45 Hari Dilatih, Manajer Kopdes Masih Menunggu Kepastian Kerja. Penempatan, mulai kerja, dan mekanisme penghasilan masih menjadi penantian.
Tabooo.id – Empat puluh lima hari pelatihan telah berlalu. Namun, bagi MJ, waktu belum membawa jawaban tentang kapan ia mulai bekerja sebagai calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pada Rabu, 23 September 2026, MJ masih menunggu arahan resmi. Ia belum mendapat kepastian mengenai tanggal mulai kerja maupun mekanisme pembayaran penghasilan.
MJ meminta identitas lengkapnya dirahasiakan. Untuk sementara, ia kembali menjalani pekerjaan sebagai petani sambil menunggu kejelasan dari pemerintah.
Situasi itu memperlihatkan persoalan yang lebih besar dari sekadar soal gaji. Pemerintah sudah menyiapkan pelatihan, calon manajer, aturan, bahkan target waktu operasional. Namun, di tingkat daerah, sejumlah calon pengelola masih menunggu kepastian untuk benar-benar memulai pekerjaan.
45 Hari Pelatihan, Lalu Menunggu
MJ mengikuti rangkaian pelatihan selama sekitar 45 hari. Program tersebut berlangsung sejak Juni hingga 31 Juli 2026.
Tahap pertama berlangsung selama 30 hari melalui Latsarwir. Setelah itu, peserta mengikuti pelatihan manajerial selama 15 hari.
Pelatihan memberi bekal kepada para calon manajer. Mereka mendapat pengetahuan dan keterampilan untuk menjalankan koperasi yang pemerintah siapkan di desa dan kelurahan.
Namun, pelatihan belum otomatis mengantarkan mereka ke meja kerja.
Setelah pelatihan selesai, MJ masih menunggu kepastian penempatan. Informasi awal menyebut pemerintah akan memprioritaskan domisili calon manajer. Ketersediaan bangunan koperasi juga menjadi salah satu pertimbangan.
Persoalan penghasilan pun belum selesai di tingkat yang ia rasakan. MJ mengatakan dirinya masih menunggu kepastian aturan yang mengatur mekanisme tersebut.
“Masih menunggu Perpres-nya,” kata MJ.
Di tengah penantian itu, aktivitas MJ kembali pada pekerjaan lama. Ia bertani sambil menunggu kapan pemerintah memintanya mulai bekerja.
Situasi tersebut menghadirkan jarak antara status sebagai calon manajer dan kenyataan sebagai pekerja yang belum memiliki kepastian aktivitas kerja.
Brebes Punya 297 Desa/Kelurahan
Persoalan penempatan calon manajer berjalan bersamaan dengan proses persiapan fisik koperasi di Brebes.
Kabupaten Brebes memiliki 297 desa dan kelurahan yang masuk dalam program KDKMP. Namun, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Brebes baru mencatat 106 KDKMP yang memenuhi kelengkapan fisik hingga 100 persen.
Kelengkapan tersebut mencakup gerai, gudang, serta dokumen yang masuk melalui sistem Sispopdes.
Kepala Dinkopumdag Brebes Khaerul Abidin mengatakan pihaknya kini menyiapkan proses verifikasi dan validasi terhadap 106 KDKMP tersebut.
“Yang sudah masuk setelah di-upload itu, kita harus menverval 106,” kata Khaerul.
Namun, proses verifikasi itu belum menyentuh persoalan penempatan manajer.
“Belum. Kami hanya mau verifikasi gerai dan sarprasnya,” ujarnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa persiapan KDKMP di Brebes masih berjalan dalam beberapa jalur sekaligus. Infrastruktur menjadi satu pekerjaan. Penempatan pengelola menjadi pekerjaan lain.
Keduanya memang saling berkaitan. Namun, penyelesaian salah satunya belum otomatis membuat seluruh sistem siap beroperasi.
Di Pusat Sudah Siap, di Daerah Masih Berproses
Pada 21 September 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa sekitar 28.626 manajer KDKMP sudah siap untuk bekerja.
