Keluarga Respati masuk daftar ahli waris tanah Sriwedari. Respati meminta keluarga menolak warisan dan menyerahkannya ke Pemkot Solo.
Tabooo.id: Surakarta – Keluarga Wali Kota Solo Respati Ardi masuk dalam daftar ahli waris tanah Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.
Namun, Respati memilih menolak warisan tersebut. Ia juga meminta keluarga besarnya menyerahkan aset itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Walikota Surakakarta, Respati menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan di halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jumat (18/9/2026) pagi.
Respati Minta Keluarga Tolak Warisan
Respati mengatakan sejumlah orang pernah mendatangi ibunya. Mereka kemudian menyampaikan bahwa ibunya masuk sebagai salah satu ahli waris tanah Sriwedari.
“Ibu saya ya masih sugeng. Tetapi saya sudah mengkonfirmasi ke ibu saya, ke semuanya, ke keluarga besar untuk melakukan penolakan waris dan menyerahkan ini kepada pemerintah kota,” kata Respati.
Respati menegaskan komitmennya terhadap masa depan tanah Sriwedari. Ia ingin kawasan tersebut tetap memberi manfaat bagi warga Solo.
Menurut Respati, Pemkot Solo dapat menata kawasan Sriwedari untuk kepentingan publik.
“Itu taman milik warga Solo, terbuka untuk umum. Pasti kami lebih tahu manfaatnya jika ini dimanfaatkan untuk umum,” ujarnya.
Respati Ingin Sriwedari Tetap untuk Warga
Respati juga menyoroti potensi ekonomi dari kawasan Sriwedari.
Menurut dia, pemanfaatan kawasan oleh kelompok tertentu bisa menghasilkan nilai ekonomi bagi pihak tersebut.
“Tapi jika nanti dimanfaatkan oleh warga atau kelompok tertentu pasti akan ada nilai ekonomi yang didapatkan,” ujar Respati.
Ia menilai status sebagai aset Pemkot Solo akan membuat manfaat kawasan kembali kepada masyarakat.
“Ini tanah Sriwedari milik Pemkot, tentunya kalau milik Pemkot adalah milik warga Solo pada umumnya dan tamannya seluruh warga Solo dan semua bisa menikmati Sriwedari,” paparnya.
Pemkot Klaim Punya Sertifikat Hak Pakai
Polemik Sriwedari kembali mencuat setelah muncul rencana pembangunan Kantor Sekretariat Bersama (Sekber) di kawasan tersebut.
Rencana itu melibatkan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah Sriwedari. Pemkot Solo kemudian meminta pihak tersebut menghentikan aktivitas pembangunan.
Sekretaris Daerah Solo Budi Murtono mengatakan Pemkot sudah menyampaikan sikap kepada pihak yang memasukkan material ke kawasan Sriwedari.
Pemkot Solo menyatakan kawasan tersebut merupakan tanah milik pemerintah kota. Pemkot juga menyebut memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak pakai (HP).
“Kami sudah punya bukti kepemilikannya, sertifikat HP-nya sudah ada. Jadi kami minta mereka untuk tidak melakukan aktivitas di sana tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Surakarta,” kata Budi di Balai Kota Solo, Rabu (16/9/2026).
Polemik Sriwedari Belum Selesai
Pernyataan Respati menambah babak baru dalam polemik tanah Sriwedari.
Di satu sisi, keluarga Respati memilih menolak warisan. Di sisi lain, Pemkot Solo menegaskan klaim kepemilikan melalui sertifikat hak pakai.
Persoalan Sriwedari akhirnya bukan sekadar soal siapa yang menguasai tanah.
Kawasan ini juga menyangkut ruang publik yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupan warga Solo.
Bagi Respati, kepentingan publik menjadi alasan utama. Ia ingin warga tetap bisa menikmati Sriwedari tanpa kepentingan kelompok tertentu. @eko








