Dalam hitungan menit, sebuah video viral dapat mengubah reputasi seseorang. Nama yang sebelumnya hanya dikenal dalam lingkaran tertentu mendadak muncul di berbagai platform. Selanjutnya, potongan gambar berpindah dari satu grup percakapan ke grup lainnya.
Tabooo.id – Publik pun mulai menyusun cerita. Namun, kamera tidak selalu menangkap seluruh peristiwa. Rekaman video viral hanya memperlihatkan sudut tertentu, sementara percakapan, konteks, dan kejadian sebelum atau sesudahnya bisa berada di luar frame.
Kasus seorang pejabat PWNU Sulawesi Selatan sekaligus dosen UIM berinisial MS memperlihatkan persoalan tersebut. Namanya ramai setelah pemberitaan dan video mengaitkannya dengan sebuah tempat hiburan malam atau THM.
Setelah itu, perkara berkembang lebih jauh. MS mengakui dirinya berada di lokasi tersebut. Pada Senin, 21/09/2026, ia menjelaskan bahwa dirinya bertemu tamu dari Kalimantan yang sebelumnya mengajaknya ke sebuah hotel.
Menurut keterangannya, tamu tersebut kemudian berpindah menuju area hiburan malam di hotel itu. MS mengaku hanya berbincang dan ikut bernyanyi.
Sementara itu, ia membantah menari dan membantah memiliki LC di dalam ruangan. Ia juga menyatakan tidak membayar pendamping tersebut.
Dari Video Viral ke Dugaan Permintaan Uang
Persoalan kemudian memasuki wilayah yang lebih serius. MS mengungkap dugaan tawaran kerja sama media dengan nilai Rp80 juta, Rp100 juta, hingga Rp120 juta.
Menurut pengakuannya, angka tersebut jauh di atas tarif iklan yang biasanya berada pada kisaran Rp3 juta sampai Rp5 juta.
Karena tidak mampu memenuhi tawaran itu, MS mengaku kemudian menerima komunikasi mengenai penyebaran video dan penerbitan kembali pemberitaan.
Akan tetapi, bagian tersebut masih merupakan klaim MS. Sampai ada pembuktian dari proses hukum atau keterangan pihak lain, dugaan tersebut tidak boleh diposisikan sebagai fakta hukum.
Prinsip ini penting karena sebuah tuduhan dapat berdampak besar terhadap reputasi seseorang. Oleh sebab itu, atribusi harus tetap melekat pada setiap informasi yang belum terverifikasi.
Ketika Video Memiliki Daya Tekan
Video memang memiliki kekuatan yang berbeda dari teks. Sekali tersebar, pengguna dapat mengunduh, memotong, mengunggah ulang, lalu menambahkan narasi baru. Akibatnya, satu rekaman bisa melahirkan banyak tafsir.
Potongan pertama menghadirkan satu cerita. Kemudian, judul berita memberi bingkai lain. Setelah itu, komentar publik ikut membentuk persepsi.
Karena itu, orang yang berada di dalam video sering kehilangan kendali atas cerita mengenai dirinya.
Pada tahap inilah rekaman tidak lagi sekadar dokumentasi. Dalam kondisi tertentu, materi visual dapat berubah menjadi alat tekanan sosial karena mampu memengaruhi reputasi seseorang.
Lantas, apakah semua rekaman yang menarik perhatian publik otomatis memiliki kepentingan publik?, Tidak selalu.
Hak Publik Tetap Memiliki Batas
Dewan Pers pada 05/07/2024 mengeluarkan Seruan tentang Perlindungan Hak Privasi dalam Pemberitaan Media. Lembaga tersebut mengingatkan media agar menghormati privasi, menguji informasi, melakukan cek dan ricek, serta tidak menggali aspek personal secara berlebihan.
Prinsip tersebut relevan ketika pemberitaan menyentuh kehidupan pribadi seseorang. Memang, status tokoh publik dapat membuat tindakan tertentu memiliki kepentingan publik. Namun, status tersebut tidak otomatis menghapus seluruh batas privasi.
Dengan demikian, kepentingan publik harus dibedakan dari rasa ingin tahu publik. Kepentingan publik berkaitan dengan informasi yang relevan bagi masyarakat. Sebaliknya, rasa ingin tahu bisa tumbuh hanya karena sebuah konten terlihat sensasional.
