Tabooo.id: Global – Pemerintah Indonesia dan Belanda menandatangani kesepakatan pemulangan dua warga Belanda lanjut usia yang menjalani hukuman berat di Indonesia karena kasus narkotika, Selasa (2/12/2025). Salah satu terpidana divonis mati, sementara yang lain menjalani penjara seumur hidup. Pemerintah Belanda meminta pemulangan atas alasan kemanusiaan, karena kedua narapidana menghadapi masalah kesehatan serius.
Siapa Mereka dan Kasusnya
Dua narapidana itu adalah Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65).
- Mets dijatuhi hukuman mati sejak 2008 setelah menyelundupkan 600.000 butir ekstasi ke Indonesia.
- Tokman awalnya divonis mati pada 2015 karena membawa 6 kilogram MDMA, tetapi hakim mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Mets kini ditahan di Jakarta, sedangkan Tokman menjalani hukuman di Surabaya.
Pemulangan dan Diplomasi Hukum
Kesepakatan ditandatangani di Jakarta, dengan Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Kumham Imipas. Menteri Luar Negeri Belanda, David van Weel, menandatangani secara virtual, sementara Duta Besar Belanda Marc Gerritsen hadir langsung dan menyatakan lega karena kedua warganya kini dapat lebih dekat dengan keluarga.
Pemerintah Indonesia menyetujui pemulangan sejak Oktober dan menegaskan bahwa Belanda akan menangani status hukum mereka setelah tiba di negaranya. Kedua narapidana dijadwalkan terbang ke Amsterdam pada 8 Desember.
Siapa Diuntungkan dan Siapa Dirugikan
Kedua warga Belanda jelas diuntungkan karena mereka bisa menjalani sisa hidup dekat keluarga. Pemerintah Belanda juga diuntungkan karena berhasil menekankan alasan kemanusiaan. Publik Indonesia, sebaliknya, merasa dirugikan karena terpidana narkoba berat dan divonis mati bisa “pulang kampung”, sementara ribuan narapidana lokal tetap menjalani hukuman keras.
Keputusan ini memicu pertanyaan serius apakah langkah ini murni kemanusiaan, atau bagian dari strategi diplomasi untuk menjaga hubungan bilateral tetap mulus?
Tren Pemulangan Narapidana Asing
Beberapa tahun terakhir, Indonesia aktif memulangkan narapidana asing yang memiliki masalah kesehatan serius. Bulan lalu, dua warga Inggris, Lindsay Sandiford (69) dan Shahab Shahabadi (35), kembali ke negaranya setelah menjalani hukuman narkoba. Pada Februari, warga Perancis Serge Atlaoui juga dipulangkan meski divonis mati sejak 2007. Saat ini, Indonesia menahan sekitar 500 narapidana hukuman mati, sebagian besar terkait narkotika.
Refleksi Akhir
Hukum tetap ditegakkan di meja hijau. Diplomasi memungkinkan narapidana terbang pulang. Publik pun mempertanyakan apakah keadilan diukur dari hukuman atau dari paspor dan usia? Hukuman mati tetap berlaku di Indonesia, tetapi repatriasi asing menunjukkan bahwa keadilan bisa fleksibel bagi orang yang tepat dan negara yang tepat. @dimas




