Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kejagung dan Polri Perkuat Bukti Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera

by dimas
Januari 4, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kejaksaan Agung mendorong penguatan alat bukti dalam proses penetapan tersangka kasus temuan kayu gelondongan yang diduga memicu banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Kasus ini menyeret perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) dan telah menimbulkan puluhan korban jiwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan jaksa telah menyampaikan rekomendasi tersebut dalam gelar perkara bersama Bareskrim Polri. Gelar perkara berlangsung di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Rabu, 31 Desember 2025.

“Jaksa dan penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk koordinasi penanganan tindak pidana lingkungan hidup dengan terlapor PT TBS,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026).

Banjir dan Longsor Telan Puluhan Korban Jiwa

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pengelolaan kayu gelondongan di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. Aktivitas tersebut diduga memicu banjir dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan.

Bencana itu menelan sedikitnya 67 korban jiwa. Dampaknya juga merusak permukiman warga, lahan pertanian, serta memutus akses ekonomi masyarakat di wilayah terdampak. Warga kecil menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya, sementara proses hukum masih berjalan.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Penyidik Usulkan Tersangka, Jaksa Minta Bukti Diperkuat

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memaparkan hasil penyidikan. Penyidik juga mengajukan rekomendasi sejumlah pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum kemudian memberikan masukan agar penyidik melengkapi alat bukti sebelum penetapan dilakukan. Langkah ini bertujuan memastikan proses hukum berdiri di atas bukti kuat dan memenuhi rasa keadilan publik.

“Jaksa memberikan pendapat dan rekomendasi agar penetapan tersangka benar-benar cukup bukti,” ujar Anang.

Hingga saat ini, Polri dan Kejagung belum mengumumkan identitas tersangka kepada publik.

Implementasi KUHAP Baru dalam Penanganan Perkara

Anang menjelaskan, pelibatan jaksa sejak tahap awal penyidikan merupakan bagian dari penerapan KUHAP baru. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 58 hingga Pasal 62.

Melalui mekanisme ini, penyidik wajib berkoordinasi dengan jaksa sejak awal. Pemerintah berharap pola tersebut dapat mengurangi praktik bolak-balik berkas perkara yang selama ini kerap menghambat proses hukum.

“Pasal-pasal ini mengamanatkan keterlibatan jaksa sejak awal agar berkas perkara lebih matang,” jelas Anang.

Status Naik Penyidikan, Polisi Siap Tetapkan Tersangka

Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus kayu gelondongan pemicu banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari penyelidikan ke penyidikan. PT Tri Bahtera Srikandi menjadi pihak yang saat ini menjalani proses hukum.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Segera tetapkan tersangka,” tegasnya, Jumat (2/1/2026).

Kasus ini kembali menyorot ironi klasik penegakan hukum lingkungan. Ketika kayu bergerak bebas dari hutan, warga justru kehilangan rumah, keluarga, bahkan nyawa. Publik kini menunggu, apakah hukum bergerak secepat banjir atau kembali mengalir pelan saat berhadapan dengan kepentingan besar. @dimas

Tags: banjirBareskrim PolriBencana AlamKasusKeadilanKejaksaan AgungKriminal & HukumLingkunganPenegakansumatraTanah Longsor

Kamu Melewatkan Ini

Kenapa Kota di Indonesia Makin Gampang Tenggelam?

Kenapa Kota di Indonesia Makin Gampang Tenggelam?

by Waras
Mei 11, 2026

Dulu banjir datang setahun sekali. Sekarang, banyak kota di Indonesia terasa seperti tinggal menunggu giliran tenggelam. Hujan memang makin ekstrem....

Kejahatan Siber Naik Level: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pasar, Tapi Markas

Kejahatan Siber Naik Level: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pasar, Tapi Markas

by dimas
Mei 10, 2026

Kejahatan siber di Indonesia kian terorganisir dan lintas negara. Namun di balik penggerebekan besar jaringan judi online di Jakarta dan...

Markas Judi Online di Jakarta Digerebek, Bagaimana Bisa Tak Terdeteksi?

Markas Judi Online di Jakarta Digerebek, Bagaimana Bisa Tak Terdeteksi?

by dimas
Mei 10, 2026

Markas judi online di Jakarta yang bersembunyi di balik wajah kota yang sibuk dan modern itu justru berada di ruang-ruang...

Next Post
Trump Klaim AS Serang Venezuela dan Tangkap Presiden Maduro

Trump Klaim AS Serang Venezuela dan Tangkap Presiden Maduro

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id