Kapolres Sukoharjo dicopot usai polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. Simak kronologi operasi dini hari hingga pemeriksaan Propam Polri.
Tabooo.id – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga pejabat lainnya pada 2 November 2026. Keputusan ini menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban.
Penggeledahan yang berlangsung pada dini hari 27 Oktober 2026 itu memicu keberatan pengelola pesantren. Mereka mempersoalkan pemeriksaan santriwati, penyitaan sejumlah barang, hingga dampak operasi terhadap kegiatan pendidikan.
Kini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. Pencopotan sejumlah pejabat itu membuka pertanyaan mengenai prosedur yang polisi jalankan saat mencari seorang terduga pelaku pembakaran warung.
Kapolres dan Tiga Pejabat Dicopot
Kapolri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo pada 2 November 2026. Tiga pejabat lain turut terkena keputusan tersebut, yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa Propam telah memeriksa sejumlah personel sebelum mengambil langkah penonaktifan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Polri juga mengatur pergantian jabatan melalui telegram bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Telegram tersebut menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali, sebagai Kapolres Sukoharjo.
Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas di Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, mengisi jabatan Kapolres Boyolali.
Pencopotan ini menjadi perkembangan penting dalam polemik penggeledahan pesantren. Namun, keputusan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran etik. Propam masih harus mengungkap tindakan personel, prosedur yang mereka jalankan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Berawal dari Pembakaran Warung
Polemik ini berawal dari pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026. Polisi kemudian memburu sejumlah orang yang mereka duga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pada 19 Oktober 2026, polisi menangkap ST. Dalam proses penangkapan, ST diduga menggunakan bensin dalam botol plastik dan melawan petugas. Peristiwa itu menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka.
Selain ST, polisi juga mencari seseorang berinisial I. Keduanya merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang berkaitan dengan serangan terhadap Polsek Pasar Kliwon, Surakarta, pada 2015.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi yang diduga memiliki hubungan dengan keberadaan I. Polisi memperoleh informasi mengenai keterkaitan tempat tinggal I dengan lingkungan pesantren di wilayah Mojolaban dan Semanggi.
Informasi tersebut mendorong polisi menelusuri dua pondok pesantren di Mojolaban dan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, pada 27 Oktober 2026. Namun, polisi tidak menemukan I di lokasi yang mereka periksa.
Polisi Datang Pukul 03.20 WIB
Salah satu lokasi yang polisi geledah ialah Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban. Petugas memulai operasi sekitar pukul 03.20 WIB.
Waktu pelaksanaan operasi kemudian menjadi salah satu sumber keberatan pengelola pesantren. Sekretaris pesantren, Diyana Indah Sari, menyebut polisi membawa 12 santriwati dan empat ustazah untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan pengelola, polisi membawa mereka ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB. Selanjutnya, polisi membawa rombongan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya.
Diyana mengatakan polisi akhirnya memulangkan para santriwati dan ustazah setelah tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pembakaran warung.
Sementara itu, mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyebut sekitar 15 orang, baik anak-anak maupun orang dewasa, menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia juga menyampaikan bahwa petugas menemukan sejumlah senjata tajam di lokasi.
Keterangan kedua pihak menunjukkan perbedaan jumlah orang yang menjalani pemeriksaan. Pengelola menyebut 12 santriwati dan empat ustazah, sedangkan pihak kepolisian menyampaikan sekitar 15 orang.
Penyitaan Barang Ikut Dipersoalkan
Penggeledahan tidak hanya menyangkut pemeriksaan penghuni pesantren. Pengelola juga mempersoalkan sejumlah barang yang polisi bawa dari lokasi.
Diyana menyebut polisi menyita busur dan anak panah, drone, telepon seluler milik santriwati dan ustazah, uang tabungan sekitar Rp16 juta, emas Antam seberat satu gram, serta tiga sepeda motor milik ustazah.
Ia memperkirakan nilai seluruh barang tersebut mencapai sekitar Rp50 juta. Menurut pengelola, busur dan anak panah merupakan perlengkapan ekstrakurikuler. Mereka juga menggunakan sejumlah peralatan tajam untuk membersihkan lingkungan dan merawat kebun pesantren.
