Dugaan penyadapan Presiden menyeret Listyo Sigit dan dua jenderal Polri. Motif politik, indikasi makar, dan aktor di balik perkara kini menjadi sorotan.
Tabooo.id – Penyadapan terhadap seorang presiden bukan perkara kecil. Apalagi ketika aktivitas itu diduga menyasar pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Luasnya sasaran memunculkan pertanyaan mendasar informasi apa yang ingin dikumpulkan dan untuk kepentingan siapa?
Pertanyaan tersebut kini membayangi kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri. Perkara yang semula berpusat pada dugaan pelanggaran prosedur penyadapan kini berkembang ke persoalan yang lebih serius. Penyidik juga mendalami kemungkinan motif politik hingga indikasi makar.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan tersebut memperluas dimensi perkara. Penyidik kini harus menjawab lebih dari sekadar bagaimana penyadapan berlangsung. Mereka juga perlu mengungkap tujuan, pemberi perintah, penerima informasi, dan pihak yang mungkin memperoleh keuntungan.
Motif Politik dan Dugaan Utang Budi
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016, Adrianus Meliala, melihat kemungkinan adanya kepentingan pihak tertentu di balik dugaan penyadapan.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus.
Pandangan Adrianus membuka pertanyaan tentang hubungan antara kekuasaan, akses informasi, dan kepentingan politik. Jika penyadapan memang melayani kepentingan pihak tertentu, penyidik perlu menelusuri siapa yang membutuhkan informasi dan bagaimana mereka mengaksesnya.
Adrianus juga menyoroti kemungkinan adanya utang budi politik. Dugaan itu mengarah pada kemungkinan hubungan kepentingan antara pemegang kewenangan penyadapan dan pihak yang membutuhkan informasi.
Dalam konteks ini, persoalan tidak berhenti pada penggunaan fasilitas kepolisian. Penyidik perlu mengungkap apakah pihak di luar institusi pernah meminta, menerima, atau memanfaatkan hasil penyadapan.
Adrianus menilai hierarki jabatan dapat membantu penyidik menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab. Ia menggunakan istilah intellectual dader untuk menggambarkan aktor intelektual yang diduga merancang atau mengendalikan tindakan.
“Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectual dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensitas/tujuan,” kata Adrianus.
Namun, pangkat dan jabatan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Penyidik tetap harus menguji peran setiap orang melalui perintah, komunikasi, tindakan, dan alat bukti yang sah.
Adrianus juga memperkirakan penyidikan dapat menjangkau jajaran pelaksana. Menurut dia, penyidik perlu membedakan pihak yang menjalankan perintah dari pihak yang merancang atau mengendalikan tindakan.
Indikasi Makar Harus Dibuktikan
Pernyataan Yusril mengenai indikasi makar membawa perkara ini ke wilayah hukum yang lebih serius. Namun, publik perlu membedakan indikasi yang masih penyidik dalami dengan tindak pidana yang telah terbukti.
Penyadapan ilegal dan makar merupakan dua persoalan hukum berbeda. Penyidik tidak cukup menunjukkan bahwa seseorang menyadap komunikasi Presiden. Mereka juga harus membuktikan tujuan dan rangkaian tindakan yang memenuhi unsur pidana terkait.
Karena itu, dugaan upaya melumpuhkan Presiden membutuhkan pembuktian yang jelas. Penyidik perlu mengungkap apakah pelaku hanya mengumpulkan informasi atau menggunakan informasi tersebut untuk mengganggu jalannya pemerintahan.
Dugaan motif politik juga tidak bisa berdiri hanya dari asumsi tentang persaingan kekuasaan. Penyidik harus menunjukkan hubungan antara pemberi perintah, pelaksana penyadapan, penerima informasi, dan pihak yang memperoleh manfaat.
Di sinilah transparansi menjadi penting. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara. Namun, penyidik juga harus menjaga ketepatan informasi dan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan Tidak Boleh Berhenti pada Pelaksana
Pemerhati kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, meminta penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh.
Menurut dia, penyidik perlu mengungkap tujuan penyadapan, motif, pemberi perintah, serta seluruh pihak yang terlibat. Penetapan tersangka tidak boleh menghentikan penelusuran rantai komando.
