Jumat, Oktober 30, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Joko Widodo Pastikan Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Roy Suryo pada 5 November

by teguh
Oktober 30, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on Facebook
Share on Twitter
Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak. Jokowi akan memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis, 05/10/2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tabooo.id: Solo – Joko Widodo menyampaikan kesiapannya saat wartawan menemuinya di kediaman kawasan Sumber, Solo, Kamis 29/10/2026. Ia mengatakan akan menjawab setiap pertanyaan dari hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara para terdakwa.

“Ya menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh yang mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara dari para terdakwa,” ujar Jokowi.

Ia juga menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang ya Insyaallah akan hadir,” katanya.

Saksi Bertambah, Pembuktian Menanti

Jaksa penuntut umum tidak hanya memanggil Jokowi. Mereka juga meminta keterangan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam persidangan yang sama.

Ini Belum Selesai

Polda DIY Pulangkan 34 Peserta Demo, Isu Penahanan Jadi Sorotan

IQ Superior, Gaji Fantastis: Profil Terduga Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun

Syarif membenarkan bahwa pihaknya menerima surat panggilan saksi pada Selasa 27/10/2026. Ia memastikan akan memenuhi panggilan tersebut bersama Jokowi pada 5 November.

“Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari PN Jaktim untuk Bapak Ir H Joko Widodo dan berikut saya juga sebagai saksi juga ya nanti akan hadir juga di pengadilan tanggal 5 November,” ujar Syarif.

Sehari sebelumnya, Rabu 28/10/2026, jaksa menyampaikan rencana pemanggilan kedua saksi tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa.

Keterangan Jokowi dan Syarif nantinya dapat membantu majelis hakim memeriksa rangkaian fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Satu Tanggal, Dua Perkara Berbeda

Agenda persidangan pada 5 November juga menarik perhatian karena bertepatan dengan sidang yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.

Namun, kesamaan jadwal tidak membuat pengadilan menggabungkan kedua perkara. Majelis hakim tetap menjalankan masing-masing persidangan secara terpisah.

Pembedaan ini penting agar publik tidak mencampuradukkan posisi hukum, dakwaan, maupun pembuktian dalam setiap perkara.

Joko Widodo: Bukan Sekadar Kehadiran, Publik Menunggu Keterangan

Kehadiran Jokowi di ruang sidang tentu menarik perhatian publik. Namun, nilai penting persidangan ini tidak berhenti pada kehadiran seorang mantan presiden sebagai saksi.

Majelis hakim perlu menguji setiap keterangan, memeriksa bukti, dan memperjelas duduk perkara. Para pihak juga memiliki hak untuk menyampaikan keterangan serta menguji informasi yang muncul selama persidangan.

Polemik ijazah Jokowi selama ini berkembang jauh melampaui perdebatan di ruang digital. Kini, proses hukum membuka ruang bagi para pihak untuk menguji tuduhan, menyampaikan bukti, dan menjelaskan posisi masing-masing.

Karena itu, publik perlu mencermati jalannya persidangan tanpa terburu-buru menarik kesimpulan. Bukti dan pertimbangan hukum harus menjadi dasar penilaian, bukan tekanan opini maupun popularitas pihak yang terlibat.

Jabatan Berakhir, Pertanyaan Hukum Tetap Berlaku

Jabatan presiden memang telah berakhir, tetapi kewajiban menghormati proses hukum tetap berlaku. Status sebagai saksi juga tidak otomatis membuktikan ataupun membantah tuduhan yang sedang pengadilan periksa.

Publik berhak mengawasi jalannya persidangan. Namun, majelis hakim tetap memegang kewenangan untuk menguji fakta dan menentukan konsekuensi hukum berdasarkan bukti.

Perkara ini bukan tentang siapa yang paling lantang berbicara atau siapa yang memiliki pengaruh paling besar. Persoalan utamanya terletak pada kemampuan setiap pihak menjelaskan keterangannya dan mempertanggungjawabkan bukti di hadapan hukum.

Mantan presiden bisa hadir sebagai saksi. Namun, tidak ada jabatan yang membuat seseorang kebal dari pertanyaan hukum. Di ruang sidang, fakta harus mendapat tempat lebih tinggi daripada kekuasaan, popularitas, maupun opini. @teguh

Tags: Ijazah JokowiJoko WidodoKejaksaanPencemaran Nama BaikPengadilan Negeri Jakarta TimurRoy SuryoSidang Ijazah JokowiSyarif Fitriansyah

Kamu Melewatkan Ini

Gus Nur Gugat Negara Rp4,27 Miliar di PN Solo

Gus Nur Gugat Negara Rp4,27 Miliar di PN Solo

by eko
September 21, 2026

Gus Nur gugat negara Rp4,27 miliar ke PN Solo. Ia mengklaim kehilangan pendapatan dan sejumlah kesempatan selama proses hukum. Tabooo.id:...

Prabowo, Jokowi, Gibran Duduk Bersama: Protokol atau Pesan Politik?

Prabowo, Jokowi, Gibran Duduk Bersama: Protokol atau Pesan Politik?

by dimas
Agustus 18, 2026

Prabowo, Jokowi, dan Gibran duduk bersama di Istana saat HUT ke-81 RI. Protokol kenegaraan atau pesan politik di tengah isu...

Ova Emilia Ditangkap karena Ijazah Jokowi? Cek Faktanya

Ova Emilia Ditangkap karena Ijazah Jokowi? Cek Faktanya

by eko
Agustus 17, 2026

Klaim Ova Emilia ditangkap polisi karena kasus ijazah Jokowi adalah hoaks. Foto viral itu terindikasi deepfake. Tabooo.id - Sebuah unggahan...

Next Post
Suket Gibran Digugat, Dokumen Negara Diuji: Siapa Harus Menjelaskan?

Suket Gibran Digugat, Dokumen Negara Diuji: Siapa Harus Menjelaskan?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id