Pengelola mempertanyakan relevansi barang-barang tersebut dengan perkara pembakaran warung. Mereka juga mengaku belum menerima surat penyitaan untuk beberapa barang.
Keberatan itu kemudian memperluas polemik. Persoalannya bukan lagi sebatas pencarian I, tetapi juga menyangkut dasar penyitaan dan perlindungan hak orang-orang yang tidak terbukti terlibat.
Komnas HAM Meminta Propam Memeriksa Prosedur
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti penggeledahan tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengkritik waktu operasi yang berlangsung dini hari, terutama karena pesantren itu menjadi tempat tinggal perempuan dan anak-anak.
Komnas HAM mengingatkan bahwa pemeriksaan anak harus mengutamakan perlindungan khusus. Orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan penasihat hukum perlu mendampingi anak selama proses pemeriksaan.
Lembaga itu juga mempertanyakan penyitaan barang pribadi yang diduga tidak berkaitan dengan perkara. Komnas HAM meminta Propam dan Kompolnas memeriksa prosedur penggeledahan serta penggunaan kekuatan oleh aparat.
Selain itu, Komnas HAM mendorong polisi mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan penyidikan. Mereka juga meminta polisi membuka kembali aktivitas pendidikan dan memberikan pemulihan psikologis kepada para santri.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan telah mengantongi izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan menyampaikan keterangan tersebut.
Izin pengadilan menjelaskan dasar hukum pelaksanaan penggeledahan. Namun, hal itu tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai cara petugas menjalankan operasi, pemeriksaan anak, dan penyitaan barang.
Permintaan Maaf Sebelum Pencopotan
Mabes Polri kemudian menyampaikan empati kepada pihak pesantren. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri menghormati pesantren dan tidak bermaksud memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Polri menyebut polisi wanita dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo turut mendampingi proses tersebut. Petugas juga mengembalikan para santri kepada orang tua atau wali dan menjanjikan bantuan psikologis.
Pada 31 Oktober, polisi mengembalikan sebagian barang kepada kuasa hukum. Sementara itu, petugas akan menginventarisasi barang lain sebelum menentukan penanganan selanjutnya.
Pada 1 November, Andika menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pihak pesantren. Ia juga mengatakan tim internal Mabes Polri akan memeriksa pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP).
Sehari kemudian, Kapolri mencopot Andika bersama tiga pejabat lainnya. Propam kini menangani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dalam operasi tersebut.
Pemerintah Daerah Ikut Menyoroti Pesantren
Di tengah polemik, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama mengenai perizinan kedua pesantren. Pemerintah juga akan membahas keberlanjutan pendidikan para santri bersama orang tua mereka.
Kepala Desa Laban, Sugiyanto, menyebut Ponpes Hamalatul Quran telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat. Ia juga menggambarkan aktivitas pesantren yang relatif tertutup dan santrinya jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
Meski demikian, persoalan perizinan pesantren perlu dipisahkan dari pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan. Kedua persoalan itu memiliki dasar dan mekanisme penanganan yang berbeda.
Hingga 2 November 2026, polisi masih menyelidiki pembakaran warung. Pada saat yang sama, Propam memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Pencopotan Kapolres menjadi konsekuensi institusional yang penting. Namun, publik masih menunggu hasil pemeriksaan yang menjelaskan tindakan apa yang menjadi dasar penonaktifan para pejabat tersebut.
Kasus ini memperlihatkan dua tanggung jawab yang harus berjalan beriringan. Polisi harus mengungkap perkara pembakaran warung, sekaligus memastikan setiap tindakan penyidikan menghormati hak warga.
Mencari seorang terduga pelaku tidak boleh membuat hak orang lain terabaikan. Sebab, ukuran penegakan hukum bukan hanya keberhasilan menemukan tersangka, tetapi juga kepatuhan aparat terhadap prosedur dan perlindungan warga. @dimas