“Kasus ini benar-benar sangat mengejutkan, karena Polri dikenal sangat loyal dan tegak lurus melaksanakan tugas menjaga harkamtibmas dengan melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum,” kata Poengky.
Ia mendorong penyidik memakai pendekatan scientific crime investigation. Pendekatan tersebut dapat membantu mereka menguji bukti elektronik, menelusuri rekam aktivitas sistem, dan menghubungkan tindakan setiap pihak secara objektif.
Poengky juga mengingatkan bahwa kewenangan dapat membuka peluang penyalahgunaan ketika pengawasan tidak berjalan memadai. Dalam konteks kepolisian, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki aturan dan persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Jika dilanggar, pasti ada sanksi hukumnya. Untuk mencegahnya terulang lagi, maka pengawasan dan penegakan hukum tegas harus dilakukan,” kata Poengky.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya dua agenda sekaligus: penegakan hukum dan pembenahan pengawasan. Penyidik perlu menjelaskan cara kerja sistem penyadapan, pihak yang mengendalikan akses, serta mekanisme yang memungkinkan petugas memasukkan nomor telepon tanpa prosedur semestinya.
Poengky juga mengingatkan bahwa ancaman penyadapan tidak hanya datang dari dalam negeri. Ia mencontohkan pengalaman Indonesia ketika komunikasi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah menjadi sasaran penyadapan Australia.
Karena itu, keamanan komunikasi pejabat negara membutuhkan pengawasan serius. Pihak yang bertanggung jawab menjaga keamanan tersebut harus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, baik oleh pihak internal maupun eksternal.
Momentum Menguji Reformasi Polri
Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi kembali menempatkan reformasi kepolisian dalam sorotan.
Poengky menilai perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi Polri. Menurut dia, institusi kepolisian perlu memastikan seluruh anggota menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsi.
Pengawasan internal saja tidak cukup. Masyarakat juga perlu ikut mengawasi penggunaan kewenangan aparat. Keterlibatan publik dapat membantu mengungkap penyimpangan yang luput dari mekanisme internal.
“Terbongkarnya kasus ini menurut saya justru menjadi momentum menguatkan Reformasi Polri, karena untuk mengembalikan Polri menjadi institusi yang bersih, mau tidak mau pimpinan dan seluruh anggota Polri akan berusaha melaksanakan seluruh tugas dengan sebaik-baiknya, apalagi pengawasan publik saat ini tertuju pada Polri,” ujar Poengky.
Namun, pengawasan publik harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Poengky mengingatkan penyidik agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan melindungi hak setiap orang selama proses hukum.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Jabatan
Kasus ini memperlihatkan persoalan mendasar tentang hubungan antara kekuasaan, informasi, dan kewenangan aparat. Informasi dapat membantu negara mengungkap kejahatan. Namun, penyadapan tanpa dasar hukum berpotensi mengubah instrumen penegakan hukum menjadi alat pengawasan untuk kepentingan lain.
Ketika sasaran penyadapan mencakup Presiden dan berbagai kelompok strategis, penyidik harus mengurai seluruh rantai kepentingan. Mereka perlu menjawab siapa yang mengumpulkan informasi, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk tujuan apa informasi itu digunakan.
Tanpa jawaban tersebut, perkara ini berisiko berhenti pada penetapan tersangka dan dugaan pelanggaran prosedur. Padahal, persoalan yang lebih mendasar terletak pada kemungkinan penggunaan kewenangan negara untuk kepentingan di luar hukum.
Polri kini menghadapi dua pekerjaan besar. Pertama, penyidik harus membuktikan dugaan tindak pidana melalui proses hukum yang transparan. Kedua, institusi perlu menjelaskan celah pengawasan yang memungkinkan dugaan penyalahgunaan terjadi.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam kasus ini bukan sekadar siapa yang menyadap Presiden. Publik juga perlu mengetahui siapa yang membutuhkan informasi tersebut, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah ada agenda lebih besar di baliknya.
Sebab, ketika alat pengawasan negara diduga berubah menjadi instrumen pengumpulan informasi untuk kepentingan tertentu, yang terancam bukan hanya privasi seseorang. Yang dipertaruhkan adalah batas kekuasaan, integritas penegakan hukum, dan kepercayaan publik terhadap negara. @dimas







