Jokowi menegaskan pemakzulan Gibran harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi setelah putusan MK terkait syarat pendidikan.
Tabooo.id: Surakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi. Pernyataan itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran.
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran. Presiden ke-7 RI Joko Widodo memilih tidak masuk ke wilayah politik praktis.
Jokowi meminta pihak yang mendorong pemakzulan mengikuti mekanisme demokrasi dan aturan konstitusi.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di kediamannya, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan itu muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi Hormati Putusan MK
Jokowi menegaskan menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, MK membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari permohonan para pemohon.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah menilai perkara itu tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Jokowi Bicara Soal Pendidikan Gibran
Jokowi juga menjelaskan pandangannya mengenai jenjang pendidikan putranya.
Menurut dia, sistem pendidikan setiap negara memiliki pola yang berbeda. Ada negara yang menggunakan jenjang sekolah seperti Indonesia, tetapi ada pula sistem pathway dan diploma sebelum seseorang masuk jenjang sarjana.
Jokowi menilai Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana. Karena itu, menurut dia, Gibran semestinya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” katanya.
Bagaimana dengan Pilpres 2029?
Pertanyaan lain muncul soal kemungkinan dampak putusan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029.
Jokowi tidak mengambil posisi mengenai hal tersebut. Ia menyerahkan persoalan itu kepada lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk KPU dan Bawaslu.
Ia juga tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan Prabowo Subianto-Gibran kembali maju pada Pilpres 2029.
Menurut Jokowi, pelaksanaan pemilu tersebut masih cukup lama.
Ini bukan sekadar soal Gibran
Putusan MK membuat perdebatan politik bergerak ke pertanyaan lain: jika ada pihak yang ingin menggugat posisi Gibran, jalur apa yang sah secara konstitusional?
Jokowi memilih satu jawaban: mekanisme demokrasi dan hukum.
Artinya, perdebatan politik tetap terbuka. Namun, ujungnya tetap harus berada di dalam pagar konstitusi.
Karena dalam demokrasi, tidak cukup hanya punya tuntutan. Jalurnya juga harus sah.@eko








