Dari anggaran ke keputusan, seberapa berdaya desa menentukan masa depannya? Menelisik ruang otonomi, kendali dan suara desa dalam kebijakan pusat.
Tabooo.id – Ada masa ketika desa terasa sangat jauh dari pusat kekuasaan.
Jalan belum selalu mulus. Internet sering tersendat. Data pun tidak selalu tersedia.
Kini keadaan berubah.
Negara punya lebih banyak jalan untuk menjangkau desa. Internet tumbuh, transfer fiskal bergerak, program kementerian masuk, dan data digital semakin mudah digunakan.
Jakarta semakin mudah melihat desa.
Namun, pertanyaan yang lebih penting justru muncul apakah desa juga semakin mudah membawa suaranya ke Jakarta?
Pertanyaan itu menguat setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Komposisinya mencakup beragam latar belakang. Ada tokoh politik, akademisi, pengusaha, ulama, profesional, hingga figur dari bidang hukum dan keamanan.
Pratikno menjadi Ketua Wantimpres. Hatta Rajasa menduduki posisi Wakil Ketua.
Nama Soekarwo juga masuk dalam susunan tersebut. Pengalaman mantan Gubernur Jawa Timur itu memberi perspektif pemerintahan daerah dalam ruang pertimbangan Presiden.
Di sisi lain, Pratikno membawa pengalaman panjang dari pemerintahan pusat. Ia pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara selama dua periode pemerintahan.
Secara formal, susunan tersebut memperlihatkan keberagaman perspektif.
Namun, keberagaman latar belakang belum otomatis menghadirkan cara pandang desa.
Desa Bukan Sekadar Angka
Skala persoalannya terlihat dari data BPS.
Pada 2025, Indonesia memiliki 84.291 wilayah administrasi setingkat desa. Jumlah itu mencakup 75.774 desa, 8.486 kelurahan, serta 31 UPT/SPT.
Angka tersebut menunjukkan luasnya ruang sosial yang harus dibaca negara.
Tetapi, angka tidak pernah sepenuhnya mampu menceritakan kehidupan di dalamnya.
Kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan setiap wilayah berbeda. Desa pesisir Maluku menghadapi persoalan yang tidak sama dengan desa perkebunan di Sumatra.
Begitu pula desa wisata di Bali. Tantangannya berbeda dari desa penyangga kota di Jawa.
Karena itu, kebijakan nasional tetap membutuhkan standar. Meski begitu, standar tidak harus berubah menjadi keseragaman.
Negara perlu menetapkan arah. Pada saat yang sama, desa membutuhkan ruang untuk menentukan cara.
Di sinilah gagasan otonomi desa menghadapi ujian sebenarnya.
Banyak Anggaran, Sedikit Pilihan?
Undang-Undang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.
Prinsip pengakuan dan subsidiaritas memberi ruang bagi masyarakat desa untuk mengatur kepentingannya sendiri.
Namun, pertumbuhan program juga membawa persoalan baru.
Anggaran datang dari pusat. Indikator ikut masuk. Target menyusul. Mekanisme pelaporan kemudian mengikat pelaksanaan.
Akibatnya, desa bisa menerima lebih banyak sumber daya tanpa memperoleh ruang keputusan yang sebanding.
Uangnya berada di desa, tetapi pilihan tentang penggunaannya bisa semakin banyak datang dari luar desa.
Paradoks itu penting untuk dibaca.
Secara fiskal, desa dapat terlihat semakin kuat. Akan tetapi, kemampuan menentukan masa depannya belum tentu ikut menguat.
Karena itu, persoalannya bukan hanya berapa besar dana yang masuk.
Yang lebih penting ialah berapa besar keputusan yang benar-benar berada di tangan desa?
Jalan Terhubung, Nilai Belum Tentu Tinggal
Konektivitas menghadirkan persoalan serupa.
Jalan membuka akses pasar. Internet mempercepat informasi. Data membantu pemerintah membaca kondisi wilayah.
Semua perkembangan tersebut memang penting.
Namun, konektivitas tidak otomatis memperkuat posisi tawar masyarakat desa.
Petani kopi dapat menjual hasil panen lebih cepat. Jika desa hanya menjual biji mentah, nilai tambah terbesar masih bisa muncul di tempat lain.
Nelayan juga dapat membawa hasil tangkapan ke pasar dengan lebih cepat. Tanpa rantai dingin dan pengolahan, sebagian besar nilai ekonomi tetap mudah keluar.
