Tabooo.id: Deep – “Pak, ini sekolahnya di luar negeri… tapi kenapa masih digugat?” Bisik seorang relawan politik yang menunggu di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suasana tegang, namun ada keteguhan samar di mata para pendukung Gibran Rakabuming Raka. Mereka menunggu, bukan sekadar sidang, tetapi untuk menyaksikan bagaimana sejarah pendidikan, yang tampak sepele bagi sebagian orang, berubah menjadi pertarungan hukum monumental.
Di ruang sidang, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan “Kami menghormati gugatan dari penggugat. Tapi kami membantah seluruh dalil dan petitum yang disampaikan.” Kata-kata itu resmi, tetapi di luar catatan hukum terselip pertanyaan besar mengapa pendidikan SMA seseorang menjadi pangkal kontroversi hingga menyentuh angka ganti rugi Rp 125 triliun?
Fakta Hukum yang Menggantung
Perkara ini terdaftar sejak 29 Agustus 2025 dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU RI dengan dalih bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi persyaratan undang-undang. Berdasarkan data KPU, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007). Kedua institusi setara SMA, tetapi penggugat menilai tidak sah untuk keperluan pencalonan Wakil Presiden.
Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah, dan menuntut ganti rugi Rp 125 triliun kepada negara.
KPU hadir sebagai tergugat kedua, namun perwakilannya menolak memberikan komentar kepada media. Sementara itu, kubu Gibran menegaskan bahwa semua riwayat pendidikan tercatat rapi dan sah secara administratif.
Sidang ditutup sementara, dengan agenda mendengar keterangan ahli dari kubu tergugat dijadwalkan satu minggu kemudian. Hakim memberi kesempatan bagi pihak-pihak untuk menghadirkan pakar yang dapat menjelaskan kesesuaian riwayat pendidikan dengan persyaratan hukum.
Manusia di Balik Angka
Di balik istilah hukum, petitum, dan angka triliunan, ada manusia yang menanggung konsekuensi emosional. Gibran, anak Presiden Joko Widodo, kini berada di titik di mana setiap langkahnya dianalisis hingga ke masa SMA. Tidak hanya ia yang diuji, publik juga menilai apakah integritas politik bisa diukur dari satu lembar ijazah?
Para pendukung menunggu di luar ruang sidang dengan wajah penuh harap. Ibu-ibu berharap kasus ini tidak memicu polarisasi, mahasiswa menilai ini sebagai simbol bagaimana hukum bisa memperdebatkan detil administratif hingga tingkat nasional. Di sisi lain, pengkritik melihatnya sebagai peluang bagi akuntabilitas dan transparansi.
Di ruang sidang, Dadang Herli menekankan kembali bahwa riwayat pendidikan Gibran sah dan memenuhi persyaratan hukum. Ia membantah setiap petitum, namun publik tetap menunggu jawaban hakim apakah sejarah pendidikan yang sah secara formal bisa menjadi dasar gugatan senilai Rp 125 triliun?
Apa yang Disembunyikan Sistem
Di sinilah Tabooo melihat celah yang sering luput dari perhatian sistem hukum dan politik mengubah hal-hal kecil menjadi isu besar. Sebuah ijazah, seharusnya dokumen administratif, kini menjadi simbol perdebatan nasional tentang legitimasi, moralitas, dan otoritas. Angka Rp 125 triliun bukan sekadar ganti rugi, tetapi metafora bagi nilai politik, persepsi publik, dan tekanan sosial terhadap figur publik.
Kasus ini juga menyingkap bagaimana publik dan media memaknai legitimasi. Di satu sisi, proses hukum berjalan sesuai prosedur. Di sisi lain, narasi sosial membesar di luar ruang sidang isu pendidikan menjadi alat untuk menilai karakter, integritas, dan kapabilitas seseorang dalam memegang jabatan publik.
Lebih jauh, masyarakat menjadi saksi sekaligus korban tak terlihat dari pertarungan hukum ini. Setiap berita tentang angka triliunan, gugatan, dan petitum memengaruhi psikologi publik membentuk opini, menimbulkan polarisasi, dan memaksa respon emosional. Sistem menghitung dokumen, tapi tidak menghitung rasa percaya, skeptisisme, dan ketegangan sosial yang muncul.
Tanggung Jawab dan Simbolisme
Sidang ini bukan hanya tentang Gibran atau Subhan. Ia juga mencerminkan bagaimana negara menempatkan hukum sebagai instrumen pengawasan sekaligus pengukur legitimasi politik. Masyarakat menilai figur publik, tidak hanya melalui kinerja, tetapi juga melalui sejarah dan latar belakang pribadi.
Setiap keputusan hakim, pernyataan pengacara, dan publikasi media membentuk simbol yang lebih besar integritas dan prosedur administratif bisa menjadi arena pertarungan moral nasional. Titik kritisnya hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat untuk menakut-nakuti, mengintimidasi, atau memperuncing polarisasi politik.
Penutup: Pertanyaan yang Menggantung
Ketika hakim menutup sidang dan memberikan kesempatan bagi ahli untuk bersaksi, publik tetap menunggu. Mereka menunggu jawaban atas pertanyaan sulit apakah riwayat pendidikan bisa membatalkan legitimasi seseorang sebagai Wakil Presiden? Apakah angka Rp 125 triliun realistis, atau hanya simbol kekhawatiran berlebihan?
Di luar gedung pengadilan, orang-orang menatap dengan rasa ingin tahu, skeptisisme, dan simpati. Di balik gugatan hukum yang kaku, pertaruhan besar berlangsung: persepsi, kepercayaan, dan moralitas.
Dan di hati mereka yang menunggu, pertanyaan ini tetap mengendap apakah hukum melayani keadilan atau hanya menghitung dokumen? Apakah angka triliunan bisa menimbang integritas dan niat baik seorang manusia?
Tabooo menutup narasi ini dengan catatan dalam setiap pertarungan hukum, selalu ada manusia, emosi, dan kisah yang tidak tertulis di petitum. Inilah sisi yang tidak boleh kita lupakan, meski angka dan dokumen terlihat mempesona dan menakutkan. @dimas




