RUU Pemilu menuju 2029 bukan sekadar soal perebutan kuasa, tetapi tentang arah demokrasi, representasi, partisipasi publik, dan kedaulatan rakyat.
Tabooo.id – Setiap kali RUU Pemilu bergerak, perhatian publik hampir selalu melompat ke 2029. Pertanyaan yang muncul pun cepat mengerucut: siapa yang paling diuntungkan?
Cara membaca politik seperti itu memang mudah. Namun, demokrasi tidak sesempit perebutan kursi kekuasaan.
DPR mulai membahas RUU Pemilu secara terbatas pada Agustus 2026. Pada 14 Agustus, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pimpinan DPR dan para ketua fraksi telah sepakat memulai pembahasan terbatas.
Proses itu belum selesai. Pada 1 September 2026, anggota Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan DPR masih menyerap aspirasi publik, termasuk dari partai politik nonparlemen.
Di titik ini, publik perlu mengajukan pertanyaan yang lebih besar. Bukan siapa yang paling diuntungkan oleh RUU Pemilu, melainkan demokrasi seperti apa yang ingin kita bangun melalui aturan tersebut.
Jangan Semua Dibaca sebagai Suksesi
Politik memang selalu berkaitan dengan kekuasaan. Namun, demokrasi tidak berhenti ketika seseorang memenangkan pemilu.
Pemilu hanya membuka satu fase. Setelah suara dihitung, negara tetap harus menjalankan pemerintahan, parlemen tetap harus mengawasi, dan masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik.
Karena itu, RUU Pemilu tidak cukup dibaca melalui kalkulasi menuju 2029. Setiap perubahan aturan akan menentukan cara warga memilih, partai berkompetisi, suara dihitung, dan wakil rakyat mendapatkan legitimasi.
Dampaknya juga tidak berhenti di ruang parlemen. Aturan pemilu pada akhirnya menentukan seberapa mudah masyarakat mengubah suara politik menjadi representasi.
Koalisi Besar Tidak Harus Selalu Satu Suara
Pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki dukungan politik yang luas di parlemen. Kondisi tersebut dapat membantu pemerintah menjalankan agenda politiknya.
Namun, dukungan tidak harus menghapus perbedaan pandangan.
Demokrasi membutuhkan ruang bagi kritik, bahkan ketika kritik datang dari kelompok yang berada dalam lingkaran kekuasaan. Perbedaan pendapat juga tidak otomatis berarti penolakan terhadap pemerintahan.
Justru di situlah fungsi politik bekerja. Ketika mayoritas terlalu nyaman dengan keseragaman, publik perlu bertanya siapa yang menguji kebijakan, membongkar kelemahan, dan menawarkan alternatif.
RUU Pemilu menjadi salah satu ruang penting untuk menguji kedewasaan politik tersebut.
RUU Pemilu Harus Menjadi Ruang Publik
Komisi II DPR menyatakan proses penyusunan RUU Pemilu masih membuka partisipasi publik. DPR juga menyebut telah melibatkan akademisi, pakar, aktivis pemilu, dan partai politik dalam proses penyerapan aspirasi.
Pernyataan itu penting. Namun, partisipasi publik tidak cukup hanya dengan menghadirkan forum konsultasi.
Publik membutuhkan ruang untuk menyampaikan keberatan. Masyarakat juga perlu mengetahui gagasan mana yang masuk, argumen apa yang muncul, dan bagaimana pembentuk undang-undang meresponsnya.
Partisipasi yang sehat membuat masyarakat tidak sekadar menjadi penonton. Warga ikut memahami alasan di balik setiap perubahan aturan.
Dengan begitu, RUU Pemilu tidak hanya menjadi urusan DPR dan partai politik. Proses tersebut menjadi percakapan publik tentang masa depan demokrasi.
Ambang Batas Bukan Sekadar Angka
Salah satu isu yang terus muncul dalam pembahasan reformasi pemilu adalah ambang batas parlemen. Angka tertentu memang terlihat teknis, tetapi dampaknya menyentuh representasi politik.
Ambang batas menentukan partai mana yang dapat memperoleh kursi di parlemen. Karena itu, perdebatan mengenai angka tersebut juga menyangkut hubungan antara keterwakilan dan efektivitas sistem politik.
Satu sisi ingin menjaga agar parlemen tidak terlalu terfragmentasi. Sisi lain ingin memastikan suara masyarakat tidak terlalu banyak kehilangan jalur menuju representasi.
Tidak ada gunanya membaca persoalan ini hanya melalui pertanyaan siapa yang mendapat keuntungan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem tersebut menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan warga.
Demokrasi Tidak Boleh Hidup Hanya Menjelang Pemilu
Demokrasi sering terasa ramai ketika masa kampanye tiba. Setelah pemungutan suara selesai, perhatian publik perlahan menurun.
Padahal, demokrasi justru membutuhkan pengawasan setiap hari.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana pemerintah mengambil keputusan. Warga juga perlu memiliki ruang untuk mengkritik kebijakan tanpa kehilangan hak politiknya.
Partai politik pun menghadapi pekerjaan yang sama. Mereka tidak cukup hadir ketika pemilu mendekat. Partai perlu membangun kader, memperdebatkan kebijakan, dan menjaga hubungan dengan konstituen.
Jika demokrasi hanya aktif lima tahun sekali, maka politik akan mudah berubah menjadi transaksi elektoral.
Ini Bukan Sekadar RUU. Ini Cara Kita Mengatur Kekuasaan
Pada akhirnya, RUU Pemilu bukan hanya kumpulan pasal tentang pemilu.
Aturan itu menentukan bagaimana kekuasaan mendapatkan mandat. Aturan tersebut juga menentukan bagaimana suara masyarakat masuk ke dalam lembaga politik.
Karena itu, setiap perubahan membutuhkan perhatian publik. Masyarakat tidak perlu menunggu sampai 2029 untuk membicarakannya.
Pancasila menempatkan kedaulatan rakyat sebagai bagian penting dalam kehidupan bernegara. Prinsip itu tidak cukup berhenti sebagai kalimat normatif.
Kedaulatan rakyat harus terlihat dalam proses politik. Salah satunya melalui aturan pemilu yang memberi ruang bagi partisipasi, representasi, kompetisi, dan pengawasan.
Maka, pertanyaan terbesar tentang RUU Pemilu bukan hanya siapa yang akan memenangkan pemilu berikutnya.
Pertanyaannya jauh lebih sederhana sekaligus lebih sulit setelah aturan itu selesai, apakah suara rakyat akan semakin kuat atau justru semakin jauh dari ruang kekuasaan?
Di situlah kualitas demokrasi seharusnya diuji. @dimas








