Peredaran narkoba bukan lagi persoalan yang hanya mengancam kawasan perkotaan. Desa juga menghadapi risiko serupa, terutama ketika jaringan peredaran mulai menjangkau lingkungan masyarakat hingga tingkat keluarga. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menggandeng Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk memperluas program Desa Bersih Narkoba.
Tabooo.id: Jakarta – Untuk merespons persoalan tersebut, Polri dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperkuat kolaborasi melalui program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Pemerintah menargetkan 75.266 desa sebagai bagian dari gerakan pencegahan narkotika di tingkat akar rumput.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membahas kerja sama tersebut bersama Menteri Desa PDT Yandri Susanto di Mabes Polri, Jumat 30/10/2026. Dalam pertemuan itu, Suyudi menekankan bahwa penetapan Desa Bersinar harus mengikuti indikator evaluasi yang jelas, bukan sekadar deklarasi.
Suyudi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dampaknya dapat muncul dalam bentuk pencurian, kekerasan, tawuran, balap liar, hingga bentrokan antarkelompok dan antarwarga.
Sementara itu, Yandri menyebut 75.266 desa akan menjadi sasaran kolaborasi pencegahan. Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memperkuat perlindungan masyarakat desa agar tidak menjadi sasaran peredaran narkoba.
Desa Bersinar Harus Punya Ukuran Keberhasilan
Namun, jumlah desa yang masuk target belum otomatis menunjukkan keberhasilan program. Pemerintah perlu memastikan setiap desa menjalankan langkah pencegahan secara berkelanjutan dan memiliki mekanisme evaluasi yang terukur.
Berdasarkan pedoman teknis BNN, indikator Desa Bersinar mencakup sejumlah aspek. Aspek tersebut meliputi kemampuan desa menjalankan program secara mandiri, pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkoba, serta dukungan anggaran melalui APBD maupun APBDes.
Tidak hanya itu, desa perlu memiliki relawan atau penggiat antinarkoba dan Agen Pemulihan. Dukungan Puskesmas untuk layanan rehabilitasi juga menjadi bagian penting. Pada akhirnya, program harus mampu menurunkan tingkat kerawanan narkoba serta jumlah penyalahguna.
Ketika Narkoba Mengancam Ketahanan Sosial Desa
Tantangan pencegahan juga terlihat dari data nasional. BNN menyampaikan hasil survei prevalensi narkoba 2025 sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa pencegahan membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.
Karena itu, pemerintah desa, keluarga, tokoh masyarakat, sekolah, dan layanan kesehatan perlu bergerak bersama. Edukasi bahaya narkoba harus berjalan beriringan dengan pengawasan lingkungan, akses rehabilitasi, serta pendampingan bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
Di sisi lain, pendekatan pencegahan tidak boleh berhenti pada penyuluhan atau pemasangan spanduk. Masyarakat juga membutuhkan ruang untuk melapor, memperoleh informasi, dan mengakses layanan tanpa takut mendapat stigma.
Target Besar, Ujian Ada di Lapangan
Target 75.266 desa menunjukkan skala ambisi pemerintah. Meski demikian, angka tersebut baru menggambarkan jangkauan program, bukan bukti bahwa seluruh desa telah terbebas dari narkoba.
Ukuran keberhasilan justru terletak pada perubahan nyata. Ketersediaan anggaran pencegahan perlu diperiksa. Begitu pula aktivitas relawan dan pemahaman warga mengenai jalur pelaporan. Lebih jauh, akses pemulihan bagi korban penyalahgunaan juga harus menjadi perhatian.
Tanpa pengawasan dan evaluasi berkala, Desa Bersinar berisiko menjadi program administratif yang ramai saat peluncuran, tetapi minim dampak setelahnya. Sebaliknya, keterbukaan pemerintah dalam mengukur hasil dan melibatkan warga dapat memperkuat desa sebagai benteng sosial.
Sebab, desa yang benar-benar bersinar bukan desa yang paling banyak memasang spanduk antinarkoba, melainkan desa yang mampu melindungi warganya dari ancaman narkotika. @teguh








