narkoba, Mahkamah Partai Kini Diuji

by dimas
Oktober 3, 2026

Tiga legislator Gerindra terseret dugaan narkoba di Surabaya. Gerindra Jatim memberi warning, sementara sanksi internal menunggu Mahkamah Partai. Tabooo.id: Surabaya...

Next Post
Cek Fakta: Klaim 700 Kepala Desa Ditangkap KPK Ternyata Hoaks

Cek Fakta: Klaim 700 Kepala Desa Ditangkap KPK Ternyata Hoaks

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id