Kasus judol Cijantung menyoroti dugaan penyewaan rumah dinas TNI kepada warga sipil, aturan penghunian rumah negara, serta potensi pelanggaran dan celah pengawasan.
Tabooo.id – Rumah dinas militer bukan sekadar tempat tinggal. Fasilitas ini merupakan aset negara yang mendukung tugas kedinasan. Karena itu, penghuni tidak bisa memperlakukannya seperti rumah pribadi yang bebas disewakan kepada siapa pun.
Kasus di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, mengangkat persoalan tersebut. Rumah dinas yang dikaitkan dengan Letkol Inf Arman, Kepala Seksi Intelijen Gartap 1/Jakarta, diduga disewakan kepada masyarakat sipil. Penyewa kemudian menggunakan rumah itu sebagai markas judi online (judol).
Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak menyampaikan informasi sementara bahwa Arman menyewakan rumah tersebut kepada masyarakat sipil. Menurut Noor, penyewa menyalahgunakan rumah itu untuk aktivitas judi online.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa Pomdam Jaya menahan Arman untuk pemeriksaan. Kasus ini juga menyeret 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judol.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menyebut petugas mengamankan 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP. Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Meski demikian, penyidik masih perlu menjawab sejumlah pertanyaan. Apakah Arman memiliki izin untuk menyewakan rumah itu? Sejak kapan penyewa menempatinya? Apakah Arman mengetahui atau terlibat dalam aktivitas judol tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena dugaan penyewaan rumah dinas dan keterlibatan dalam operasional judi online merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Rumah Dinas Bukan Properti Bebas Disewakan
Salah satu aturan yang relevan ialah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan tersebut mengatur fungsi rumah negara, hak penghuni, serta larangan dalam penggunaan hunian. Rumah negara mendukung kebutuhan kedinasan dan hanya boleh ditempati sesuai status serta peruntukannya.
Artinya, penghuni tidak otomatis memiliki hak untuk menyewakan rumah dinas kepada pihak lain. Hak menempati rumah negara juga berbeda dari hak kepemilikan pribadi.
Status rumah dan izin penghunian menjadi titik awal pemeriksaan. Penyidik perlu memastikan golongan rumah, pihak yang berhak menempati, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan satuan terkait.
Pasal 58 Mengatur Larangan Penyerahan Rumah kepada Pihak yang Tidak Berhak
Pasal 58 Permenhan Nomor 13 Tahun 2018 memuat larangan bagi penghuni rumah negara. Dua ketentuan di dalamnya relevan dengan kasus Cijantung.
Pertama, Pasal 58 huruf b melarang penghuni menyerahkan sebagian atau seluruh bangunan rumah negara kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kedua, Pasal 58 huruf c melarang penghuni menggunakan rumah negara di luar fungsi dan peruntukannya.
Kedua ketentuan ini menjadi dasar untuk memeriksa dugaan penyewaan rumah dinas kepada masyarakat sipil. Jika penyidik menemukan bahwa penyewa tidak memiliki hak menempati rumah tersebut, tindakan penghuni berpotensi melanggar larangan dalam Pasal 58 huruf b.
Namun, aturan itu tidak secara harfiah menggunakan kata menyewakan. Karena itu, penilaian hukum harus melihat tindakan yang terjadi, status pihak yang menempati rumah, serta izin yang berlaku.
Penggunaan rumah sebagai markas judol juga menimbulkan persoalan mengenai fungsi hunian negara. Aktivitas tersebut diduga menyimpang dari peruntukan rumah dinas. Meski begitu, penyidik tetap perlu menguji fakta dan ketentuan yang berlaku sebelum menetapkan pelanggaran.
Pasal 59 turut memberi ruang bagi pejabat berwenang di setiap satuan untuk mengatur lebih lanjut kewajiban dan larangan penghuni. Karena itu, pemeriksaan juga perlu menelusuri aturan internal TNI AD dan ketentuan penghunian yang berlaku di KPAD Cijantung.
Pelanggaran Penghunian Memiliki Konsekuensi
Permenhan Nomor 13 Tahun 2018 juga mengatur konsekuensi administratif bagi penghuni yang melanggar ketentuan.
Pasal 63 mengatur pengosongan rumah negara secara paksa terhadap penghuni yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58. Pejabat berwenang harus mengikuti tahapan peringatan sebelum menjalankan pengosongan.
