Sebanyak 75.172 balita tercatat mengalami ISPA di wilayah terdampak karhutla. Seberapa aman udara yang mereka hirup dan siapa bertanggung jawab?
Tabooo.id – Ada anak-anak yang mungkin tidak perlu menghabiskan malam di ruang rawat inap. Mereka cukup mendapatkan pengobatan, menjalani pemeriksaan, lalu pulang bersama keluarganya.
Namun, ada satu persoalan yang tidak ikut pulang bersama mereka: udara yang masih berisiko tercemar asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Angka itu bukan sekadar statistik pelayanan kesehatan. Di baliknya, terdapat kelompok anak yang menghadapi risiko kesehatan ketika lingkungan tempat mereka tumbuh belum sepenuhnya aman.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa ISPA umumnya tidak memerlukan perawatan inap. Pernyataan tersebut memiliki dasar dalam praktik kedokteran. Tidak semua pasien ISPA membutuhkan hospitalisasi karena dokter menentukan penanganan berdasarkan kondisi klinis masing-masing pasien.
Tetapi persoalannya tidak sesederhana keputusan seorang dokter.
Ketika puluhan ribu kasus muncul di wilayah terdampak karhutla, pertanyaannya bukan hanya berapa banyak pasien yang membutuhkan tempat tidur rumah sakit. Kita juga perlu bertanya, mengapa begitu banyak orang menghadapi gangguan pernapasan ketika kebakaran melanda lingkungan mereka?
Ketika angka penyakit bertemu dengan asap kebakaran
ISPA merupakan kelompok penyakit dengan penyebab yang beragam. Karena itu, tidak tepat menganggap seluruh 333.470 kasus tersebut otomatis berasal dari paparan asap karhutla.
Hubungan antara pencemaran udara dan peningkatan penyakit membutuhkan pembuktian epidemiologis. Peneliti perlu membandingkan tingkat paparan, angka kejadian penyakit, karakteristik penduduk, dan faktor risiko lainnya.
Namun, keterbatasan pembuktian sebab-akibat tidak berarti persoalan kesehatan dapat diabaikan.
Justru di sinilah pemerintah membutuhkan sistem pengawasan kesehatan lingkungan yang lebih kuat. Angka kasus perlu dibaca bersama data kualitas udara, konsentrasi partikulat, persebaran titik kebakaran, dan kelompok masyarakat yang paling rentan.
Tanpa data pembanding, angka kumulatif hanya memperlihatkan besarnya pelayanan kesehatan. Angka tersebut belum menjelaskan berapa banyak penyakit tambahan yang berkaitan dengan paparan asap.
Padahal, pertanyaan mengenai besarnya beban penyakit menjadi penting untuk menentukan kebijakan pencegahan.
Literatur ilmiah juga telah menunjukkan hubungan antara paparan asap kebakaran dan gangguan pernapasan pada anak. Tinjauan sistematis tahun 2025 mengenai paparan asap kebakaran pada anak menemukan peningkatan risiko gangguan respiratorik, meskipun kekuatan bukti dan besarnya dampak bervariasi.
Salah satu perhatian utama berada pada partikulat halus PM2.5. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat menembus jauh ke dalam saluran pernapasan.
Paparan tersebut dapat memicu peradangan dan stres oksidatif. Kondisi ini berpotensi memperburuk gangguan pernapasan, terutama pada kelompok rentan.
Anak-anak menghadapi kerentanan yang berbeda dibandingkan orang dewasa. Paru-paru mereka masih berkembang dan pola aktivitas sehari-hari membuat mereka terus berinteraksi dengan lingkungan.
Dengan demikian, pengobatan terhadap satu episode ISPA tidak otomatis menghilangkan risiko dari paparan lingkungan yang berulang.
Kerugian yang tidak masuk dalam hitungan kebakaran
Selama ini, pembicaraan mengenai karhutla sering berpusat pada luas lahan terbakar, kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, dan biaya pemadaman.
Sementara itu, dampak kesehatan masyarakat kerap muncul sebagai persoalan tersendiri dalam laporan pelayanan medis.
Pemisahan tersebut menyimpan persoalan yang lebih besar.
Sebuah kegiatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan bagi pelakunya. Namun, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak bisa menanggung biaya kesehatan tanpa memperoleh manfaat langsung dari kegiatan tersebut.
Orang tua harus mengeluarkan biaya pengobatan. Sebagian mungkin kehilangan waktu kerja karena harus mendampingi anak yang sakit.
Anak-anak juga berpotensi kehilangan waktu belajar dan kesempatan menjalani aktivitas sehari-hari. Pada saat bersamaan, fasilitas kesehatan menghadapi tambahan kebutuhan pelayanan.
Kerugian itu tidak berhenti pada tagihan rumah sakit.
Ada kehilangan produktivitas, beban pengasuhan, penurunan kualitas hidup, hingga risiko gangguan kesehatan yang membutuhkan pemantauan lebih lanjut.
Ironisnya, biaya pengobatan dapat tercatat sebagai aktivitas ekonomi. Namun, hilangnya kesehatan masyarakat tidak otomatis terlihat sebagai pengurangan dalam produk domestik bruto (PDB).
