Gibran kembali digugat ke MK. Perkara ini mempersoalkan syarat pencalonan cawapres dan meminta hakim menilai kembali aspek hukum pencalonannya.
Tabooo.id – Perjalanan politik Gibran Rakabuming Raka kembali masuk ruang sidang. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin, 21 September 2026.
Perkara ini menarik perhatian karena pemohon tidak sekadar memperdebatkan hasil penghitungan suara. Mereka juga mempersoalkan syarat pencalonan Gibran, terutama ketentuan mengenai pendidikan yang mereka kaitkan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan begitu, sengketa kembali bergerak ke titik yang lebih mendasar: apa yang harus dipenuhi seseorang sebelum maju sebagai calon wakil presiden, dan bagaimana hukum memperlakukan persoalan tersebut setelah pemilu selesai?
Perkara Baru, Persoalan Lama tentang Pencalonan
MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Para pemohon mengajukan perkara pada 10 September 2026. MK kemudian mendaftarkannya pada 17 September 2026.
Dua belas orang tercatat sebagai pemohon. Mereka antara lain Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, dan Ansufri ID Sambo. Bambang Widjojanto dan sejumlah advokat lain tercatat sebagai kuasa hukum.
Dalam perkara tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pihak terkait. Bawaslu juga tercantum dalam proses perkara.
Posisi perkara ini penting untuk dipahami sejak awal. MK belum menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Sampai tahap pemeriksaan pendahuluan, pengadilan masih memeriksa permohonan yang diajukan para pemohon.
Delapan Permintaan di Meja Hakim
Para pemohon membawa sejumlah permintaan dalam petitumnya. Mereka meminta MK mengabulkan permohonan secara keseluruhan.
Selanjutnya, mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai bagian wajib dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Pemohon juga meminta hakim menyatakan pencalonan Gibran bermasalah secara hukum.
Petitum berikutnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan wakil presiden. Mereka juga meminta hakim menyatakan pencalonan tersebut cacat hukum sejak awal.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, penetapan pasangan calon, hingga hasil pemilu. Mereka turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Jika permintaan itu dikabulkan, pemohon meminta MPR menjalankan proses untuk memilih wakil presiden baru. Mereka juga meminta putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum para pemohon, bukan keputusan MK. Pengadilan masih harus menilai kedudukan hukum, dalil, bukti, serta argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan.
Mengapa Syarat Pendidikan Menjadi Titik Perdebatan?
Syarat calon presiden dan wakil presiden memiliki posisi penting dalam sistem pemilu. Aturan tersebut menentukan siapa yang dapat masuk ke dalam kontestasi sejak tahap pencalonan.
Karena itu, persoalan yang kini dibawa ke MK tidak berhenti pada nama Gibran. Perkara ini juga menyentuh pertanyaan mengenai waktu dan mekanisme pemeriksaan syarat calon.
Di satu sisi, proses pencalonan memiliki tahapan dan keputusan resmi yang sudah berjalan. Di sisi lain, para pemohon meminta MK menilai kembali aspek hukum pencalonan tersebut setelah Pemilu 2024 selesai.
Pertanyaan tersebut membuat perkara ini memiliki dimensi hukum yang lebih luas. Publik tidak hanya menunggu apakah MK menerima atau menolak permohonan. Perhatian juga tertuju pada bagaimana hakim menjelaskan hubungan antara syarat pencalonan, keputusan penyelenggara pemilu, hasil pemilu, dan pelantikan pejabat terpilih.
Pemilu Selesai, Sengketa Hukum Belum Tentu Berakhir
Pilpres 2024 telah menghasilkan pasangan terpilih dan proses pemerintahan sudah berjalan. Namun, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menunjukkan bahwa perdebatan mengenai proses pencalonan masih dapat masuk ke ruang hukum.
Kondisi ini memperlihatkan satu hal penting dalam demokrasi: hasil pemilu dan proses hukum memiliki jalur yang berbeda. Kotak suara menentukan hasil politik melalui mekanisme pemilihan. Pengadilan kemudian menjalankan kewenangannya ketika pihak tertentu mengajukan sengketa sesuai jalur hukum yang tersedia.
Bagi publik, persoalannya bukan hanya siapa yang duduk di kursi wakil presiden. Perkara ini menyentuh kepastian aturan yang mengatur proses pencalonan sejak awal.
Jika aturan pencalonan kembali dipersoalkan setelah proses politik selesai, publik tentu membutuhkan penjelasan hukum yang terang. Kepastian itu penting agar setiap tahapan pemilu memiliki dasar yang dapat dipahami dan diuji secara terbuka.
MK Kini Memulai Pemeriksaan
MK menjadwalkan perkara ini dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon) pada Senin, 21 September 2026. Sistem informasi MK mencatat sidang tersebut sebagai bagian dari proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Tahap ini belum menghasilkan putusan akhir. Para pemohon menyampaikan permohonan, sementara proses berikutnya akan menentukan bagaimana MK memeriksa perkara tersebut.
Pada titik ini, satu hal masih jelas gugatan telah masuk ke meja MK, tetapi konsekuensi akhirnya belum ditentukan.
Pemilu memang selesai di kotak suara. Namun, ketika pihak tertentu mempersoalkan syarat pencalonan melalui jalur konstitusional, perdebatan hukum dapat terus berjalan. @dimas








