Polda DIY pulangkan 34 peserta demo di Gedung DPRD DIY setelah kericuhan. Isu penahanan sempat beredar dan menjadi sorotan publik.
Tabooo.id: Yogyakarta – Kericuhan dalam aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD DIY, Rabu (28/10/2026), menyisakan pertanyaan setelah massa meninggalkan lokasi. Di media sosial, muncul kabar bahwa sejumlah peserta aksi masih menjalani penahanan. Namun, Polda DIY menyatakan seluruh 34 orang yang sempat diamankan telah kembali ke keluarga masing-masing.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan klarifikasi tersebut melalui keterangan tertulis pada Kamis (29/10/2026) malam. Ia memastikan keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta telah menjemput seluruh peserta aksi yang sempat diamankan.
“Sebanyak 34 orang yang sempat kita berikan perlindungan pada saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing dan dari pihak LBH Yogyakarta,” ujar Ihsan.
Pengamanan dan Penahanan Bukan Hal yang Sama
Pernyataan kepolisian itu menjawab kabar mengenai keberadaan peserta aksi setelah kericuhan. Meski demikian, publik tetap membutuhkan penjelasan yang lebih terperinci mengenai proses pengamanan dan pemeriksaan mereka.
Ihsan menjelaskan bahwa polisi menjalankan pendataan dan pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur penanganan situasi. Ia juga menyebut personel menerapkan langkah taktis secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Ihsan, polisi mengambil tindakan secara terukur dan proporsional berdasarkan fakta objektif serta koridor hukum. Namun, penjelasan tersebut belum menguraikan secara terperinci durasi pemeriksaan, dasar administrasi pengamanan, maupun proses yang setiap peserta jalani.
Di sinilah pentingnya membedakan pengamanan, pemeriksaan, dan penahanan. Ketiganya memiliki konsekuensi berbeda. Karena itu, kepolisian perlu menjelaskan proses yang berlangsung secara transparan agar publik tidak mencampuradukkan istilah maupun menyimpulkan sesuatu tanpa dasar.
Informasi Resmi dan Pertanyaan Publik
Polda DIY juga mengimbau masyarakat agar memeriksa informasi melalui saluran resmi. Kepolisian meminta publik tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Imbauan tersebut penting di tengah derasnya arus informasi media sosial. Namun, lembaga publik juga perlu menyampaikan keterangan secara cepat, terbuka, dan mudah dipahami. Ruang informasi yang kosong dapat memicu spekulasi, terutama ketika sebuah peristiwa melibatkan aparat dan peserta aksi.
Hingga klarifikasi tersebut muncul, bahan keterangan kepolisian belum memuat tanggapan langsung dari LBH Yogyakarta maupun peserta aksi. Padahal, keterangan dari pihak-pihak yang mengalami langsung proses pengamanan dapat membantu publik memahami peristiwa secara lebih utuh.
Hak Menyampaikan Aspirasi Tetap Harus Terlindungi
Kericuhan dalam aksi di depan Gedung DPRD DIY tidak hanya menyangkut persoalan keamanan. Peristiwa ini juga menyentuh hubungan antara kewenangan aparat dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Aparat memang memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban. Namun, tanggung jawab tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga dalam menyampaikan aspirasi.
Klarifikasi mengenai pemulangan 34 peserta aksi menjadi informasi penting. Meski begitu, transparansi tidak berhenti pada pernyataan bahwa seluruh peserta telah kembali ke keluarga. Publik juga berhak mengetahui bagaimana polisi menjalankan proses pengamanan dan pemeriksaan.
Sebab, dalam demokrasi, jalanan boleh kembali tenang. Namun, hak masyarakat untuk bertanya tidak boleh ikut dibungkam. @dimas