Ferry juga menyebut pemerintah telah menerbitkan Perpres yang mengatur tata kelola, termasuk pengaturan terkait jabatan dan penghasilan. Pemerintah, menurut Ferry, juga telah menyiapkan SK pengangkatan dan penempatan.
“Manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih juga sudah dibuatkan SK-nya,” kata Ferry.
Pemerintah menargetkan para manajer mulai bekerja di outlet yang telah ditentukan pada Oktober 2026.
Di titik ini muncul sebuah jarak yang penting untuk dibaca.
Secara administratif, pemerintah pusat menyebut perangkat manajerial sudah bergerak menuju tahap penempatan. Sementara itu, MJ di Brebes masih menunggu arahan mengenai kapan ia mulai bekerja dan bagaimana mekanisme penghasilannya berjalan.
Perbedaan kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan pertentangan kebijakan. Keduanya justru memperlihatkan bahwa sebuah keputusan administratif membutuhkan proses lanjutan sebelum terasa nyata di tingkat pelaksana.
Masalahnya Bukan Sekadar Gaji
Jika persoalan KDKMP hanya menyangkut besaran penghasilan, penyelesaiannya mungkin cukup menunggu regulasi.
Namun, cerita MJ menunjukkan persoalan yang lebih luas.
Ada kepastian status, ada kepastian lokasi, ada kepastian waktu mulai kerja dan ada pula kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika koperasi belum siap beroperasi.
Semua unsur itu menentukan apakah seorang calon manajer benar-benar dapat menjalankan tugasnya.
Pelatihan selama 45 hari telah menyita waktu dan tenaga peserta. Setelah pelatihan selesai, mereka membutuhkan jembatan yang jelas menuju pekerjaan.
Tanpa kepastian tersebut, status “calon manajer” dapat bertahan lebih lama daripada yang dibayangkan.
Bagi pemerintah, proses ini mungkin terlihat sebagai tahapan administratif. Bagi peserta, penantian menyentuh persoalan yang lebih konkret: pekerjaan, pendapatan, dan masa depan.
Ketika Target Oktober Bertemu Realitas Daerah
Target mulai bekerja pada Oktober 2026 memberi batas waktu yang jelas.
Brebes kini menghadapi pekerjaan besar. Dinkopumdag harus memverifikasi 106 KDKMP yang telah mengunggah kelengkapan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan gerai dan sarana pendukung.
Pada saat yang sama, para calon manajer membutuhkan kepastian penempatan dan arahan kerja.
Persoalan itu menjadi penting karena angka 106 baru mencerminkan KDKMP yang tercatat memenuhi kelengkapan fisik dan dokumen. Jumlah tersebut masih jauh dari total 297 desa dan kelurahan yang masuk program.
Artinya, kesiapan program tidak hanya bergantung pada satu indikator.
Bangunan harus siap. Pengelola harus jelas. Administrasi harus lengkap. Aturan harus berjalan. Setelah itu, koperasi harus benar-benar beroperasi.
Tanpa rangkaian tersebut, istilah “siap” hanya menggambarkan satu bagian dari keseluruhan proses.
Menunggu Bukan Berarti Diam
MJ kini kembali bertani. Ia tidak berhenti bekerja. Ia hanya belum tahu kapan pekerjaan sebagai manajer KDKMP akan benar-benar dimulai.
Kondisi itu menjadi gambaran kecil dari proses besar yang sedang berlangsung.
Pemerintah telah menggelar pelatihan. Pemerintah juga menyatakan telah menyiapkan SK dan menargetkan operasional pada Oktober. Di lapangan, daerah masih melakukan verifikasi sarana dan calon manajer masih menunggu arahan.
Jarak antara keputusan dan pelaksanaan sering kali tidak terlihat dalam angka.
Namun, jarak itu terasa bagi orang yang menunggu.
Bagi MJ, 45 hari pelatihan sudah menjadi masa lalu. Yang tersisa sekarang bukan lagi ruang kelas, melainkan pertanyaan sederhana: kapan pekerjaan itu benar-benar dimulai?
Jawabannya akan menentukan apakah KDKMP sekadar selesai dalam dokumen, atau benar-benar hadir sebagai koperasi yang bekerja di tengah masyarakat. @dimas








