Korupsi kepala daerah membuka persoalan tentang kewenangan yang diduga berubah menjadi transaksi, dari izin pembangunan hingga proyek pemerintah.
Tabooo.id – Ada yang dimulai dari izin perumahan. Ada pula yang bergerak dari proyek jalan dan pengadaan barang. Namun, dua perkara yang menyeret kepala daerah dalam sepekan terakhir memperlihatkan satu titik temu: kewenangan pemerintah daerah diduga berubah menjadi ruang transaksi.
Di Gowa, Bupati Sitti Husniah Talenrang menghadapi perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan perizinan pembangunan. Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan pengaturan proyek.
Kedua perkara itu memang berbeda. Modusnya pun tidak sama. Akan tetapi, keduanya kembali membuka pertanyaan lama apa yang terjadi ketika kewenangan publik mulai memiliki harga?
Dari izin rumah ke dugaan pungutan
Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga ada permintaan uang kepada pengembang yang mengurus proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menurut penyidik, kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa meminta uang kepada pengembang. Nilainya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Dua perusahaan juga muncul dalam perkara tersebut. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta. Sementara itu, PT Renjana diduga memberikan Rp50 juta melalui perantara. Penyidik juga mendalami dugaan pungutan terkait pembukaan gerai minimarket.
Angka itu mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan nilai sebuah proyek perumahan.
Namun, persoalannya bukan hanya jumlah uang.
Masalah muncul ketika biaya yang seharusnya tidak ada mulai mengikuti proses perizinan. Pengusaha kemudian menghadapi biaya tambahan di luar komponen resmi pembangunan.
Pada titik itu, izin tidak lagi sekadar dokumen administratif. Proses perizinan bisa berubah menjadi pintu masuk transaksi.
Di Bolmut, proyek diduga sudah memiliki tarif
Pola berbeda muncul di Bolaang Mongondow Utara.
KPK menangkap Bupati Sirajudin Lasena melalui operasi tangkap tangan pada 21 September 2026. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek pemerintah daerah.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sirajudin mengatur proyek pengadaan barang dan jasa sekaligus menentukan besaran fee.
Angkanya mencapai 10 persen dari nilai proyek.
KPK menduga 4 persen mengalir kepada kepala Dinas PUPR. Kemudian, 1 persen masuk kepada kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menduga terdapat pengaturan pemenang proyek sebelum proses berjalan.
KPK turut mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar dalam rentang 2023–2026.
Salah satu proyek yang menjadi bagian perkara memiliki nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dari proyek tersebut, penyidik menduga ada pembayaran Rp130 juta.
Dengan demikian, perkara Bolmut tidak hanya berbicara tentang satu pemberian uang.
Kasus ini memperlihatkan dugaan pola yang lebih terstruktur: proyek, pemenang, besaran fee, hingga pembagian uang.
Ketika biaya informal masuk ke meja bisnis
Bagi dunia usaha, persoalan seperti ini tidak berhenti di ruang pemeriksaan aparat.
KPPOD menilai pertumbuhan ekonomi daerah sangat bergantung pada investasi. Karena itu, biaya informal dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.
Pengusaha memiliki sejumlah pilihan ketika menghadapi biaya semacam itu. Mereka dapat menunda investasi, mengurangi ekspansi, atau memasukkan biaya tersebut ke dalam perhitungan bisnis.
Namun, setiap pilihan membawa konsekuensi.
Jika investasi tertunda, pembangunan fasilitas baru ikut tertunda. Jika ekspansi berkurang, peluang kerja baru juga bisa ikut menyusut. Bahkan, ketika biaya informal masuk ke dalam ongkos produksi, masyarakat dapat merasakan dampaknya melalui harga barang dan jasa.
Artinya, uang yang keluar dari meja pengusaha tidak selalu berhenti di sana.
Sebagian biaya dapat bergerak ke rantai ekonomi berikutnya.
Korupsi daerah bukan hanya soal uang negara
Selama ini, korupsi sering dibaca melalui satu ukuran: berapa banyak uang negara yang hilang.
Ukuran tersebut memang penting.
