Pemerintah Kota Surakarta menata ulang perparkiran dengan mengurangi jumlah juru parkir (jukir) dan menindak petugas yang beroperasi di luar titik resmi. Namun, penertiban ini tidak hanya menyasar parkir liar. Pemkot Solo juga menyiapkan jalur alih profesi agar pengurangan jukir tidak berhenti sebagai penertiban semata.
Tabooo.id: Solo – Wali Kota Surakarta Respati Ardi membahas kebijakan tersebut bersama para pengelola parkir di Polresta Solo, Selasa 27/10/2026. Ia menyoroti jumlah petugas yang tidak sebanding dengan titik pengelolaan resmi serta keberadaan jukir liar di luar pengawasan pengelolaan Pemkot Solo.
“Semangat yang pertama adalah mengurangi petugas parkir yang over, tidak sesuai dengan jumlah titik pengelolaan parkir,” ujar Respati.
Menurutnya, jukir liar menjadi persoalan serius karena mereka beroperasi tanpa pengawasan kerja sama dengan pengelola parkir resmi.
Pemkot Solo: Rumah Siap Kerja Jadi Jalur Alih Profesi
Pemkot Solo menyiapkan program Rumah Siap Kerja (RSK) melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Surakarta. Program tersebut membuka peluang bagi jukir yang dialihkan untuk mengikuti pelatihan dan mencari pekerjaan baru.
Respati menyebut sejumlah pilihan, mulai dari pelatihan mengemudi untuk memperoleh SIM A hingga peluang menjadi petugas kebersihan dan perlindungan masyarakat (Linmas).
“Kita ada solusi, yang pertama, kita ada pelatihan mendapatkan SIM A atau pelatihan menjadi driver. Kita juga akan serap untuk menjadi petugas kebersihan dan Linmas,” katanya.
Pemkot Solo berharap pengurangan jumlah jukir memudahkan pengelola mengawasi petugas yang tersisa. Dengan begitu, pemerintah ingin memperjelas tanggung jawab pengelola sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna parkir.
Namun, pelatihan saja belum otomatis menjamin perpindahan pekerjaan. Pemkot perlu memastikan ketersediaan lowongan, proses seleksi, dan keberlanjutan penghasilan bagi peserta yang mengikuti program tersebut.
Warga Diminta Berani Melapor
Respati mengakui masih menemukan jukir liar yang beroperasi setelah petugas resmi menyelesaikan jam kerja. Ia juga meminta masyarakat melaporkan oknum yang diduga menerima setoran atau melakukan pelanggaran parkir.
“Jika ada temuan dari petugas-petugas kami yang meminta laporkan lalu viralkan. Akan kita tidak tegas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemkot mengandalkan partisipasi warga dalam pengawasan. Meski begitu, Pemkot Solo tetap perlu menyediakan kanal pengaduan resmi dan memastikan setiap laporan mendapat tindak lanjut.
Penertiban Bukan Sekadar Mengurangi Orang
Masalah parkir tidak selesai hanya dengan mengurangi jumlah petugas. Pemerintah juga perlu membenahi titik parkir resmi, memperjelas tarif, mengawasi pengelola, dan menindak pelanggaran secara konsisten.
Bagi masyarakat, sistem yang tertib berarti kepastian lokasi parkir, tarif yang jelas, serta perlindungan dari pungutan ilegal. Bagi jukir, kebijakan ini menyangkut kesempatan memperoleh pekerjaan baru dan menjaga penghasilan.
Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah jukir. Pemkot juga perlu menunjukkan hasil pelatihan, penempatan kerja, serta penurunan pelanggaran di lapangan.
Menertibkan parkir adalah langkah awal. Ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi pengawasan dan kemampuan pemerintah menyediakan alternatif kerja yang nyata. Jangan sampai jukir berkurang di atas kertas, tetapi parkir liar tetap muncul di jalanan. @teguh