Keduanya mungkin menghasilkan jumlah penonton yang sama. Meski begitu, nilai jurnalistiknya belum tentu setara.
Ruang Privat Makin Tipis
Persoalan tersebut semakin rumit karena hampir semua orang kini membawa kamera.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 03/08/2026 menyinggung perekaman tanpa persetujuan dalam konteks perlindungan data pribadi dan etika digital. Pernyataan itu tidak secara khusus membahas kasus MS, tetapi memberikan konteks mengenai batas perekaman di era digital.
Sebelumnya, sosiolog Udayana Wahyu Budi Nugroho pada 29/11/2021 menggambarkan perubahan ruang privat di era media sosial sebagai kondisi menuju “matinya ruang privat”.
Pandangan tersebut terasa semakin relevan.
Aktivitas pribadi dapat berpindah ke ruang publik dalam waktu sangat singkat. Setelah materi masuk internet, pemilik informasi juga semakin sulit mengendalikan penyebarannya.
Dari sisi psikologi, privasi memiliki fungsi perlindungan diri. Psikolog Danti Wulan Manunggal pada 11/06/2025 menjelaskan bahwa sebagian orang memilih menjaga privasi untuk menghindari penilaian maupun perlakuan yang menyakitkan.
Artinya, privasi bukan sekadar upaya menyembunyikan sesuatu. Sebaliknya, privasi juga menyangkut kendali seseorang atas informasi mengenai dirinya.
Siapa yang Mengendalikan Cerita?
Pada awalnya, publik hanya melihat sebuah video. Namun, setelah konflik berkembang, pertanyaan yang lebih besar muncul siapa yang memegang rekaman, siapa yang menentukan waktu publikasi, dan siapa yang memilih bagian yang masuk pemberitaan?
Selain itu, siapa yang memperoleh keuntungan ketika sebuah video berubah menjadi viral? Pertanyaan tersebut membawa persoalan keluar dari ranah personal.
Rekaman memiliki nilai ketika publik memberikan perhatian. Perhatian kemudian dapat berubah menjadi trafik, reputasi, bahkan daya tawar. Karena itu, garis antara jurnalisme, tekanan, dan eksploitasi konten harus tetap diuji.
Media membutuhkan informasi. Di sisi lain, industri media juga membutuhkan keberlanjutan ekonomi. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh menghapus prinsip etik.
Hari Ini Orang Lain, Besok Bisa Kita
Bayangkan kamera merekam seseorang tanpa konteks. Beberapa menit kemudian, potongan video tersebut menyebar.
Orang yang tidak mengenal sosok dalam rekaman mulai memberikan penilaian. Pengguna lain ikut membagikan. Selanjutnya, komentar dan judul baru memperluas tafsir.
Dalam situasi seperti itu, ruang pribadi bisa berubah menjadi konsumsi publik.
Risiko tersebut tidak hanya berlaku bagi tokoh publik. Siapa pun dapat menjadi objek rekaman, sementara teknologi tidak mengenal jabatan ketika menentukan siapa yang berpotensi viral.
Karena itu, kasus ini seharusnya mengajak publik melihat persoalan yang lebih dekat. Jika besok kamera mengarah kepada kita, apakah kita masih menganggap privasi sebagai masalah orang lain?
Viral Bukan Bukti Kebenaran
Viralitas hanya menunjukkan besarnya perhatian. Jumlah tayangan tidak membuktikan sebuah tuduhan. Begitu pula jumlah komentar tidak menentukan benar atau salahnya sebuah klaim.
Sebaliknya, kebenaran membutuhkan proses. Sumber perlu diperiksa. Kronologi harus diuji. Pihak yang disebut harus memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan.
Jika muncul dugaan pelanggaran etika media, masyarakat juga memiliki mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Dengan demikian, konflik pemberitaan tidak harus selesai melalui perang narasi di media sosial. Pada akhirnya, perbedaan antara mengejar cerita dan mengejar kebenaran terletak pada proses verifikasi.
Sebab itu, pertanyaan terpenting bukan lagi sekadar siapa yang terekam. Pertanyaannya siapa yang mengendalikan cerita setelah rekaman tersebut keluar?
Video dapat viral dalam hitungan menit. Namun, kebenaran membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang. @teguh