Selain itu, Pasal 60 dan Pasal 61 mengatur berakhirnya hak menempati rumah negara dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penghuni dapat kehilangan hak huni jika memenuhi kondisi yang diatur dalam peraturan.
Namun, konsekuensi administratif tidak sama dengan sanksi disiplin militer atau pidana. Jika pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran kedinasan atau tindak pidana, aparat harus menilai persoalan itu berdasarkan aturan dan bukti yang relevan.
Dengan demikian, dugaan penyewaan rumah dinas tidak cukup hanya dijawab dengan persoalan siapa yang memakai rumah tersebut. Pemeriksaan juga perlu menguji dasar penyewaan dan tanggung jawab penghuni.
Mekanisme Sewa Aset Negara Berbeda
Permenhan Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tata cara pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Aturan ini mencakup mekanisme pemanfaatan aset, termasuk penyewaan tanah atau bangunan melalui prosedur resmi.
Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis memberi hak kepada penghuni untuk menyewakan rumah dinas yang ia tempati. Penyewaan aset negara melalui kewenangan resmi berbeda dari tindakan pribadi menyerahkan rumah negara kepada pihak lain.
Dalam kasus Cijantung, penyidik perlu memastikan apakah pejabat berwenang pernah memberikan persetujuan atas penyewaan itu. Jika tidak ada persetujuan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran aturan penghunian menjadi semakin penting.
Karena itu, publik perlu membedakan dua hal: negara dapat mengatur pemanfaatan asetnya melalui prosedur resmi, tetapi penghuni rumah dinas tidak otomatis memiliki kewenangan yang sama.
Penyewa Menyalahgunakan Rumah, Bagaimana Tanggung Jawab Penghuni?
Pernyataan bahwa penyewa menyalahgunakan rumah dinas belum menjawab seluruh persoalan hukum. Penyidik tetap perlu memisahkan dugaan pelanggaran aturan penghunian dari dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Untuk menguji dugaan penyewaan, penyidik perlu menelusuri siapa yang mengatur transaksi, siapa yang menerima pembayaran, berapa lama penyewa menempati rumah, dan apakah penghuni memiliki izin resmi.
Sementara itu, pemeriksaan terkait judol harus mengungkap siapa yang mengoperasikan kegiatan tersebut dan bagaimana para pelaku menggunakan rumah dinas sebagai markas.
Jika penyewa menjalankan aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan penghuni, penyidik harus menilai fakta itu berdasarkan bukti. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan penghuni mengetahui, membantu, atau sengaja memfasilitasi aktivitas tersebut, penyidik perlu menguji kemungkinan pertanggungjawaban hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, penyewaan rumah dinas tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam judol. Begitu pula, penyalahgunaan oleh penyewa tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran aturan penghunian.
Pengawasan Rumah Dinas Menjadi Pertanyaan Berikutnya
Kasus KPAD Cijantung juga mengangkat pertanyaan mengenai pengawasan rumah negara di lingkungan militer. Bagaimana pihak berwenang memastikan penghuni mematuhi izin penghunian? Bagaimana satuan terkait memeriksa perubahan penghuni? Dan bagaimana pengelola mengetahui jika rumah dinas digunakan untuk aktivitas di luar peruntukannya?
Pertanyaan tersebut penting karena pengawasan rumah dinas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif. Pengawasan juga membantu mencegah pihak lain menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan ilegal.
Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak, menurut keterangan yang diberitakan, menyatakan akan menindak tegas anggota aktif jika pemeriksaan menemukan pelanggaran. Pernyataan itu perlu diikuti proses pemeriksaan yang transparan dan tindakan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, kasus ini menuntut dua jalur pemeriksaan. Jalur pertama menguji dugaan penyewaan rumah dinas kepada pihak yang tidak berhak. Jalur kedua mengungkap aktivitas judi online dan kemungkinan keterlibatan setiap pihak.
Rumah dinas merupakan fasilitas negara, bukan properti yang bebas dialihkan sesuka hati. Namun, untuk menentukan pelanggaran dalam kasus Cijantung, penyidik harus memeriksa izin penghunian, dasar penyewaan, penggunaan rumah, serta bukti keterlibatan masing-masing pihak. @dimas








