RUU Satu Data disepakati DPR dan pemerintah. Data nasional akan terintegrasi, mencakup pusat hingga desa, serta memperkuat keamanan dan kedaulatan data.
Tabooo.id: Jakarta – Data kini menjadi bagian penting dalam cara negara mengambil keputusan. Angka tentang penduduk, anggaran, bantuan sosial, hingga pembangunan membutuhkan sumber yang sama dan dapat dipercaya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) pada Senin (5/10/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi dan pemerintah telah menyampaikan pandangan akhir. Ia kemudian meminta rapat menyetujui hasil pembahasan untuk masuk ke tahap berikutnya.
“Apakah hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia ini dapat kita setujui untuk dilanjutkan?” kata Bob dalam rapat.
Peserta rapat menyatakan setuju.
DPR menjadwalkan rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026) pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut akan membahas RUU Satu Data Indonesia pada tingkat II untuk mengambil keputusan sebelum pengesahan menjadi undang-undang.
Dari 2.000 Lebih DIM hingga 141 Pasal
Pembahasan RUU berlangsung sejak 23 September hingga 5 Oktober 2026. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia Sturman Panjaitan menjelaskan pemerintah menyerahkan 1.338 DIM untuk bagian batang tubuh dan 829 DIM untuk bagian penjelasan.
Jumlah tersebut menunjukkan luasnya materi yang masuk dalam pembahasan.
Sturman mengatakan DPR dan pemerintah memiliki perhatian yang sama terhadap tata kelola data nasional. Mereka ingin membangun sistem data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, aman, dan berdaulat.
Panja kemudian menyepakati RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Salah satu bagian penting dalam RUU itu ialah Data Dasar Nasional (DDN). Negara akan menguasai data tersebut dan menjadikannya rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis.
DDN mencakup kebutuhan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Di sinilah RUU Satu Data Indonesia mulai menyentuh persoalan yang lebih besar.
Negara tidak sekadar ingin menyamakan angka antarinstansi. Negara juga ingin membangun satu rujukan data yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.
Data dari Pusat hingga Desa
RUU tersebut mengatur tata kelola Satu Data Indonesia secara lebih luas. Pemerintah juga akan membentuk lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Aturan itu juga membagi kewenangan pengelolaan data dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan.
Artinya, data di desa dan kelurahan tidak berdiri sendiri. Data tersebut dapat masuk dalam ekosistem data nasional.
Kondisi ini membuat kualitas data di tingkat paling bawah menjadi penting. Kesalahan pada data lokal dapat memengaruhi kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi.
RUU Satu Data Indonesia juga mengatur standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, katalog data nasional, serta interoperabilitas.
Pemerintah dan DPR turut memasukkan pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola tersebut. Blockchain dan kecerdasan artifisial atau AI juga masuk dalam materi pengaturan.
Ketika Data Menjadi Wilayah Kedaulatan
Semakin besar peran data, semakin besar pula kebutuhan untuk menjaga keamanannya.
RUU tersebut mengatur akses, pemanfaatan, dan penguasaan data. Untuk data tertutup, akses dan pemindahan data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia membutuhkan persetujuan DPR.
Aturan keamanan juga mencakup standar keamanan data, audit keamanan, dan audit kedaulatan data.
Pengelola data juga wajib melaporkan insiden paling lambat 1×24 jam.
Selain itu, RUU mengatur sanksi administratif, ketentuan pidana, dan aturan peralihan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak hanya membahas cara mengumpulkan data. Mereka juga mengatur siapa yang dapat mengakses data, bagaimana negara menjaga data, dan bagaimana pengelola bertanggung jawab ketika terjadi masalah.
Bukan Sekadar Menyatukan Angka
Pengesahan RUU Satu Data Indonesia dapat mengubah cara pemerintah mengelola informasi.
Selama ini, perbedaan data antarinstansi dapat memengaruhi ketepatan kebijakan. Ketika pemerintah memakai data sebagai dasar keputusan, kesalahan data dapat menghasilkan keputusan yang keliru.
Karena itu, Satu Data Indonesia bukan sekadar proyek digital.
Ini menyangkut cara negara membaca masyarakat.
Data menentukan siapa yang masuk dalam perencanaan pembangunan. Data juga dapat menjadi dasar penganggaran dan penyaluran bantuan sosial.
Karena itu, negara harus memastikan data tetap akurat, aman, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
RUU ini membawa Indonesia menuju sistem data yang lebih terintegrasi. Namun, integrasi saja tidak cukup.
Data harus benar. Data harus aman. Dan data harus bekerja untuk kepentingan publik.
Sebab ketika satu angka menjadi dasar sebuah kebijakan, kesalahan kecil dapat membawa dampak besar bagi masyarakat.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan Satu Data.
Pertanyaannya, seberapa kuat negara menjamin data itu benar, aman, berdaulat, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat? @dimas