Ini bukan kesalahan penghitungan PDB. Persoalannya terletak pada keterbatasan PDB dalam menggambarkan kesejahteraan secara utuh.
Pertumbuhan ekonomi bisa tetap tercatat. Namun, angka tersebut belum tentu memperlihatkan biaya kesehatan yang harus ditanggung masyarakat akibat kerusakan lingkungan.
Hak atas kesehatan tidak berhenti di pintu rumah sakit
Persoalan karhutla juga menyentuh kewajiban konstitusional negara.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Kedua hak tersebut tidak bisa dipisahkan.
Pelayanan medis memang menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat. Namun, menyediakan fasilitas pengobatan tidak otomatis menggugurkan kewajiban negara untuk mencegah risiko kesehatan dari lingkungan.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan pengendalian faktor risiko lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kesehatan.
Sementara itu, hukum lingkungan mengenal prinsip pencemar membayar atau polluter pays principle. Prinsip ini menempatkan tanggung jawab atas pencemaran kepada pihak yang menyebabkan pencemaran, sesuai mekanisme dan pembuktian hukum yang berlaku.
Namun, menerapkan prinsip tersebut tidak selalu mudah.
Epidemiologi dapat memperkirakan beban penyakit yang berkaitan dengan paparan pencemaran pada tingkat populasi. Sebaliknya, proses hukum membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, kerugian, hubungan kausal, dan dasar pertanggungjawaban.
Keduanya memiliki pendekatan berbeda. Meski demikian, keduanya seharusnya saling memperkuat.
Ketika data kualitas udara, surveilans penyakit, dan estimasi kerugian kesehatan tidak terhubung, masyarakat menghadapi kesulitan untuk menunjukkan dampak pencemaran secara terukur.
Akibatnya, kerugian kesehatan berisiko berhenti sebagai angka dalam laporan pelayanan medis.
Negara tidak cukup hanya menghitung pasien
Penanganan karhutla melibatkan banyak instansi. Kementerian Kesehatan menyiapkan pelayanan medis, pemerintah daerah menangani kebutuhan masyarakat, sedangkan instansi lingkungan mengawasi pencemaran dan pengendalian kebakaran.
Semua pekerjaan tersebut penting.
Tetapi keberhasilan administratif tidak selalu mencerminkan keberhasilan melindungi masyarakat.
Ukuran keberhasilan seharusnya tidak berhenti pada jumlah fasilitas kesehatan, distribusi masker, atau banyaknya pasien yang memperoleh pengobatan.
Pemerintah juga perlu menjawab apakah paparan pencemaran menurun, apakah tambahan kasus penyakit dapat dicegah, dan apakah kelompok paling rentan memperoleh perlindungan yang memadai.
Negara membutuhkan kemampuan menghitung attributable disease burden, yakni beban penyakit yang dapat diatribusikan pada paparan tertentu melalui metode epidemiologis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penghitungan tersebut dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan lingkungan, penentuan prioritas pencegahan, dan penilaian kerugian kesehatan.
Dengan begitu, pemerintah tidak hanya bergerak setelah masyarakat jatuh sakit. Negara juga memiliki dasar untuk mencegah penyakit sebelum muncul.
Anak boleh pulang, tetapi persoalan belum selesai
Tidak semua anak dengan ISPA membutuhkan rawat inap. Keputusan medis tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi pasien.
Namun, ada perbedaan besar antara pasien yang cukup sehat untuk pulang dan lingkungan yang benar-benar aman untuk ditinggali.
Ketika anak kembali ke rumah, mereka kembali menghirup udara di lingkungan yang sama. Jika paparan pencemaran masih berlangsung, risiko kesehatan belum tentu berakhir bersama selesainya pengobatan.
Inilah paradoks yang seharusnya menjadi perhatian publik.
Kita sering mengukur keberhasilan penanganan penyakit melalui jumlah pasien yang sembuh. Padahal, dalam persoalan kesehatan lingkungan, keberhasilan yang lebih mendasar adalah mencegah masyarakat jatuh sakit.
Karena itu, 75.172 kasus ISPA pada balita bukan sekadar angka yang menunggu penanganan medis. Angka tersebut harus menjadi dorongan untuk memperbaiki pengawasan lingkungan, transparansi data, dan kebijakan pencegahan karhutla.
Sebab, anak-anak tidak memiliki kendali atas kebakaran, kebijakan penggunaan lahan, maupun kualitas udara yang mereka hirup.
Mereka hanya tinggal, bermain, belajar, dan tumbuh di lingkungan yang tersedia bagi mereka.
Negara mungkin bisa memastikan seorang anak tidak membutuhkan tempat tidur rumah sakit. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar tetap menunggu jawaban: siapa yang memastikan udara yang dihirup anak-anak itu tidak membahayakan kesehatan mereka?
Sebab, tugas negara bukan hanya mengobati masyarakat yang sakit, tetapi juga mencegah risiko yang membuat mereka jatuh sakit. @dimas








