Data bukan sekadar angka di layar komputer. Di tangan negara, data menentukan kebijakan, anggaran, bantuan sosial, hingga arah pembangunan. Karena itu, keputusan DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada 06/10/2026 membawa konsekuensi besar.
Tabooo.id – Negara ingin memastikan data nasional aman denga cara mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang terintegrasi, dan tidak jatuh ke tangan yang salah. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih besar. Ketika negara memperketat akses data, siapa yang mengawasi penjaganya?.
UU Satu Data Indonesia: Negara Ingin Satu Data, Publik Butuh Satu Kepastian
DPR dan pemerintah menyepakati UU Satu Data Indonesia dalam pembahasan Panja pada 05/10/2026. Saat itu, Panja menyepakati 20 bab dan 141 pasal.
Sehari kemudian, DPR membawa RUU tersebut ke rapat paripurna. Dewan akhirnya menyetujui RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.
Langkah itu lahir dari persoalan lama. Data pemerintah selama ini tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Anggota KomisiII DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut persoalan tersebut dalam kunjungan kerja pada 22/05/2026.
“Selama ini masalah yang juga muncul adalah data-data kita ini berada di berbagai tempat, di kementerian, kementerian/lembaga, kemudian di daerah.”
Menurutnya, integrasi data dapat membantu pemerintah membangun satu rujukan yang lebih kuat. Gagasan tersebut masuk akal. Negara memang membutuhkan data yang akurat untuk mengambil keputusan.
Namun, integrasi juga menghadirkan persoalan baru. Semakin besar kewenangan mengelola data, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan.
Data Terbatas, Data Tertutup: Siapa yang Menarik Garisnya?
UU Satu Data Indonesia mengenal pengaturan akses terhadap berbagai kategori data. Aturan tersebut membedakan data yang dapat masyarakat akses dengan informasi yang membutuhkan pembatasan.
Konsep itu penting untuk menjaga keamanan negara dan privasi warga. Akan tetapi, garis pembatasnya harus jelas.
Istilah “data terbatas” atau “data tertutup” bukan sekadar label administratif. Klasifikasi tersebut menentukan siapa yang boleh melihat, menggunakan, membagikan, atau memindahkan sebuah informasi.
Di sinilah persoalan kekuasaan mulai muncul. Siapa yang menentukan sebuah data masuk kategori terbatas?.
Lalu, siapa yang memeriksa keputusan tersebut? Bagaimana publik menguji keputusan ketika aksesnya tertutup?.
Pertanyaan itu semakin penting karena aturan baru juga membawa konsekuensi pidana terhadap penyalahgunaan atau akses data tertentu.
Dengan kata lain, negara tidak hanya membangun pagar. Negara juga menentukan siapa yang boleh melewati pagar tersebut.
Sanksi Berat, Pengawasan Harus Lebih Kuat
Pembahasan UU Satu Data Indonesia turut memasukkan ketentuan pidana.
Materi yang beredar menyebut penyalahgunaan data melalui akses atau berbagi-pakai tanpa hak dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Sementara itu, akses, penggunaan, pengungkapan, atau transfer tanpa izin terhadap data yang masuk kategori terbatas dan tertutup mendapat ancaman pidana lebih berat.
Ketentuan tersebut menunjukkan satu hal: pemerintah melihat data sebagai aset strategis. Namun, semakin berat sanksinya, semakin penting pula kepastian hukum.
Penegak aturan harus mampu membedakan penyalahgunaan data, kepentingan publik, penelitian, dan kerja jurnalistik yang sah.
Tanpa batas yang terang, aturan perlindungan data berisiko menciptakan efek gentar. Jurnalis bisa berpikir ulang sebelum menggali data publik.
Peneliti dapat menghadapi hambatan ketika membutuhkan data untuk menguji kebijakan.
Di sisi lain, akademisi membutuhkan kepastian ketika menggunakan data pemerintah untuk penelitian.
Karena itu, perlindungan data tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa yang tidak boleh mengakses?”
Negara juga perlu menjawab pertanyaan “siapa yang berhak mengakses dan dalam kondisi apa?”
Keterbukaan Bukan Musuh Keamanan
Prinsip keterbukaan sebenarnya tidak bertentangan dengan keamanan. Dewan Pers, misalnya, menyediakan mekanisme permintaan informasi publik.
Pemohon dapat meminta informasi melalui PPID, sedangkan badan publik dapat mengecualikan bagian tertentu jika aturan memang melindunginya.
Model seperti ini menunjukkan bahwa keterbukaan tidak harus berarti membuka semuanya. Sebaliknya, perlindungan tidak harus berarti menutup semuanya.
Kuncinya terletak pada batas yang jelas, alasan yang dapat diuji, dan mekanisme keberatan yang bekerja. Prinsip tersebut penting bagi jurnalisme.
