Dugaan korupsi BUKP Tegalrejo mencapai Rp2,7 miliar. Kejati DIY menetapkan dan menahan dua pengurus untuk menjalani proses penyidikan.
Tabooo.id: Yogyakarta – Angka Rp2,7 miliar membuka babak baru dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua pengurus BUKP Tegalrejo sebagai tersangka. Mereka berinisial DS, pemegang kas, dan AY, Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo.
Kejati DIY menetapkan keduanya pada Selasa, 29 September 2026. Penyidik kemudian menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Menetapkan tersangka berinisial DS dan AY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Kemantren Tegalrejo Kota Jogja periode tahun 2016 sampai 2022,” ujar Langgeng.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo sepanjang 2016–2022.
Berdasarkan laporan pemeriksaan Inspektorat Provinsi DIY Nomor X.700/57/SP/2026 tertanggal 27 Juli 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp2.719.536.834.
Ketika Angka dalam Sistem Tak Lagi Sama dengan Kas
Dalam konstruksi perkara Kejati DIY, DS diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo.
Penyidik juga menduga AY mengetahui tindakan tersebut. Sebagai ketua, AY juga diduga menyetujui laporan keuangan yang DS buat.
Laporan itu mencakup catatan harian, mingguan, hingga bulanan. Namun, penyidik menduga catatan tersebut tidak menggambarkan kondisi keuangan sebenarnya.
BPD DIY dan Pemerintah Provinsi DIY kemudian menggunakan laporan itu dalam pemeriksaan rutin maupun tahunan.
Menurut Langgeng, kondisi tersebut membuat neraca keuangan BUKP terlihat seimbang.
“Hal ini menunjukkan seolah-olah BUKP Tegalrejo memiliki neraca keuangan yang seimbang antara kas real dan yang tercatat dalam sistem,” jelas Langgeng.
Di sinilah persoalan perkara mulai melebar.
Penyidik tidak hanya menghitung selisih uang. Mereka juga menelusuri bagaimana laporan keuangan dapat tetap terlihat seimbang dalam proses pengawasan.
Manipulasi Data Jadi Salah Satu Modus
Kejati DIY juga menemukan dugaan manipulasi data dalam pengelolaan keuangan BUKP.
Penyidik menduga tindakan itu bertujuan membuat kas riil terlihat sesuai dengan angka dalam sistem.
“Ada manipulasi data untuk menyeimbangkan antara kas real dan by system dari sistem,” kata Langgeng.
Penyidik juga menemukan dugaan tidak adanya penyetoran angsuran. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan nama orang lain dalam pengajuan kredit.
Pola tersebut membuat angka dalam sistem tidak serta-merta menggambarkan kondisi uang yang sebenarnya.
Karena itu, penyidik kini harus mengurai setiap transaksi dan aliran dana. Mereka juga perlu memastikan peran masing-masing pihak dalam setiap keputusan keuangan.
23 Saksi, Tiga Ahli dan 25 Dokumen
Kejati DIY tidak hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka.
Penyidik telah memeriksa 23 saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari karyawan BUKP, Pemerintah Provinsi DIY, BPD DIY sebagai pembina teknis, serta sejumlah nasabah.
Penyidik juga meminta keterangan dari tiga ahli. Mereka terdiri atas ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan keuangan negara.
Selain itu, tim penyidik melakukan penggeledahan. Mereka menyita sekitar 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang sejumlah Rp100.000.000 yang berhubungan dengan perkara dimaksud,” tutur Langgeng.
Rangkaian pemeriksaan itu memperlihatkan bahwa penyidik sedang membangun konstruksi perkara dari berbagai sisi. Mereka menguji laporan, transaksi, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.
Uang Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Selain mencari sumber kerugian negara, penyidik juga menelusuri penggunaan uang tersebut.
Langgeng mengatakan penyidik menemukan keterangan sementara bahwa uang hasil penyalahgunaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Motifnya digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Langgeng.
Langgeng juga menyebut DS memiliki usaha yang mengalami kegagalan. Penyidik masih mendalami hubungan antara penggunaan uang BUKP dan aktivitas usaha tersebut.
Dengan demikian, penyidikan tidak berhenti pada angka kerugian Rp2,7 miliar.
Penyidik masih harus menelusuri aliran uang, bentuk penggunaannya, serta pihak yang menerima manfaat dari dugaan penyimpangan tersebut.
Penyidikan Belum Berhenti di 2022
Kejati DIY juga membuka kemungkinan munculnya fakta baru.
Penyidik menemukan indikasi awal dugaan kerugian dalam pengelolaan BUKP Tegalrejo pada periode 2022–2026. Penyidik masih mendalami temuan tersebut.
Artinya, perkara yang kini masuk tahap penyidikan dapat berkembang lebih jauh.
Namun, indikasi tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih perlu menguji bukti dan menghitung potensi kerugian pada periode tersebut.
Langkah itu penting karena perkara BUKP Tegalrejo tidak hanya menyangkut satu transaksi. Penyidik sedang melihat pola pengelolaan keuangan dalam rentang waktu yang panjang.
Dua Tersangka Masuk Lapas
Kejati DIY menahan DS dan AY di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari. Masa tersebut berlaku mulai 29 September hingga 18 Oktober 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DIY menjerat keduanya dengan pasal korupsi sesuai konstruksi perkara yang telah ditetapkan penyidik.
Perkara ini masih berjalan. Karena itu, status tersangka belum berarti pengadilan telah menyatakan DS dan AY bersalah.
Bukan Sekadar Selisih Rp2,7 Miliar
Kasus BUKP Tegalrejo memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar angka kerugian negara.
Penyidik kini menguji hubungan antara kas riil, laporan keuangan, sistem pencatatan, pemeriksaan rutin, dan fungsi pengawasan.
Sebab, laporan keuangan seharusnya menjadi alat untuk membaca kondisi lembaga. Dalam perkara ini, penyidik justru menduga laporan tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Di situlah titik penting kasus ini.
Ini bukan sekadar soal angka Rp2,7 miliar. Ini soal bagaimana sebuah angka bisa terlihat rapi ketika penyidik menduga kondisi di baliknya tidak demikian.
Penyidikan masih berlangsung. Fakta berikutnya akan menentukan seberapa jauh dugaan penyimpangan tersebut berkembang dan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. @dimas








