Polisi mengungkap profil terduga pembunuh ibu dan anak di Madiun yang memiliki IQ superior, karier mapan, dan penghasilan hingga Rp9 juta sehari.
Tabooo.id: Madiun – Latar pendidikan tinggi, pekerjaan profesional, dan penghasilan hingga Rp9 juta sehari menjadi bagian dari profil DBM (40), terduga pelaku pembunuhan DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, Jawa Timur. Namun, pencapaian tersebut berhadapan dengan dugaan kejahatan serius yang kini menjerat dirinya.
Polisi mengungkap DBM pernah menempuh pendidikan diploma tiga (D3) di salah satu perguruan tinggi ternama di Bandung. Ia juga mengenyam pendidikan menengah di salah satu SMA favorit di Madiun.
Dalam kesehariannya, DBM bekerja di bidang survei dan pemetaan tanah. Ia menangani sejumlah proyek dengan klien yang sebagian besar berasal dari perusahaan asing. Menurut keterangan polisi, pekerjaan tersebut memberinya penghasilan dalam mata uang dolar.
“Penghasilannya bisa mencapai Rp9 juta per hari,” kata AKBP Arbaidi Jumhur, Kamis (29/10/2026).
Polisi juga menyebut DBM memiliki rumah dan menjalani kehidupan profesional yang relatif mapan. Hasil pemeriksaan psikologis, menurut keterangan kepolisian, menunjukkan tingkat kecerdasan atau IQ dalam kategori superior.
Arbaidi menggambarkan DBM sebagai sosok yang tenang, cerdas, dan tertata. Gambaran tersebut memperlihatkan sisi kehidupan DBM sebelum polisi mengungkap dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan dua orang yang memiliki hubungan dekat dengannya.
Namun, pendidikan tinggi, kemampuan intelektual, dan penghasilan besar tidak otomatis menjelaskan perilaku seseorang. Ketiga hal itu juga tidak dapat menjadi ukuran untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Penyidik tetap harus membuktikan dugaan tindak pidana melalui rangkaian alat bukti.
Dugaan pembunuhan bermula pada September
Polisi menduga DBM membunuh DH dan AGF di sebuah hotel pada 20 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perkara yang menyita perhatian setelah keluarga melaporkan kehilangan kedua korban.
Keluarga mengajukan laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026. Dalam proses itu, DBM justru ikut mendampingi keluarga korban. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah kepada dirinya.
Penyidik mendalami hubungan DBM dengan DH, termasuk dugaan motif di balik pembunuhan. Polisi menduga kecemburuan terhadap status DH sebagai istri sah menjadi pemicu tindak pidana tersebut.
Meski demikian, penyidik masih harus menguji dugaan motif itu melalui keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan. Motif yang polisi sampaikan belum menggantikan kewajiban pembuktian di pengadilan.
Polisi menangkap DBM di Jombang
Tim Jatanras Polda Jawa Timur menangkap DBM di Jombang pada 25 Oktober 2026. Penangkapan itu menjadi perkembangan penting setelah penyidik menelusuri dugaan pembunuhan DH dan AGF.
Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan sisa tulang di area pekarangan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, bahan bakar jenis Dexlite, dan gerinda.
Selain itu, polisi menyita dua kendaraan, yakni Mitsubishi Pajero dan Suzuki Karimun. Penyidik kini perlu menguji keterkaitan setiap barang dengan rangkaian peristiwa yang mereka selidiki.
Temuan sisa tulang menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Namun, pemeriksaan forensik tetap diperlukan untuk memastikan identitas, kondisi, serta hubungan temuan tersebut dengan kedua korban.
Penghasilan besar bukan ukuran kemanusiaan
Kasus ini memperlihatkan kontras antara profil profesional seseorang dan dugaan tindakan yang menjeratnya. Pendidikan tinggi, pekerjaan bergengsi, serta penghasilan besar kerap menjadi penanda keberhasilan sosial. Namun, semua itu tidak menjamin seseorang memiliki perilaku yang baik.
Di sisi lain, perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada angka penghasilan atau tingkat kecerdasan terduga pelaku. Dua korban, DH dan AGF, tetap menjadi pusat perkara ini. Keduanya kehilangan nyawa dalam peristiwa yang kini masih harus penyidik ungkap secara menyeluruh.
Polisi menjerat DBM dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Proses hukum selanjutnya akan menguji seluruh dugaan, keterangan saksi, dan barang bukti. Sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, DBM tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan berhak atas asas praduga tak bersalah. @dimas