Pers membutuhkan akses terhadap informasi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Akademisi membutuhkan data untuk menguji kebijakan. Masyarakat sipil membutuhkan informasi untuk menilai kinerja pemerintah.
Bahkan pemerintah sendiri membutuhkan masyarakat yang dapat menguji kualitas kebijakannya. Jadi, negara tidak kehilangan kewibawaan ketika publik bertanya.
Justru sebaliknya, pemerintah memperkuat legitimasi ketika mampu menjelaskan mengapa sebuah data terbuka dan mengapa data lainnya harus dibatasi.
UU Satu Data Indonesia: Data Bukan Angka, Ada Nasib di Baliknya
Di balik satu angka kemiskinan, terdapat keluarga yang menunggu bantuan. Satu data pendidikan juga merekam anak yang sedang menentukan masa depannya.
Sementara itu, statistik kesehatan menggambarkan pasien yang membutuhkan layanan. Bahkan data anggaran menyimpan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pembicaraan mengenai Satu Data Indonesia sebenarnya menyentuh kehidupan sehari-hari. Ketika data tepat, pemerintah dapat mengambil keputusan dengan lebih akurat.
Sebaliknya, ketika data salah, kebijakan juga dapat meleset. Masalah semakin besar ketika masyarakat tidak dapat memeriksa cara negara menggunakan data tersebut. Di titik ini, data berubah menjadi persoalan demokrasi.
Yang Diperebutkan Bukan Datanya, Tapi Aksesnya
Tabooo melihat persoalan ini tidak berhenti pada integrasi data. Pertarungan sebenarnya berada pada akses.
Pihak yang menguasai akses memiliki kemampuan lebih besar untuk membaca keadaan, mengambil keputusan, dan menentukan narasi.
Karena itu, Satu Data Indonesia harus menghadirkan dua hal sekaligus kedaulatan data dan akuntabilitas pengelolaan data.
DPR sendiri memasukkan partisipasi masyarakat dalam desain tata kelola tersebut. Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan, ikut mengawasi, dan memberikan data secara sukarela.
Poin itu penting.Sebab, masyarakat bukan hanya objek data. Masyarakat juga menjadi pemilik kepentingan atas bagaimana data digunakan.
Ketika Data Menjadi Kekuasaan
Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan Panja menghasilkan rumusan yang diharapkan mampu menjawab persoalan tata kelola data nasional.
“Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi.”
Pernyataan itu memperlihatkan tujuan utama regulasi. Namun, pekerjaan pemerintah tidak selesai ketika undang-undang disahkan. Justru setelah pengesahan, pekerjaan yang lebih sulit dimulai.
Pemerintah harus membangun sistem klasifikasi yang transparan. Lembaga pengawas harus memiliki kewenangan yang nyata. Mekanisme keberatan juga harus mudah digunakan masyarakat.
Selain itu, aparat harus memahami batas antara keamanan data dan kepentingan publik. Tanpa mekanisme tersebut, satu data bisa berubah menjadi satu pintu.
Ketika satu pintu menentukan siapa yang boleh melihat, kekuasaan tidak lagi berhenti pada datanya. Kekuasaan berada pada orang yang memegang kuncinya.
Siapa yang Mengawasi Penjaga?
Indonesia memang membutuhkan tata kelola data yang lebih rapi. Negara juga membutuhkan perlindungan terhadap data strategis dan data pribadi.
Namun, perlindungan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengunci informasi yang sebenarnya menyangkut kepentingan publik.
Karena itu, pertanyaan terbesar setelah DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia bukan lagi soal apakah Indonesia memiliki satu sistem data.
Pertanyaannya jauh lebih sederhana, Apakah publik memiliki cukup ruang untuk mengetahui bagaimana negara menggunakan data yang menyangkut hidup mereka?
Jika jawabannya belum jelas, regulasi ini masih menyisakan pekerjaan rumah. Sebab, dalam negara demokrasi, menjaga data memang penting. Tetapi menjaga orang yang menjaga data jauh lebih penting.
Satu Data Telah Disahkan, Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai
Undang-undang dapat membangun sistem, Teknologi dapat menghubungkan database, Regulasi dapat menentukan klasifikasi. Namun, kepercayaan publik tidak lahir dari server, pasal, atau kata “terintegrasi”.
Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat tahu siapa yang memegang data, untuk apa data digunakan, siapa yang mengawasi, dan ke mana mereka harus mengadu ketika terjadi penyalahgunaan.
Karena pada akhirnya, Satu Data bukan hanya tentang bagaimana negara mengetahui rakyatnya. Ini juga tentang seberapa jauh rakyat boleh mengetahui cara negara bekerja. @teguh