Pola yang sama bisa muncul dalam pariwisata.
Alam, budaya, dan tradisi desa mampu menarik wisatawan. Namun, keuntungan terbesar belum tentu kembali kepada masyarakat setempat.
Dengan kata lain, akses memang meningkat. Kendali atas nilai ekonomi belum tentu ikut berpindah.
Di titik inilah pembangunan desa membutuhkan cara pandang yang lebih dalam.
Siapa yang Membawa Desa ke Meja Presiden?
Wantimpres memiliki fungsi penting karena lembaga tersebut memberikan nasihat, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar menghitung anggota yang pernah bekerja di daerah.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang membawa paradoks desa ke meja Presiden?
Bagaimana seseorang menjelaskan bahwa desa membutuhkan program sekaligus ruang untuk memilih?
Lalu, siapa yang mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak selalu terlihat dari jumlah proyek?
Ada pula pertanyaan tentang nilai ekonomi. Siapa yang membawa cerita warga desa yang kehilangan nilai tambah karena hanya menjadi pemasok bahan mentah?
Pengalaman pemerintahan daerah seperti yang dimiliki Soekarwo tentu relevan.
Begitu pula pengalaman Pratikno dalam tata kelola pemerintahan dan kebijakan pusat.
Namun, pengalaman personal saja belum cukup.
Yang dibutuhkan ialah perspektif yang mampu mengubah pengalaman lapangan menjadi pertimbangan kebijakan.
Negara Sudah Bisa Melihat Desa. Kini Negara Perlu Mendengarnya.
Teknologi membuat negara semakin mudah melihat wilayah perdesaan.
Satelit dapat memetakan wilayah. Data digital dapat menunjukkan kemiskinan. Aplikasi dapat mencatat pelayanan. Sistem anggaran memungkinkan pemerintah memantau penggunaan dana.
Tetapi, data hanya menunjukkan sebagian kenyataan.
Di balik angka kemiskinan terdapat keluarga yang mengatur kebutuhan hidup hingga akhir bulan.
Sementara itu, angka migrasi menyimpan cerita anak muda yang meninggalkan desa karena sulit menemukan pekerjaan.
Data investasi juga menyisakan pertanyaan penting: siapa yang menikmati keuntungan?
Karena itu, negara membutuhkan dua kemampuan sekaligus mata untuk melihat dan telinga untuk mendengar.
Tanpa pendengaran dari lapangan, data mudah berubah menjadi sekadar angka.
Tanpa ruang dialog, program mudah berubah menjadi daftar target.
Pada akhirnya, jarak geografis bukan lagi persoalan terbesar.
Internet sudah memangkas jarak. Jalan mempercepat perjalanan. Data mempersingkat waktu membaca keadaan.
Yang masih perlu dipangkas adalah jarak pengambilan keputusan.
Ini Bukan Sekadar Soal Wantimpres
Perdebatan mengenai Wantimpres seharusnya tidak berhenti pada daftar nama.
Publik perlu melihat perspektif apa yang benar-benar masuk ke ruang keputusan Presiden.
Desa tidak membutuhkan seseorang yang sekadar menyebut kata “desa”.
Yang lebih dibutuhkan adalah cara pandang yang memahami perbedaan kebutuhan, kekuatan, dan persoalan setiap wilayah.
Standar nasional tetap penting. Koordinasi pusat juga tetap diperlukan.
Namun, pemerintah perlu memberi ruang agar desa menentukan cara mencapai tujuan sesuai kondisi lokal.
Sebab, desa bukan sekadar tempat program pemerintah berlangsung.
Di sanalah kebijakan bertemu dengan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan desa tidak cukup berhenti pada berapa banyak program yang dikirim dari Jakarta.
Ukuran yang lebih jujur justru mengarah pada pertanyaan sebaliknya:
Berapa banyak keputusan yang akhirnya tidak perlu dibawa kembali ke Jakarta?
Jika semakin banyak keputusan lahir dari kebutuhan desa sendiri, desentralisasi mulai menemukan maknanya.
Sebaliknya, ketika masyarakat hanya menerima program, mencatat anggaran, lalu menunggu instruksi berikutnya, jarak dengan pusat kekuasaan sebenarnya belum banyak berubah.
Jakarta mungkin sudah semakin dekat dengan desa.
Kini waktunya memastikan desa juga memiliki jalan yang kuat untuk berbicara kepada Jakarta. @dimas