Akan tetapi, dua perkara ini menunjukkan persoalan lain yang tidak kalah penting. Dugaan korupsi juga dapat mengubah cara orang memandang sebuah daerah.
Investor tidak hanya menghitung harga tanah, upah pekerja, akses jalan, atau potensi pasar. Mereka juga memperhitungkan kepastian aturan dan biaya menjalankan usaha.
Karena itu, ketika proses perizinan atau proyek pemerintah memiliki dugaan biaya informal, masalahnya dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan.
Di sinilah dampaknya menjadi lebih panjang.
Satu transaksi mungkin hanya menghasilkan sejumlah uang bagi pihak tertentu. Namun, ketidakpastian yang muncul setelahnya dapat memengaruhi keputusan banyak pelaku usaha.
Kekuasaan politik bertemu kewenangan administratif
Mengapa kepala daerah memiliki ruang yang begitu besar dalam perkara semacam ini?
Salah satu jawabannya terletak pada luasnya kewenangan pemerintah daerah.
Kepala daerah memiliki pengaruh dalam sejumlah keputusan strategis. Di antaranya menyangkut perizinan, proyek pengadaan, pengelolaan birokrasi, hingga penempatan pejabat.
Kewenangan tersebut sebenarnya dibutuhkan agar pemerintahan berjalan.
Namun, kewenangan yang besar juga menciptakan ruang penyalahgunaan ketika mekanisme pengawasan tidak bekerja secara efektif.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai kewenangan kepala daerah dapat menjadi sarana untuk mengumpulkan modal. Salah satunya melalui sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan jabatan.
Persoalannya kemudian bertambah rumit ketika biaya politik ikut masuk ke dalam perhitungan.
Kepala daerah membutuhkan dukungan politik untuk memenangkan pemilihan. Setelah terpilih, muncul pula kebutuhan mempertahankan jaringan politik dan kekuasaan.
Dalam kondisi seperti itu, kewenangan administratif berisiko berubah menjadi instrumen untuk mengembalikan biaya politik.
Tentu, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum pada masing-masing perkara. Namun, pola risikonya layak menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ketika ongkos politik berubah menjadi ongkos ekonomi
Ada rantai yang sering luput dari perhatian.
Politik membutuhkan biaya. Kekuasaan memberikan kewenangan. Kewenangan membuka akses terhadap keputusan administratif. Lalu, keputusan itu berpotensi menjadi sumber transaksi.
Jika pola tersebut benar-benar terjadi, beban akhirnya tidak hanya berada pada pelaku usaha.
Masyarakat juga dapat ikut menanggung akibatnya.
Biaya pembangunan bisa meningkat. Investasi bisa tertunda. Persaingan usaha bisa terganggu. Sementara itu, kepercayaan terhadap pemerintah daerah ikut menghadapi tekanan.
Dengan kata lain, dugaan korupsi kepala daerah bukan sekadar cerita tentang uang yang berpindah tangan.
Dampaknya merambat ke ekonomi investasi bisa tertunda, proyek dan lapangan kerja ikut tersendat, sementara masyarakat berisiko menanggung biaya yang lebih tinggi.
Dua kasus, satu pertanyaan besar
Perkara Gowa dan Bolmut belum menghasilkan putusan pengadilan. Karena itu, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, dua kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar dari sekadar nama dan angka.
Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan kewenangan agar dapat mengatur pembangunan. Di sisi lain, kewenangan itu harus berjalan bersama pengawasan, transparansi, dan batas yang jelas.
Jika batas tersebut kabur, izin dapat berubah menjadi pungutan. Proyek dapat berubah menjadi transaksi. Jabatan dapat berubah menjadi alat tawar.
Ini bukan sekadar soal dua kepala daerah yang tersandung perkara. Ini tentang bagaimana kewenangan publik dijaga agar tidak berubah menjadi biaya tersembunyi bagi ekonomi daerah.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang mampu membangun.
Masyarakat juga membutuhkan pemerintahan yang membuat pembangunan berjalan tanpa harus membayar lebih dari yang semestinya. @dimas








